RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Dua orang diamankan inisial U alias M (34) warga Jl. Sei Kelululut I Kelurahan Perhentianmarproyan Kecamatan Marpoyan Dumai Kota Pekan Baru (Residivis) dan Ayam (25) warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Senin 2 Februari 2026 menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya dari informasi viral dan info masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi, pada hari Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan S.H melihat kedua tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan Singosari tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka U alias M dengan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,35 gram dan di kantong celananya ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, sedangkan tersangka AYAMS mencoba melarikan tapi cepat ditangkap dengan barang bukti di tangan kirinya ada 1 unit HP merk redmi yang berisi pesanan narkoba jenis sabu
Saat Dilakukan interogasi keduanya mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari temannya dari Medan inisial J. Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kini Kedua pemilik sabu tersebut sudah ditahan guna diproses dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Ungkap AKP Irwanta.(*/Rudi)
Ops Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Wakapolres Pematang Siantar Sematkan Tanda Pita Operasi
RMN, Siantar – Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba Tahun 2026 bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Pematangsiantar, Senin 2 Februari 2026 pagi sekira pukul : 08.00 Wib.
Tampak hadir Wa dan denpom 1/I Pematangsiantar MAYOR CPM Syafruddin Hutasuhut, Danki Brimob Kompi 2 Yon B diwakili Wadanki IPTU Miswandi, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Angresa Affandi, perwakilan Kajari Pematangsiantar.
Kemudian Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kasi, Para Personil Tersprint dan Tamu undangan.
Dalam amanatnya, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH menekankan bahwa sasaran Operasi Keselamatan Toba 2026 meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, serta pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Wakapolres juga mengingatkan agar pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.”Pungkas Kompol Budiono.(*/Rudi)
Tampak hadir Wa dan denpom 1/I Pematangsiantar MAYOR CPM Syafruddin Hutasuhut, Danki Brimob Kompi 2 Yon B diwakili Wadanki IPTU Miswandi, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Angresa Affandi, perwakilan Kajari Pematangsiantar.
Kemudian Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kasi, Para Personil Tersprint dan Tamu undangan.
Dalam amanatnya, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH menekankan bahwa sasaran Operasi Keselamatan Toba 2026 meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, serta pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Wakapolres juga mengingatkan agar pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.”Pungkas Kompol Budiono.(*/Rudi)
Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek Keributan di Jalan Sutomo
RMN, Siantar – Personil piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 dengan melakukan pengecekan keributan yang terjadi di Jalan Sutomo depan Toko Aroma Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada hari Minggu 1 Februari 2026 sore sekira pukul 15 .25 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan laporan keributan tersebut diterima Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dari warga inisial AP. Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Timur.
Setiba dilokasi personil piket Polsek Siantar Timur menemukan adanya keributan sebagaimana dilaporkan warga tesebut kemudian membawa kedua belah pihak yang terlibat keributan ke Mako Polsek Siantar Timur.
“Hingga saat ini masalah keributan itu sedang ditangani Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pemeriksaan.” Pungkas IPTU Agustina.(*/Rudi)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan laporan keributan tersebut diterima Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dari warga inisial AP. Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Timur.
Setiba dilokasi personil piket Polsek Siantar Timur menemukan adanya keributan sebagaimana dilaporkan warga tesebut kemudian membawa kedua belah pihak yang terlibat keributan ke Mako Polsek Siantar Timur.
“Hingga saat ini masalah keributan itu sedang ditangani Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pemeriksaan.” Pungkas IPTU Agustina.(*/Rudi)
Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Polda Sumut Bantu Kebutuhan Dasar Warga Aek Ngadol
RMN, Tapsel – Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat terus ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui kehadirannya di tengah warga Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan sejumlah kegiatan kemanusiaan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, air bersih, serta kebersihan lingkungan warga terdampak, Pada Minggu (1/2/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Danton I Kompi 1 Satgas Aman Nusa II Sat Brimob Polda Sumut, Iptu Erwinsyah Putra Siregar, S.H., diawali dengan pengoperasian dapur lapangan di sekitar Posko 1 Brimob. Dapur lapangan tersebut disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumsi warga sekaligus mendukung aktivitas personel dan masyarakat selama masa pemulihan.
Selain itu, personel Brimob turut membantu warga dalam penyambungan dan penanaman pipa air menuju rumah-rumah warga guna memastikan ketersediaan akses air bersih. Upaya tersebut dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat setempat sebagai langkah konkret mendukung pemulihan kehidupan sehari-hari warga pascabencana.
