Sat Binmas Polres Pematang Siantar Sambang Kamtibmas Kepada Karyawan Perusahan
Kasat Binmas AKP Maxi J. Manurung SH mengatakan bahwa selain karyawan perusahan dan tokok, kegiatan sambang kamtibmas itu sasarannya juga kepada Satpam, Pedagang serta masyarakat yang berada di Pasar.
Dalam kegiatan tersebut personil Sat Binmas sosialisasi, edukasi dan memberikan himbauan pencegahan Peredaran Narkoba. Kemudian menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga tercipta situasi aman dan kondusif.
Personil Sat Binmas juga menghimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari jaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan masyarakat, jika menemukan kejadian atau hal yang mencurigakan, laporkan kepada pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 dan selalu jaga solidaritas dan kerja sama dengan sesama dan masyarakat lainnya.
Bantu dan dukung satu sama lain dalam menjalankan aktivitas sehari-hari jika memiliki masalah atau tuntutan, sampaikan dengan cara yang baik dan sopan kepada pihak terkait. Pastikan anda memahami prosedur dan aturan yang berlaku.
‘Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan baik, terciptanya komunikasi dan silahturahmi serta rasa aman dan nyaman di tengah-tengah para masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP Maxi.(*/Rudi)
Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya bahwa kegiatan patroli sambang kamtibmas tersebut Kanit Sampta IPDA Marlon Hutahean bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur /Nagahuta Aipda ijon Rotuah Saragih dan Aipda Adilman Manalu berkoordinasi dengan Security dan sampaikan pesan kamtibmas agar waspada terhadap pelaku pencurian dilingkungan Kantor Pegadaian
“Kepada security juga disosialisasikan apabila terjadi gangguan Kamtibmas, agar melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Call Center 110 (Bebas Pulsa) sehingga dapat langsung ditindaklanjuti,” Ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan kegiatan patroli sambang kamtibmas itu bertujuan meningkatkan keamanan lingkungan kantor Pegadaian, memperkuat hubungan (menjalin silaturahmi) Polri dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah setempat, mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat.” Pungkas AKP Doni.(*/Rudi)
Polres Pematang Sianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026
RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar menggelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026 yang berlangsung di Mesjid Safari Qodri Polres Pematangsiantar, Kamis 22 Januari 2026 pagi pukul : 08.30 Wib.
Tampak hadir langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H. S.I.K.,M M.H, Wakapolres KOMPOL Budiono Saputro SH. MH, Kabag Ops KOMPOL Ilham Harahap S.H. MH, Kabag SDM KOMPOL Maralidang Harahap, Para Kasat, Para Kasi, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Para Bintara dan ASN Polri Polres Pematangsiantar.
Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Panitia Peringatan Isra Mi’raj, Kabag SDM KOMPOL Maralidang Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW ini merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, moral, dan etika personel Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Peringatan Isra Mi’raj ini, diharapkan seluruh personel Polres Pematangsiantar dapat semakin memperteguh keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial,” Ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan Tausiah agama disampaikan Ustad Muhammad Hafis Ilmi Tambusai yang mengajak seluruh personel Polri untuk meneladani akhlak Nabi Besar Muhammad SAW, khususnya dalam menjaga integritas, kejujuran, disiplin, serta kepedulian terhadap sesama.
Dengan mengusung tema “Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW Memperteguh Keimanan dan Ketakwaan Personel Polri untuk Masyarakat dalam Aksi Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial”.
kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan spiritual bagi seluruh personel Polres Pematangsiantar dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Polres Pematangsiantar memberikan santunan kepada anak-anak yatim, sebagai bentuk kepedulian dan empati Polri terhadap sesama serta implementasi nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan dalam peristiwa Isra Mi’raj.
Kegiatan diakhiri doa bersama dengan harapan seluruh personel Polres Pematangsiantar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(*/Rudi)
Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut
Selain di SPKT Polda Sumut, dalam waktu yang bersamaan, Dudi Efni juga membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. Bahkan penyidik Bid Propam juga telah melakukan chek TKP yang berada tepat disebelah Mapolda Sumut. Namun proses pengaduannya hingga kini tak berjalan.
Kepada media, Kamis (22/01/26), Dudi menceritakan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam Polda Sumut sampai hari ini sama-sama tidak berjalan.
“Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masak polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” terangnya.
