Beranda blog Halaman 228

Polantas Menyapa Pengurusan STNK, BPKB Dan SIM di Satlantas Polres Simalungun Mudah Dan Transparan

0

RMN, Simalungun – Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Satlantas Polres Simalungun hadir memberikan pelayanan bertajuk “Polantas Menyapa”
Kegiatan PoLantas menyapa dilakukan pada hari Selasa tanggal 03/02/2026 di mulai Pukul 09.00 Wib sampai selesai proses pelayanan kepada masyarakat
di Satlantas Polres Simalungun Jalan Asahan KM 7, Kabupaten Simalungun.

Satlantas Polres Simalungun IPTU Devi SIRingo – Ringo melalui IPDA Haris Fadhilah SH saat di temui Awak Media di “Polantas Menyapa” mengatakan, kegiatan seperti ini bisa dikatakan rutin kami kerjakan bang dengan tujuan agar kami bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat, di Polantas menyapa inilah kita bisa menerima masukan – masukan ataupun keluhan dari masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, TNKB dan SIM.
” Kami juga selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa melalui calo karena semua prosedur kita jalankan secara transparan dan cepat serta di permudah.” Ucap kasat Lantas IPTU Devi.

Lebih lanjut ia menambahkan kegiatan tersebut personil Satlantas Polres Simalungun bisa turun langsung menyapa masyarakat sekaligus memberikan edukasi dan penjelasan serta mekanisme dalam proses saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Simalungun ujar IPDA Haris Fadilah SH Kanit Regident Polres Simalungun.

Tampak Respon positive dari masyarakat dan sangat mendukung kegiatan Polantas Menyapa yang di laksanakan Satlantas Polres Simalungun.
Seperti yang di sampaikan Daniel Purba (48) warga Perumnas Batu IV saat mengurus SIM C .

Dia menyampaikan “pelayanan yang di berikan Satlantas Polres Simalungun sangat memuaskan bang ruang tunggu, kamar mandi, nyaman dan bersih, dan waktu kepengurusan sangat singkat tidak sampai dua jam menunggu SIM C ku kata Daniel Purba sudah selesai, dan aku hanya cukup bawa Photo kopi KTP aja bang,ucapnya.(*/Rudi)

Polres Binjai Bersama Instansi Terkait Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

RMN, Binjai – Polres Binjai bersama instansi terkait lainnya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Keselamatan Toba 2026, di lapangan apel polres binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (2/2/26) pukul 08.30 wib.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., yang diwakili oleh waka Polres Kompol Sofyan H., NST., S.H., M.H., membacakan amanat bapak Kapolda Sumut sebagai berikut :

Salam Presisi !!!

Pagi hari ini kita dapat melaksanakan apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan “Keselamatan Toba 2026”, dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan tanpa kurang suatu apapun.

Hadirin dan peserta apel yang saya hormati,
pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel polda sumatera utara dan jajaran, serta seluruh instansi terkait atas partisipasi, sinergi, dan kesiapan yang telah di berikan dalam mendukung pelaksanaan apel ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, merupakan kebutuhan mutlak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat selaku pengguna jalan. namun pada kenyataannya, tingkat keselamatan berlalu lintas di jalan raya serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas pada umumnya masih sangat memprihatinkan, terkhusus dalam menyambut hari raya idul fitri 1447 hijriah tahun 2026.

Apabila kondisi ini tidak disikapi dengan langkah-langkah strategis dan berkelanjutan, maka akan menimbulkan berbagai kerugian, bukan hanya korban jiwa dan harta benda, tetapi juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi yang cukup besar.
Sejalan dengan hal tersebut, dunia internasional melalui decade of action for road safety 2021–2030 atau dekade aksi keselamatan jalan, yang dicanangkan oleh perserikatan bangsa-bangsa, menargetkan penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen.

Untuk mendukung program tersebut, para penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dituntut untuk mampu membangun dan menyelenggarakan sistem keselamatan jalan yang terpadu sebagaimana tertuang dalam rencana umum nasional keselamatan (runk) melalui lima pilar, yaitu:

1. Manajemen keselamatan jalan;
2. Jalan yang berkeselamatan;
3. Kendaraan yang berkeselamatan;
4. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan;
5. Penanganan korban pasca kecelakaan.

Berdasarkan data ditlantas polda sumatera utara, kinerja penegakan hukum lalu lintas pada tahun 2025 menunjukkan tren yang positif. jumlah pelanggaran lalu lintas menurun dibandingkan tahun 2024, dengan penurunan signifikan pada pelanggaran tilang dari 140.145 kasus menjadi 75.454 kasus atau turun 46,2 persen. pelanggaran berupa teguran juga menurun sebesar 5,6 persen, sehingga secara keseluruhan total pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 23,4 persen.
Sejalan dengan hal tersebut, angka kecelakaan lalu lintas juga menunjukkan penurunan. jumlah kecelakaan turun 4,6 persen, sementara korban meninggal dunia menurun cukup signifikan sebesar 10,4 persen. penurunan ini turut diikuti oleh berkurangnya korban luka berat serta menurunnya nilai kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas.

