RMN, Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan Curhat Warga bertema “Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama”, Jum’at (23/01/2026), Pukul 14.30 WIB, bertempat di Kolam Pancing Nabilah Jermal XV Jalan Jermal 15 Dusun I Desa Amplas
Dalam Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Medan Tembung, Akp Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., Camat Percut Sei Tuan diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, Harun Lubis., Danramil 0201-13/PST, diwakili, Pelda Sofyan Nasution., Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, Awaluddin Pulungan., Kepala KUA Percut Sei Tuan Misman, S.Ag., M.Si., Kepala Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, an. Edy Purwanto., Ketua Satkamling Desa Sambirejo Timur Teguh Iman Dharmadi., Kepala Sekolah SMK Swasta Mandiri Percut Sei Tuan Nanda Sholihin., Siswa Sekolah SMK Swasta Mandiri Percut Sei Tuan.
Adapun sambutan Kepala Desa Amplas mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes dan jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami berterimakasih atas kegiatan ini warga dapat menyampaikan permasalahan maupun gangguan keamanan lainnya. Mari kita memberi masukan keluhan kita kepada bapak Kapolrestabes.
Kapolrestabes dalam penyampaiannya Hari ini saya berdiri disini hari ke 107 menjadi Kapolrestabes Medan. Misi kemanusiaan sudah kami lakukan di lokasi ini dan ini adalah pertemuan kedua untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Bahwa di lokasi ini saat dilakukan penertiban dan penindakan banyak terjadi perlawanan, melempari petugas, dan membakar kendaraan petugas yang melakukan penindakan.
Saya berkeliling banyak anak anak dan pelajar bahkan balita saya titipkan kepada bapak/i sekalian agar di sampaikan menjaga anak anak kita tersebut. Mari ingatkan anak anak kita untuk menjauhi kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun keluarga.
Saya membuka selebar lebarnya kepada bapak/ibu untuk menyampaikan unek-uneknya dan akan saya dengar keluhan bapak/ibu sekalian, Beban moral saya mangapa saya melakukan semua ini adalah untuk masyarakat.
“Apa yang saya makan dan kenakan berasal dari bapak dan ibu sekalian. Karena itu, setiap hari saya berupaya berbuat baik melalui misi kemanusiaan yang berdampak langsung bagi masyarakat Medan,” tuturnya
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena “Bonus Demografi” yang tengah dihadapi Indonesia. Dengan tingginya angka usia produktif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi bangsa yang maju dalam 5 hingga 10 tahun ke depan. Namun, potensi ini terancam sirna jika pemuda terjebak dalam lingkaran setan narkoba dan judi.
Adapun Salah seorang warga, Rohliah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya aksi pencurian dan perilaku menyimpang anak di bawah umur.
“Kami resah, Pak. Pertama soal maling, kedua soal generasi muda kita. Anak-anak yang masih SD sudah mulai ada yang ‘ngelem’. Saya mohon kepada Bapak Kapolres dan jajaran untuk menindaklanjuti ini,” Ungkap Rohliah.
“Dilanjut dengan warga lainnya Syahrial mengapresiasi tindakan kepolisian dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolrestabes atas penindakan penindakan yang telah dilakukan di Jermal 15, Kami harapkan semua ini berkelanjutan sampai bersih”, kata syahrual
“Awal tahun 2026 saya memiliki Setting goals untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Dimedan ini sangat marak rayap besi, rayap kayu dan pompa itu selama 2 bulan kami kerjakan dan telah menurun kejahatan tersebut. Untuk penyuluhan masif kami akan mekonsep dengan baik.” Kata Kombes Jean Calvijn
“Beberapa waktu lalu kami telah mengungkap tawuran antar geng motor, ternyata pelaku dibawah umur dengan barang bukti senjata tajam klewang yang panjang panjang. Namun, ia menegaskan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri. Ia mengajak TNI, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya untuk bergandengan tangan” Pungkasnya
“Keluarga adalah tempat yang paling harus kita jaga. Apapun yang terjadi di luar sana, kita akan selalu kembali ke keluarga. Suami kembali ke istri, anak kembali ke orang tua,” kata Jean Calvijn.