Tak hanya itu, Brimob juga melaksanakan pembersihan di bagian depan rumah milik Bapak Marancar Simatupang, yang terdampak material sisa bencana, agar lingkungan rumah kembali bersih dan aman untuk ditempati.
Iptu Erwinsyah Putra Siregar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Brimob untuk hadir membantu masyarakat secara langsung dan berkelanjutan.
“Kami berupaya membantu warga melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak langsung, seperti penyediaan makanan, akses air bersih, dan pembersihan lingkungan. Harapannya, masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan lebih baik,” ujar Iptu Erwinsyah.(*/S.Simanjuntak)
Kegiatan yang dipimpin oleh Danton I Kompi 1 Satgas Aman Nusa II Sat Brimob Polda Sumut, Iptu Erwinsyah Putra Siregar, S.H., diawali dengan pengoperasian dapur lapangan di sekitar Posko 1 Brimob. Dapur lapangan tersebut disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumsi warga sekaligus mendukung aktivitas personel dan masyarakat selama masa pemulihan.
Selain itu, personel Brimob turut membantu warga dalam penyambungan dan penanaman pipa air menuju rumah-rumah warga guna memastikan ketersediaan akses air bersih. Upaya tersebut dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat setempat sebagai langkah konkret mendukung pemulihan kehidupan sehari-hari warga pascabencana.
Tak hanya itu, Brimob juga melaksanakan pembersihan di bagian depan rumah milik Bapak Marancar Simatupang, yang terdampak material sisa bencana, agar lingkungan rumah kembali bersih dan aman untuk ditempati.
Iptu Erwinsyah Putra Siregar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Brimob untuk hadir membantu masyarakat secara langsung dan berkelanjutan.
“Kami berupaya membantu warga melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak langsung, seperti penyediaan makanan, akses air bersih, dan pembersihan lingkungan. Harapannya, masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan lebih baik,” ujar Iptu Erwinsyah.(*/S.Simanjuntak)
Brimob Dan Warga Batang Toru Bergerak Bersama Pulihkan Kehidupan Pasca Bencana
RMN, Tapsel – Upaya pemulihan pascabencana alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Personel Batalyon C kembali melaksanakan kegiatan kemanusiaan berupa pembersihan rumah warga serta membantu pembangunan hunian sementara di Desa Anggoli dan Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Minggu (1/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danki 1 Penugasan Batalyon C, AKP Januar Fazhari, S.H., sebagai bagian dari komitmen Brimob untuk hadir mendampingi masyarakat terdampak bencana hingga proses pemulihan berjalan optimal.
Di Desa Anggoli, personel Brimob melanjutkan pembersihan rumah milik Ibu Hotma Tua Panjaitan. Material tanah dan pasir yang menumpuk di halaman rumah akibat bencana berhasil diratakan dan dibersihkan, dengan progres pekerjaan mencapai sekitar 90 persen. Langkah ini dilakukan agar rumah warga kembali bersih, aman, dan layak untuk ditempati.
Sementara itu, di Desa Garoga, personel Brimob turut membantu pembangunan rumah hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak. Pekerjaan pembangunan masih terus berlanjut dan hingga saat ini telah mencapai progres sekitar 60 persen. Hunian sementara tersebut diharapkan dapat segera digunakan sebagai tempat tinggal yang lebih layak bagi warga selama masa pemulihan.
AKP Januar Fazhari menyampaikan bahwa kehadiran Brimob di tengah masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kondisi warga pascabencana.
“Kami hadir untuk membantu semaksimal mungkin, baik melalui pembersihan rumah warga maupun pembangunan hunian sementara. Harapannya, kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan kehidupan mereka,” ujar AKP Januar.(*/S.Simanjuntak)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danki 1 Penugasan Batalyon C, AKP Januar Fazhari, S.H., sebagai bagian dari komitmen Brimob untuk hadir mendampingi masyarakat terdampak bencana hingga proses pemulihan berjalan optimal.
Di Desa Anggoli, personel Brimob melanjutkan pembersihan rumah milik Ibu Hotma Tua Panjaitan. Material tanah dan pasir yang menumpuk di halaman rumah akibat bencana berhasil diratakan dan dibersihkan, dengan progres pekerjaan mencapai sekitar 90 persen. Langkah ini dilakukan agar rumah warga kembali bersih, aman, dan layak untuk ditempati.