Peserta apel yang saya banggakan,
pelaksanaan operasi ini akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 2 februari sampai dengan 15 februari 2026. adapun sasaran operasi meliputi masyarakat pengguna jalan, kendaraan angkutan umum dan pribadi, titik rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamseltibcarlantas. dengan melibatkan sebanyak 2.023 personel, yang terdiri dari 100 personel satgas polda dan 1.923 personel satgas polres/polresta/polrestabes jajaran.

Demi mendukung pelaksanaan operasi ini berjalan dengan baik, saya tekankan beberapa hal yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh personel, antara lain:

1. Lakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan;
2. Utamakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui edukasi langsung, pemasangan spanduk, banner, leaflet, stiker, serta pemanfaatan media sosial;
3. Perhatikan sikap tampang dan profesionalisme personel dengan mengedepankan 3s (senyum, sapa, salam) sebagai wujud penegakan hukum yang tegas namun humanis;
4. Hindari segala bentuk pelanggaran kode etik, seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan sikap arogan dalam setiap tindakan di lapangan.

Sebelum mengakhiri amanat ini, saya berpesan kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis, serta senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.

Semoga operasi ini dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat nyata, serta berdampak positif bagi peningkatan keselamatan, ketertiban, dan kualitas hidup masyarakat sumatera utara, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap langkah pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Apel gelar pasukan ini dihadiri oleh : Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., yang diwakili oleh waka Polres Kompol Sofyan H., NST., S.H., M.H.,
Walikota Binjai diwakili oleh Asisten 3, Drs. Eka Edi Sahputra, M.M., Dandim 0203/Lkt diwakili oleh Danramil 01/BK, Kapten Inf. Eben Ezer Pakpahan, Kajari Binjai diwakili oleh Kasi Intel, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Binjai H. Juli Sawitma Nasution, S.H., M.H., Kaban Kesbangpol Kota Binjai, Drs. Ruslianto, M.Pd., Dansubdenpom 1/5-2 Binjai, Lettu Cpm Poltak Silaen, Para PJU dan Kapolsek jajaran Polres Binjai.(*/S.Simanjuntak)

Polres Binjai Terjunkan Personil Amankan Perayaan Thaipusam ke 146

RMN, Binjai – Perayaan Thaipusam ke 146 yang dilaksanakan di Kuil shri Mariamman jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota pada Senin malam 02/02/26 berlangsung dengan meriah

Perayaan Thaipusam yang dilaksanakan setahun sekali ini mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat yang ada di kota Binjai

Kegiatan yang cukup meriah ini dari awal hingga akhir kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman, nyaman dan kondusif

Berjalannya kegiatan dengan aman, nyaman dan kondusif ini tentunya juga tidak terlepas dari pengamanan yang dilakukan oleh personil Polres Binjai

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K.,S.H.,M.M.,MH telah mengeluarkan surat perintah pengamanan terhadap 118 personil untuk melakukan giat pengamanan maksimal selama berlangsungnya kegiatan

Kehadiran personil Polres Binjai dalam pengamanan giat ibadah umat Hindu Kota Binjai ini dipimpin oleh Kabaglog Polres Binjai Kompol Jupiter frans Simanjuntak

Turut hadir dalam kegiatan perayaan Maha Putra Thaipusam ke 146 ini yakni Sekda Kota Binjai Chairin Simanjuntak, para tamu undangan serta disaksikan oleh masyarakat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan

Dipastikan selama berjalannya Perayaan Thaipusam ke 146 di Kota Binjai hingga berakhir pukul 01.00 Wib , situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(*/S.Simanjuntak)

Di Balik Isu Korban Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Beberkan Kronologi Dan Upaya Mediasi

RMN, Medan – Polrestabes Medan memberikan penjelasan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa sejak awal, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan upaya penyelesaian yang berkeadilan.

Perkara ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada. Namun, penindakan tersebut dilakukan tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, sehingga berujung pada terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.

Seiring berjalannya proses hukum, keluarga terduga pelaku pencurian kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan komunikasi awal dengan seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk terkait luka-luka yang dialami korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, orang tua korban penganiayaan mempertanyakan asal-usul luka, khususnya di bagian wajah, kepala dan jari-jari tangan.

“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.

Sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mencari solusi, penyidik kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek. Dalam forum tersebut, sempat dibahas kemungkinan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian.

Dalam proses mediasi itu, salah satu pihak LS menyampaikan permintaan biaya sebesar Rp250 juta, sementara pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan analisis ulang terhadap perkara, termasuk memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.

Dalam penanganan selanjutnya, Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Atas permohonan para pihak, penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan. Namun, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan.

