Beranda blog Halaman 259

Polres Binjai Melaksanakan Kegiatan Verifikasi Dari Irwasda Polda Sumut

RMN, Binjai – Polres Binjai melaksanakan kegiatan verifikasi dari Irwasda Polda Sumatera Utara di aula anindya polres binjai, jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai provinsi sumatera utara, Selasa, 6/1/26.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Sofyan H. NST., S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada sekretaris tim verifikasi Kompol Muliana, S.H., beserta anggota tim atas kunjungannya ke polres Binjai dalam rangka melaksanakan kegiatan verifikasi pada polres Binjai, dengan harapan agar tim nantinya dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh institusi kepolisian, ujar waka polres.

Kompol Muliana, S.H., selaku sekretaris tim mengucapkan terima kasih atas kesiapan polres Binjai dalam rangka melaksanakan kegiatan verifikasi dari irwasda Polda Sumut. Adapun sasaran obyek verifikasi ini nantinya khusus yang berkaitan dengan barang inventaris maupun anggaran pada polres binjai.

Tujuan dilaksanakannya verifikasi ini, berkaitan dengan adanya pergantian pimpinan di polres Binjai agar kedepannya sebagai pimpinan atau pejabat yang baru dapat menjadikan acuan dalam menentukan langkah dan kebijakan dalam melaksanakan tugas selanjutnya. terang sekretaris tim.

Tim yang melakukan verifikasi dari Itwasda Polda Sumut yaitu, Akp Relina Lumbangaol, S.H., Bripka Gunardi GP. Siregar, Bripka Ari Afriansyah, S.Kom., M.Kom., dan dihadiri oleh Pejabat Utama serta Paurmin masing-masing satuan fungsi.(*/S.Simanjuntak)

Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Jaga Kondusifitas Malam Hari

RMN, Deli Serdang – Untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga, Polresta Deli Serdang bersama Polsek jajarannya terus memperluas pelaksanaan patroli blue light di berbagai wilayah. Kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada jam rawan.

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian menyisir sejumlah ruas jalan utama, kawasan pemukiman, serta titik-titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Kendaraan patroli dengan lampu rotator biru menyala digunakan sebagai penanda kehadiran polisi sekaligus upaya preventif untuk menekan niat pelaku kejahatan.

Selain patroli keliling, petugas juga melakukan pendekatan dialogis dengan masyarakat. Warga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan sekitar, dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Patroli blue light ini turut diarahkan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), serta mencegah terjadinya balap liar, aksi geng motor, dan tawuran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selasa (06/01/2026), Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa patroli yang dilakukan secara rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami terus mengoptimalkan patroli blue light di seluruh wilayah hukum kami. Tujuannya agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini dan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas,” ungkap Kapolresta.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif menjaga kamtibmas dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan,” tambahnya.

Dengan patroli yang terus digencarkan, Polresta Deli Serdang berharap situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman, tertib, dan kondusif.(*/S.Simanjuntak)

Polsek Bosar Maligas Tancap Gas Berantas Narkoba, Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polisi

RMN, Simalungun – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Mengawali tahun 2026, polisi berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa malam, 06 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam keterangannya, IPTU Sonni menegaskan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, apalagi jika pelakunya adalah residivis,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Menurut IPTU Sonni, informasi tersebut diterima pihaknya pada Senin malam, 05 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Warga melaporkan bahwa di kawasan jalan perkebunan Dusun Hulu sering terjadi transaksi jual beli sabu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Langkah cepat ini menjadi bagian dari kegiatan profesional Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ucap IPTU Sonni.

Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian, berusia 36 tahun, warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

Saat diinterogasi di lokasi, Supianto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Anjas, yang disebut-sebut merupakan warga Dusun Hulu.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sumber barang. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek.