Sementara itu, di Desa Garoga, personel Brimob turut membantu pembangunan rumah hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak. Pekerjaan pembangunan masih terus berlanjut dan hingga saat ini telah mencapai progres sekitar 60 persen. Hunian sementara tersebut diharapkan dapat segera digunakan sebagai tempat tinggal yang lebih layak bagi warga selama masa pemulihan.
AKP Januar Fazhari menyampaikan bahwa kehadiran Brimob di tengah masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kondisi warga pascabencana.
“Kami hadir untuk membantu semaksimal mungkin, baik melalui pembersihan rumah warga maupun pembangunan hunian sementara. Harapannya, kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan kehidupan mereka,” ujar AKP Januar.(*/S.Simanjuntak)
Polres Binjai Tembak Pelaku Pencurian Motor Yang Melawan Saat Diamankan
RMN, Binjai – Polres Binjai mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Kedua tersangka yang sempat melawan petugas dalam proses penangkapan akhirnya dapat diringkus setelah polisi memberikan tindakan tegas.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. “Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Kapolres Binjai itu menjelaskan, dua tersangka berinisial DS dan YP (masing-masing 25 tahun) asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.
“Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan,” ujar Mirzal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan teknis mengenai proses pengamanan yang penuh tekanan dari pelaku. “Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi,” jelas Hizkia.
Hizkia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.
Mengenai kronologi kejadian, Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban memaparkan, “Korban, seorang pekerja cafe, melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di halaman cafe pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat dicek, sepeda motor merek Honda Beat putih itu sudah tidak ada di lokasi.”
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. “Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Kapolres Binjai itu menjelaskan, dua tersangka berinisial DS dan YP (masing-masing 25 tahun) asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.
“Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan,” ujar Mirzal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan teknis mengenai proses pengamanan yang penuh tekanan dari pelaku. “Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi,” jelas Hizkia.
Hizkia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.
Mengenai kronologi kejadian, Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban memaparkan, “Korban, seorang pekerja cafe, melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di halaman cafe pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat dicek, sepeda motor merek Honda Beat putih itu sudah tidak ada di lokasi.”
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)
Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan 2.695 Liter Minyak Tanah Ilegal
RMN, Binjai – Polres Binjai berhasil menggagalkan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah secara ilegal. Operasi penindakan ini berhasil mengamankan satu kendaraan bermuatan puluhan jeriken minyak tanah yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menertibkan peredaran BBM ilegal. “Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Kapolres Binjai itu menjelaskan, dua tersangka berinisial MH (42) dan HR (40), keduanya wiraswasta, diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.27 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Binjai-Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Operasi ini berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah yang diduga ilegal,” jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelasan teknis dan kronologi penangkapan. “Setelah menerima informasi, Kanit Tipiter dan Tim Cobra segera bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebuah mobil mini bus Bison di lokasi yang dimaksud,” kata Hizkia.
Hizkia memerinci bahwa dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti utama berupa 77 jeriken minyak tanah, dengan asumsi masing-masing berisi 35 liter, sehingga total yang diamankan sekitar 2.695 liter.
Kasat Reskrim Polres Binjai itu menekankan bahwa pengangkutan tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. “Kami menduga kuat pengangkutan ini tidak memiliki dokumen lengkap dan bersifat ilegal,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah payung kasus minyak konden ilegal. “Kemudian barang bukti, termasuk kendaraan dan muatannya, dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kasihumas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menertibkan peredaran BBM ilegal. “Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Kapolres Binjai itu menjelaskan, dua tersangka berinisial MH (42) dan HR (40), keduanya wiraswasta, diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.27 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Binjai-Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Operasi ini berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah yang diduga ilegal,” jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelasan teknis dan kronologi penangkapan. “Setelah menerima informasi, Kanit Tipiter dan Tim Cobra segera bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebuah mobil mini bus Bison di lokasi yang dimaksud,” kata Hizkia.
Hizkia memerinci bahwa dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti utama berupa 77 jeriken minyak tanah, dengan asumsi masing-masing berisi 35 liter, sehingga total yang diamankan sekitar 2.695 liter.
Kasat Reskrim Polres Binjai itu menekankan bahwa pengangkutan tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. “Kami menduga kuat pengangkutan ini tidak memiliki dokumen lengkap dan bersifat ilegal,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah payung kasus minyak konden ilegal. “Kemudian barang bukti, termasuk kendaraan dan muatannya, dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kasihumas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)
