Beranda blog

Jalin Kerjasama, DPW BKPRMI Sumut Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Provinsi Sumatera Utara

RMN, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sumatera Utara terus memperkuat sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mendorong program pemberdayaan umat dan penguatan peran pemuda serta remaja masjid.

Penguatan kerja sama yang berlangsung pada Selasa (11/08) di Kantor BASNAZ Sumut tersebut ditandai dengan pertemuan antara Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Mohammad Hatta, dengan Ketua Umum DPW BKPRMI Sumatera Utara, Al Ustadz H. Syafrizal Harahap, S.H.I yang juga didampingi Sekretaris Umum, Ahmad Zubeir Simbolon, SS, Wakil Ketua, H. Hamzah Harid Siregar, S.Fil.I, M.Sos, beserta jajaran pengurus lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas pentingnya membangun kolaborasi yang lebih erat dalam berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang keumatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan generasi muda.

Ketua Umum DPW BKPRMI Sumatera Utara, Al Ustadz H. Syafrizal Harahap, S.H.I., menyampaikan bahwa BKPRMI memiliki komitmen untuk terus mengambil bagian dalam membangun umat melalui penguatan peran pemuda dan remaja masjid.

Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat pembinaan, pemberdayaan, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat. Karena itu, sinergi dengan BAZNAS dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas manfaat program keumatan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Mohammad Hatta, menyambut baik upaya penguatan kolaborasi tersebut. Sinergi antara BAZNAS dan BKPRMI diharapkan dapat membuka ruang bagi lahirnya program-program yang lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kolaborasi kedua lembaga tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah sekaligus memperkuat keterlibatan pemuda dan remaja masjid dalam kegiatan sosial serta pemberdayaan umat.

Ke depan, DPW BKPRMI Sumatera Utara dan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat mengembangkan berbagai program bersama yang berkelanjutan, sehingga keberadaan kedua lembaga semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumatera Utara.

Sinergi BKPRMI dan BAZNAS ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat gerakan keumatan, memberdayakan masyarakat, dan menyiapkan generasi muda yang aktif dalam pembangunan serta pelayanan kepada umat.(*/A.Halim)

Polres Tapteng ungkap kasus curanmor di Sarudik, Terduga pelaku berhasil diamankan

TAPANULI TENGAH — Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MST (28), warga Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peristiwa pencurian berawal pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Rizki Abdul Aziz (30), mendapati sepeda motor Honda Beat (otomatis) yang diparkir di teras belakang rumahnya sudah tidak ada saat ia bangun tidur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (8/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor korban yang dikuasai oleh seorang warga berinisial W di Kota Sibolga.

Setelah mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, petugas melakukan interogasi awal. Berdasarkan keterangan saksi W, kendaraan tersebut diperoleh dari terduga pelaku MST.

Petugas segera melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku MST di kediamannya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana.(S.Smjk)

Gasak emas 53 Gram dan ponsel, Sopir angkot di Tapanuli Tengah diringkus polisi

TAPANULI TENGAH — Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan. Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026 ke Polres Tapanuli Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur. Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang. Selain ponsel, korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram—terdiri atas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut. Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67). Dari kediaman K, petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp4.000.000. Uang tersebut mencakup Rp3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.

Sementara itu, untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upah Rp2.000.000. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.(S.Smjk)

Sat Reskrim Polres Samosir ungkap 7 kasus jadi perhatian publik

SAMOSIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).

Press release dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. Kegiatan turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir serta insan pers.

Kapolres Samosir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir. “Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan tujuh perkara yang berhasil diungkap.

Kasus pertama merupakan tindak pidana penebangan kayu yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dua unit chainsaw, jerigen berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang, 26 batang kayu broti ukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5×7 sentimeter serta 68 lembar kayu ukuran 2×20 sentimeter.

Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pengrusakan kaca mobil yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah per bekas mobil dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1434 YA.

Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah BPKB, satu lembar STNK dengan nomor polisi BB 4644 CF, satu buah topi bertuliskan Remus INC dan satu buah speaker merek Robot model RB120.