“Keluarga adalah benteng utama. Apapun yang terjadi di luar, kita akan selalu kembali ke keluarga. Saya berjanji akan mengurai persoalan ini, tapi tolong bantu kami, mari kita jaga keluarga kita bersama-sama,” pungkasnya
Menutup pertemuan tersebut, Kapolrestabes Medan berjanji akan menindaklanjuti laporan warga, termasuk instruksi khusus kepada Kapolsek untuk mendalami lokasi-lokasi penadah barang curian di sekitar wilayah Menteng hingga Jermal.(*/S.Simanjuntak)
Polres Pematang Siantar Amankan Laki Laki Asal Riau Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap Seorang laki laki asal Provinsi Riau memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram didepan Rumah Makan (RM) Burung Goreng yang terletak di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 15 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.05 WIB.
Pelaku itu inisial MRA (26) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Babu salam Kecamatan Mandau kota Duri, Provinsi Riau.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika didepan RM Burung Goreng Jalan Medan Km 4,5 tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 15 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.05 WIB.Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap pelaku MRA sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk diatas sepeda motor honda vario warna merah sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motor tersebut.
Dari pelaku MRA ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang dimana sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.
Diinterogasi pelaku MRA mengaku pemilik sabu tersebut dan satu orang laki laki berhasil melarikan diri tersebut inisial R. Adanya pengakuannya tersebut pelaku MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MRA sudah diamankan guan dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Pelaku itu inisial MRA (26) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Babu salam Kecamatan Mandau kota Duri, Provinsi Riau.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika didepan RM Burung Goreng Jalan Medan Km 4,5 tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 15 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.05 WIB.Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap pelaku MRA sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk diatas sepeda motor honda vario warna merah sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri mengendarai sepeda motor tersebut.
Dari pelaku MRA ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang dimana sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.
Diinterogasi pelaku MRA mengaku pemilik sabu tersebut dan satu orang laki laki berhasil melarikan diri tersebut inisial R. Adanya pengakuannya tersebut pelaku MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MRA sudah diamankan guan dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Quick Response, Brimob Aceh Bersama Damkar, TNI/Polri Padamkan Kebakaran SD Negeri 05 Kutamakmur
RMN, Aceh – Sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi kebakaran di SD Negeri 05 Desa Blang Talon Kecamatan Kutamakmur Kab Aceh Utara. (Jumat/23 Januari 2026)
Menerima informasi itu, Personel kompi 1 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh Dpp Danki AKP H.Asmawardi dengan cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran tersebut serta melakukan pemadaman kebakaran bersama Damkar Kota Lhokseumawe, Polsek Kutamakmur beserta Koramil 02 Kutamakmur serta membantu bersihkan lokasi pasca kebakaran tersebut.
Danyon B Pelopor Kompol Muzakkir, S.H melalui Danki 1 Batalyon B Pelopor AKP H Asmawardi mengatakanan ” menerima informasi adanya kebakaran kami segera menerjunkan personel untuk melaksanakan quick respon untuk mengamankan Lokasi kebakaran dan membantu pemadaman dengan Pemadam kebakaran Kota Lhokseumawe bersama TNI/Polri serta masyarakat. Kerugian 5 (lima) kelas belajar, sebagian meja, kursi terbakar serta Komputer dan alat infokus. Untuk korban jiwa Alhamdulillah tidak ada. Penyebab kebakaran sedang dalam proses penyelidikan.”
Pada pukul 18.00 WIB api berhasil dipadamkan sehingga tidak sampai menjalar ke bangunan lainnya yang berada disekitar lokasi kejadian.
“Mudah-mudahan kegiatan quick respon yang telah kita laksanakan dapat bermanfaat untuk kelancaran kegiatan penanganan bencana kebakaran ini,” tutup Danki.(*/Red)
Menerima informasi itu, Personel kompi 1 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh Dpp Danki AKP H.Asmawardi dengan cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran tersebut serta melakukan pemadaman kebakaran bersama Damkar Kota Lhokseumawe, Polsek Kutamakmur beserta Koramil 02 Kutamakmur serta membantu bersihkan lokasi pasca kebakaran tersebut.
Danyon B Pelopor Kompol Muzakkir, S.H melalui Danki 1 Batalyon B Pelopor AKP H Asmawardi mengatakanan ” menerima informasi adanya kebakaran kami segera menerjunkan personel untuk melaksanakan quick respon untuk mengamankan Lokasi kebakaran dan membantu pemadaman dengan Pemadam kebakaran Kota Lhokseumawe bersama TNI/Polri serta masyarakat. Kerugian 5 (lima) kelas belajar, sebagian meja, kursi terbakar serta Komputer dan alat infokus. Untuk korban jiwa Alhamdulillah tidak ada. Penyebab kebakaran sedang dalam proses penyelidikan.”