Pada kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut. Karena tidak adanya titik temu, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum.

“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, serta menetapkan tiga orang lainnya dengan status DPO. Upaya restorative justice sempat kembali diajukan, namun kemudian dicabut oleh pihak korban penganiayaan melalui orang tuanya.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/S.Simanjuntak)

Ahli Hukum Pidana : Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum

RMN, Medan – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik terus didalami oleh penyidik Polrestabes Medan. Dalam upaya memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, kepolisian menggandeng ahli hukum pidana untuk memberikan analisis terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, yang kemudian berujung pada terjadinya dugaan penganiayaan.

Seiring berjalannya waktu, keluarga terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Dari laporan inilah, penyidik kemudian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sejak awal penyidik telah melakukan penelaahan secara cermat terhadap proses penanganan perkara, mulai dari tingkat Polsek hingga Polrestabes Medan. Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dalam perkara ini terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda, sehingga perlu dipisahkan secara tegas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” jelas Dr. Alpi.

Menurutnya, terdapat peristiwa awal berupa dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, serta peristiwa lanjutan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan. Kedua peristiwa tersebut memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian yang sama.

Dr. Alpi menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat, terlebih jika disertai dengan kekerasan. Prinsip hukum pidana di Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.

Dalam analisis hukumnya, penyidik mendasarkan penilaian pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yakni adanya perbuatan yang dapat dipidana, adanya kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab secara pidana, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

“Dari hasil analisis, tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau alasan pembenar lainnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memenuhi ketentuan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk lain yang saling bersesuaian.

Dr. Alpi menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Penyidik juga menilai secara proporsional perbuatan yang dilakukan serta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepolisian memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara konstitusional, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia.(*/S.Simanjuntak)

Polres Binjai Gelar Operasi Keselamatan Toba 2026 Selama 14 Hari

RMN, Binjai – Polres Binjai resmi menggelar Operasi Keselamatan Toba 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini merupakan bagian dari program nasional Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Binjai.

Pelaksanaan operasi difokuskan pada upaya preventif dan edukatif, dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan. Petugas akan melakukan sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas,

terutama dalam menekan potensi kecelakaan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Toba 2026 bertujuan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya pada awal tahun yang dinilai rawan terhadap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang, S.Pd menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

Melalui Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Binjai menargetkan terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di Kota Binjai.(*/S.Simanjuntak)

Polres Pematang Siantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

RMN, Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil ungkap penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 8 Desember 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Satu orang pelaku inisial TST warga Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 30 Januari 2026 sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB pada saat sedang bekerja di Restoran J Chiken Jalan Sudirman, pelapor inisial MAS (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditemui teman kerjanya T yang mengatakan bahwa ada seseorang sedang mencari pelapor.

Kemudian pelapor keluar dari restoran tersebut dan menemui seseorang yang ternyata pelaku. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor pelapor untuk dipakai Suzuya Merdeka Mall dengan tujuan mengantarkan surat. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor pelapor pada sore harinya pukul 16.30 WIB.

Lalu pelapor menyerahkan sepeda motor nya jenis Honda Vario 125 Hitam nopol BK 3492 WAR kepada pelaku. Pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB pelapor selesai bekerja tetapi pelaku tidak juga datang, sehingga pelapor mencoba menelepon pelaku namun tidak masuk. Kemudian pelapor pergi kerumah pelaku di Jalan Garahu untuk mencari pelaku. Setiba dirumah pelaku, ibu pelaku mengatakan pelaku sudah pergi dari pukul 11.00 WIB dan belum kembali kerumah.

Tidak terima kejadian itu maka pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 30 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dengan menangkap pelaku di sebuah warung Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor pelapor, namun sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam tersebut sudah digadaikannya bersama FS kemudian FS menghubungi temannya DPP berniat untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Tapi DPP juga menawarkan sepeda motor tersebut kepada temanya MS di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan lalu MS menawarkan motor tersebut kepada temanya MS dan dibeli sebesar Rp.4.200.000.

Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MS. Diinterogasi MS mengaku hanya perantara dan yang membeli sepeda motor tersebut temanya MS yang rumahnya di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.

Lalu Kanit Jatanras bersama Tim pengembangan dan menangkap MS dirumahnya. Saat itu MS mengaku membeli sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.200.000 dan telah dijual nya kepada teman satu kampungnya HM sebesar Rp.3.500.000.

Akan tetapi saat dilakukan pengembangan kerumahnya, HM tidak ditemukan sehingga pelaku beserta MS, MS dan DPP ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. Pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan pembeli sepeda motor pelapor tersebut sedang berada di jalan Sisingamangaraja tepatnya di Alfamart Simpang 2 lalu diboyong beserta barang bukti sepeda motor pelapor ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Pelaku penggelapan, TST sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,” Sebut AKP Sandi.(*/Rudi)