Yang lebih memprihatinkan, Supianto ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Fakta ini semakin menguatkan tekad pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

Usai penangkapan, Supianto beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Sonni G. Silalahi kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan dan peran aktif warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama, kita jaga Simalungun agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Bosar Maligas menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme Polri dalam mengawali tahun 2026, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba bahwa hukum akan terus memburu mereka apa lagi di wilayah hukum Polsek bosar maligas,ucap Kapolsek Sonni Silalahi.(*/Rudi)

PC HIMMAH Langkat Komitmen Kawal Penyaluran 714 Dana Bantuan Tunggu Hunian Pasca Bencana

RMN, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat (Pemkab Langkat) telah menyalurkan 714 dana bantuan tunggu hunian kepada masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Langkat. Penyaluran dana ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana alam.

Bupati Langkat, H. Syah Afandin yang akrab disapa Ondim dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran dana tunggu hunian ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara.

“Melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap masyarakat terdampak banjir dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara, sehingga tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman sambil menunggu hunian permanen selesai dibangun,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Langkat menyatakan siap mengawal penyaluran dana bantuan tunggu hunian ini.

“Kami siap membantu pemerintah dalam mengawal penyaluran dana ini agar tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutur Aldi Satrio, selaku ketua PC HIMMAH Langkat di dampingi Ketua Komisariat HIMMAH Almaksum Stabat dan beberapa rekanan dari pengurus HIMMAH Sumut.

Penyaluran dana bantuan tunggu hunian ini diharapkan dapat di salurkan dengan tepat agar membantu masyarakat Langkat yang terdampak banjir untuk dapat menjalani kehidupan normal kembali.(*/A.Halim)

Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Penyalahguna Narkoba Diamankan

RMN, Medan – Polrestabes Medan kembali melakukan penggerebekan di kawasan Jermal 15, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (4/1/2026) dini hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta berbagai aktivitas ilegal di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Penggerebekan melibatkan sebanyak 187 personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.IP., Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., serta Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ainul Yaqin, S.H. Kegiatan ini juga diperkuat dengan personel BKO dari Polda Sumatera Utara.

Tim gabungan terdiri dari personel Brimob Polda Sumut, Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Tim Khusus JCS, hingga Patroli Sat Samapta Presisi Polrestabes Medan.

Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan. Dalam arahannya, AKBP Pardamean Hutahaean menekankan pentingnya keselamatan personel selama bertugas, mengingat lokasi yang menjadi sasaran penindakan kerap diwarnai perlawanan.

“Dalam penggerebekan kali ini, kami menekankan anggota untuk tetap waspada karena pada penggerebekan sebelumnya kerap terjadi perlawanan, ini bentuk nyata komitmen Bapak Kapolrestabes untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan,” ucap AKBP Pardamean.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 26 unit mesin judi jenis dingdong.

Dalam operasi tersebut, polisi turut membongkar empat barak yang selama ini diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta mancis yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kabag Ops Polrestabes Medan mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dan memastikan bahwa rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Ia menegaskan bahwa sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan operasi tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika, perjudian, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman dan kondusif bagi warga.

Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.(*/S.Simanjuntak)

Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

RMN, Langkat – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Besitang AKP Sugiono SH MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah usai menjemput anak dari sekolah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.

“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan masyarakat. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiono.

Mendapatkan laporan dari Kepala Dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian mengamankan pelaku, membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN beserta satu buah kunci asli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasi Humas IPTU Jekson.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(*/S.Simanjuntak)

Tertidur di Musholla SPBU, Handphone Pemudik Raib Pelaku Dibekuk Polsek Kota Pinang Kurang Dari 24 Jam

RMN, Kota pinang – Perjalanan panjang sebuah keluarga pemudik berubah menjadi mimpi buruk saat dua unit handphone iPhone milik mereka raib digondol maling ketika tertidur di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam musholla SPBU Labuhan. Korban, Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, saat itu sedang beristirahat bersama keluarga dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.

Karena kelelahan, korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU. Dua unit handphone, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya.

Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itulah korban menyadari dua handphone miliknya telah hilang tanpa jejak.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial PUTRA, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.

Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama SPN alias Putra. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musholla.

Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*/S.Simanjuntak)