Kasus keempat merupakan tindak pidana penganiayaan dengan penikaman yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dalam perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa kaos oblong warna hitam yang mengalami robekan dan terdapat bercak darah, jaket hoodie warna hitam dengan gambar laba-laba yang juga mengalami robekan, sebilah pisau lipat bergagang dengan ukuran sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah dengan nomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.

Kasus kelima adalah tindak pidana pencurian uang yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handbag warna biru merek DIY, tiga buah kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai sebanyak 52 lembar pecahan Rp100.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi BK 4584 VBB.

Kasus keenam merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB atas nama Eko Martin Januar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.

Kasus ketujuh merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter dan satu buah flashdisk warna merah merek Eaget.

Kapolres Samosir menegaskan bahwa pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana. “Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Press release berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(S.Smjk)

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan

RMN, Siantar – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aiptu Herry Susanto Tarigan, SH hadir membantu menjemur hasil panen jagung petani binaan dI Kilang Padi Jalan SM. Raja Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu 9 Agustus 2026 sore sekira pukul : 15.00 WIB.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH mengatakan pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas tetap menyampaikan ke petani binaan agar menjual hasil panen jagungnya ke Bulog Kota Pematangsiantar dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan serta mendukung program Pemerintah tentang Ketahanan Pangan.(*/Rudi)

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama Warga Bersihkan Tempat Perlombaan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81

RMN, Siantar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma Polsek Siantar Martoba AIPDA Fadlan Fahmi S.H bersama warga gotong royong membersihkan lahan yang dijadikan tempat perlombaan dan hiburan dalam rangka Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 81 di Jalan Nurul Huda Blok III Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Minggu 9 Agustus 2026 pagi sekira pukul : 09.15 Wib.

Kegiatan gotong royong tersebut turut diikuti Lurah Bah Sorma Bapak Fernando SH, RT 01 Bapak Hendrik, RT 02 Ibu Tuti Ramiah, RT 06 Ibu Ernita Suri Siregar, RT 05 Ibu Sri Jenti, Ibu Nasyiati, Ibu Ines, Pak Sarmadi, Pak Adi, dan Pak Gimin.

Dalam laporannya, Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan Lurah Bah Sorma Bapak FERNANDO, S.H kata sambutannya menyapaikan bahwa kegiatan gotong royong ini dalam rangka persiapan acara perlombaan dan hiburan rakyat menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 81 pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Kegiatan gotong royong ini sasaran utamanya dengan membersihkan rumput dan membuang serta membakar sampah liar yang berada dilokasi lahan yang akan dijadikan arena lomba.

Sementara Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi S.H memberikan pesan pesan kamtibmas serta mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110 (bebas pulsa) dapat digunakan apabila mengetahui maupun menemukan adanya gangguan kamtibmas.

Kegiatan aksi sosial gotong royong ini merupakan wujud nyata Polri bersama Pemerintah daerah dengan masyarakat untuk menyelesaikan pekerjaan yang berat secara suka rela dan bersama sama, dan Bhabinkamtibmas menggerakan warga untuk menjaga budaya bergotong royong dengan kebersihan lingkungan sekitar.

Kemudian meningkatkan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat, serta memperkuat hubungan (jalin silaturahmi) Polri bersama pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat.(*/Rudi)

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas

RMN, Siantar – Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar AIPTU J. Hutauruk, AIPDA Abdul Malik dan AIPDA Fadlan Fahmi melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Bombongan, Jalan Medan Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu 9 Agustus 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH mengatakan dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtimas menyampaikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas kepada Tokoh pemuda dan Tokoh masyarakat diantaranya menghindari modus pinjam sepedamotor kepada warga yang tidak dikenal dan siapkan kunci ganda agar tehindar dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian turut serta jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dilingkungan masing masing serta agar menghubungi Layanan Kepolisian Call Center 110 (Bebas Pulsa) apabila membutuhkan bantuan Polri.

Kapolsek menambahkan kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Martoba dengan masyarakat serta juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Martoba.(*/Rudi)