Pada pukul 18.00 WIB api berhasil dipadamkan sehingga tidak sampai menjalar ke bangunan lainnya yang berada disekitar lokasi kejadian.
“Mudah-mudahan kegiatan quick respon yang telah kita laksanakan dapat bermanfaat untuk kelancaran kegiatan penanganan bencana kebakaran ini,” tutup Danki.(*/Red)
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1
RMN, Siantar – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH didampingi KBO IPTU Apri Damanik SH. MH melaksanakan Sosialisasi atau Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1 yang terletak di Jalan Bali No. 05, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 21 Januari 2026 pagi sekira pukul : 09.00 Wib.
Sosialiasi tersebut dihadiri Ketua KPKM RI Hunter Samosir, Kepala SMK Negeri 1 Junna Naibaho, S.Pd, Para guru dan siswa siswi SMK Negeri 1.
Narkoba dapat merusak generasi muda, apalagi para siswa dan siswi. Kita jangan di pengaruhi sama kawan yang tidak kita kenal dan jangan mudah di ajak,karena Narkoba dapat membahayakan diri sendiri,Ucap kasat narkoba Irwanta Sembiring.
Dalam sosialiasi tersebut Kasat Narkoba dan KBO memberikan pemahaman kepada para siswa siswi SMK Negeri 1 Pematangsiantar tentang bahaya Narkoba dengan harapan dapat lebih memahami bahaya Narkoba dan cara menjauhinya serta juga dapat mengetahui dampak dari penggunaan Narkoba.
Selain itu Kasat Resnarkoba dan KBO melakukan tanya jawab kepada para siswa siswi. Untuk menambahkan meriahnya sosialisasi tersebut Kasat Narkoba memberikan souvenir kepada siswa siswi yang dapat menjawab pertanyaan.(*/Rudi)
Sosialiasi tersebut dihadiri Ketua KPKM RI Hunter Samosir, Kepala SMK Negeri 1 Junna Naibaho, S.Pd, Para guru dan siswa siswi SMK Negeri 1.
Narkoba dapat merusak generasi muda, apalagi para siswa dan siswi. Kita jangan di pengaruhi sama kawan yang tidak kita kenal dan jangan mudah di ajak,karena Narkoba dapat membahayakan diri sendiri,Ucap kasat narkoba Irwanta Sembiring.
Dalam sosialiasi tersebut Kasat Narkoba dan KBO memberikan pemahaman kepada para siswa siswi SMK Negeri 1 Pematangsiantar tentang bahaya Narkoba dengan harapan dapat lebih memahami bahaya Narkoba dan cara menjauhinya serta juga dapat mengetahui dampak dari penggunaan Narkoba.
Selain itu Kasat Resnarkoba dan KBO melakukan tanya jawab kepada para siswa siswi. Untuk menambahkan meriahnya sosialisasi tersebut Kasat Narkoba memberikan souvenir kepada siswa siswi yang dapat menjawab pertanyaan.(*/Rudi)
Miliki Sabu 13 Paket, RT Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis narkotika diduga memiliki narkotika jenis sabu 13 paket dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 15 Januari 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku itu inisial RT (45) warga Jalan Lingga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Kamis 15 Januari 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap pelaku RT sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna putih di atas tanah yang dijatuhkan dengan tangan kiri berisi 13 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Lalu dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu.
Saat diinterogasi pelaku RT mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seroang laki laki inisial C. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial C tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku RT beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RT merupakan residivis narkotika tahun 2019 dan sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dengan memper sangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Pelaku itu inisial RT (45) warga Jalan Lingga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Kamis 15 Januari 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap pelaku RT sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna putih di atas tanah yang dijatuhkan dengan tangan kiri berisi 13 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Lalu dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu.
Saat diinterogasi pelaku RT mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seroang laki laki inisial C. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial C tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku RT beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RT merupakan residivis narkotika tahun 2019 dan sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dengan memper sangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap DS Dipinggir Jalan Miliki 11 Paket Sabu
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 11 narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat malam 16 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
Seorang residivis narkotika ditangkap inisial DS (39) warga Jalan Langkat II Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Jumat malam 16 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap DS sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya, uang sebesar Rp 40.000 dari tangan sebelah kirinya.
Kemudian pelaku DS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah nya yang beralamatkan di Perumahan Menutur Indah Residen II jalan Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku DS ke rumahnya tersebut lalu didampingi Pangulu setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak redoxso warna hitam didalam nya 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,41 gram diatas meja dalam kamar.