Sementara Kabid Propam Polda Sumatera Utara, sejak dijabat Kombes Pol Bambang Tertianto, Kombes Pol Julihan Muntaha hingga Kombes Pol Dwi Agung, belum memberikan tanggapan apapun perihal laporan Dudi Efni tersebut.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi yang dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor segera membuat dumas ke Itwasda.
“Silahkan, pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.
Selain Irwasda, wartawan juga melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hanya menjawab bahwa dirinya akan segera mempertanyakan hal tersebut.
Menanggapi lambannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H.,M.H yang dihubungi wartawan via selulernya mengatakan, sudah selayaknya Kapolda Sumut menegur bawahannya untuk menjalankan fungsinya sesuai SOP.
“Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu,” katanya.
Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.
“Semestinya kan lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan,” tandasnya.(*/A.Halim)
Dinas Kebudayaan Perlu Dibentuk Kembali, Menjaga Eksistensi Kota Medan Yang Multikultural
“Langkah ini penting demi menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya Kota Medan yang multicultural,” kata Abdul Hafiz Harahap, di Medan, Kamis (22/01)
Menurutnya, yang juga pengamat kebudayaan ini, urusan kebudayaan di Kota Medan sekarang dilebur dengan Dinas Pendidikan. Sehingga perhatian terhadap pengelolaan budaya dinilai belum optimal.
“Padahal, Medan memiliki kekayaan budaya dari etnis yang sangat beragam mulai dari etnis Melayu, Mandailing, Karo , Batak, Tionghoa, Minangkabau, hingga budaya etnis lainnya, yang menjadi identitas sekaligus kekuatan sosial Kota Medan,” ujar Hafiz sapaan akrabnya.
Menurutnya, pembentukan kembali Dinas Kebudayaan sebagai perangkat daerah sangat strategis untuk menyusun kebijakan kebudayaan yang fokus dan berkelanjutan dan melindungi cagar budaya dan warisan sejarah Kota Medan.
“Kemudian membina pelaku seni dan komunitas budaya secara terarah hingga mendorong potensi kebudayaan sebagai daya tarik pariwisata dan ekonomi kreatif,” terangnya.
Selain itu, keberadaan Dinas Kebudayaan juga sejalan dengan amanat UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Ia berharap Wali Kota Medan Rico Waas dan DPRD Kota Medan dapat mempertimbangkan aspirasi ini secara serius, sebagai bagian dari upaya membangun kota yang tidak hanya maju secara ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga kuat dalam jati diri dan nilai-nilai budaya.
“Medan adalah kota besar dengan sejarah panjang dan keberagaman budaya yang luar biasa. Sudah seharusnya kebudayaan dikelola oleh dinas khusus agar tidak terpinggirkan. Al Washliyah akan mengawal usulan ini, agar mendapat respon konkret dari Pemko Medan dan DPRD Medan,” pungkasnya mengakhiri.(*A.Halim)
Meresahkan Dikampung Sendiri, Dua Pria Digelandang Ke Polres Binjai
Awal terjadinya penangkapan, Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.
Mesara ada yang dicurigai sebagai naluri anggota polri, kemudian menghampirinya namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.
Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa:
” 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-
Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di dusun kenanga desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali., aku kedua terduga.
Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya.(*/S.Simanjuntak)
Aksi Kejar kejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Ditangkap Polres Binjai
Awal terjadinya penangkapan, Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya melakukan penelusuran serta penyelidikan sesuai informasi yang diterima malam itu,
Setelah menerima arahan dari kasat narkoba AKP Ismail Pane, S.H., MH., kemudian sekitar pukul 21.00 wib Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada pukul 00.30 wib dinihari, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang naik sepeda motor tanpa plat nopol, saat akan didekati oleh petugas terduga langsung tancap gas sepeda motornya untuk melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun berkat kesigapan oleh petugas berhasil mengamankan terduga MR serta ditemukan barang bukti padanya berupa :
” 10 (sepuluh) butir narkotika jenis esktasi dengan rincian 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink, dengan berat netto 4,29 gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam-biru tanpa nopol serta 1 (satu) buah amplop warna putih.
Terduga MR (23) yang tinggal di Simp. Pertanian jalan Jambu kecamatan Binjai Barat beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., ujar AKP Ismail Pane, SH,MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. tegasnya.(*/S.Simanjuntak)