Diinterogasi pelaku DS mengaku sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seroang laki inisial R yang beralamat di Kota Medan. Namun laki laki inisial R tersebut tidak dapat dihubungi sehingga pelaku DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“DS merupakan residivis narkotika dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dengan memper sangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Seorang residivis narkotika ditangkap inisial DS (39) warga Jalan Langkat II Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika dipinggir Jalan Bangau Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Jumat malam 16 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap DS sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya, uang sebesar Rp 40.000 dari tangan sebelah kirinya.
Kemudian pelaku DS mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah nya yang beralamatkan di Perumahan Menutur Indah Residen II jalan Simbolon Tengkoh Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku DS ke rumahnya tersebut lalu didampingi Pangulu setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak redoxso warna hitam didalam nya 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,41 gram diatas meja dalam kamar.
Diinterogasi pelaku DS mengaku sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seroang laki inisial R yang beralamat di Kota Medan. Namun laki laki inisial R tersebut tidak dapat dihubungi sehingga pelaku DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“DS merupakan residivis narkotika dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dengan memper sangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Bersama Aparat Gabungan, Polda Sumut Terus Fokuskan Pemulihan Nyata di Batang Toru
RMN, Tapanuli Selatan – Upaya pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hingga Jumat (23/1/2026), Polda Sumatera Utara melalui Satuan Brimob dalam Operasi Aman Nusa II terus mengerahkan personel untuk membantu penanganan dampak bencana di Desa Napa dan Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru.
Sebanyak satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 74 personel Brimob yang dipimpin langsung oleh Danki Satgas AKP Tahi Parulian Hutagalung diterjunkan bersama personel gabungan TNI dan Polri. Kegiatan difokuskan pada pembersihan lingkungan, pendampingan warga menuju hunian sementara, serta persiapan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Di Desa Batu Hula, Peleton 1 yang dipimpin oleh Ipda Hotlin Purba, S.H. melaksanakan perbantuan kepada warga yang akan menempati tenda hunian sementara (HUNTARA). Personel Brimob berkoordinasi langsung dengan relawan dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan proses penempatan warga.
Sementara itu, di Desa Napa, Peleton 3 di bawah pimpinan AIPTU Pramudian melaksanakan kegiatan pembukaan lahan hunian tetap (HUNTAP). Kegiatan meliputi pemindahan dan penataan tanah, serta pembangunan gudang penyimpanan bahan dan alat bangunan sebagai bagian dari persiapan pembangunan permukiman permanen. Pekerjaan tersebut didukung dengan penggunaan alat berat berupa ekskavator, loader, dan dump truck.
AKP Tahi Parulian Hutagalung menyampaikan bahwa keterlibatan Brimob dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat terdampak bencana mendapatkan penanganan yang layak dan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya fokus pada pembersihan pascabencana, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam proses transisi menuju hunian sementara dan menyiapkan hunian tetap. Harapannya, warga dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas secara normal,” ujar AKP Tahi Parulian.(*/S.Simanjuntak)
Sebanyak satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 74 personel Brimob yang dipimpin langsung oleh Danki Satgas AKP Tahi Parulian Hutagalung diterjunkan bersama personel gabungan TNI dan Polri. Kegiatan difokuskan pada pembersihan lingkungan, pendampingan warga menuju hunian sementara, serta persiapan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Di Desa Batu Hula, Peleton 1 yang dipimpin oleh Ipda Hotlin Purba, S.H. melaksanakan perbantuan kepada warga yang akan menempati tenda hunian sementara (HUNTARA). Personel Brimob berkoordinasi langsung dengan relawan dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan proses penempatan warga.
Sementara itu, di Desa Napa, Peleton 3 di bawah pimpinan AIPTU Pramudian melaksanakan kegiatan pembukaan lahan hunian tetap (HUNTAP). Kegiatan meliputi pemindahan dan penataan tanah, serta pembangunan gudang penyimpanan bahan dan alat bangunan sebagai bagian dari persiapan pembangunan permukiman permanen. Pekerjaan tersebut didukung dengan penggunaan alat berat berupa ekskavator, loader, dan dump truck.
AKP Tahi Parulian Hutagalung menyampaikan bahwa keterlibatan Brimob dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat terdampak bencana mendapatkan penanganan yang layak dan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya fokus pada pembersihan pascabencana, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam proses transisi menuju hunian sementara dan menyiapkan hunian tetap. Harapannya, warga dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas secara normal,” ujar AKP Tahi Parulian.(*/S.Simanjuntak)
