Beranda blog Halaman 148

Meresahkan Dikampung Sendiri, Dua Pria Digelandang Ke Polres Binjai

RMN, Binjai – Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan inisal *TS (35) dan HB (32)* di TKP, jalan cinta dapat dusun kenanga desa Padang Brahrang kecamatan selesai, kabupaten Langkat, Selasa (13/1/26) pukul 20.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan, Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.

Mesara ada yang dicurigai sebagai naluri anggota polri, kemudian menghampirinya namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.

Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti berupa:

” 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000,-

Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di dusun kenanga desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali., aku kedua terduga.

Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, SH, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya.(*/S.Simanjuntak)

Aksi Kejar kejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Ditangkap Polres Binjai

RMN, Binjai – Satres narkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal *MR (23)* di TKP, desa Lau Mulgap kecamatan Selesai, kabupaten Langkat, Sabtu (17/1/26) pukul 00.30 wib.,

Awal terjadinya penangkapan, Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya melakukan penelusuran serta penyelidikan sesuai informasi yang diterima malam itu,

Setelah menerima arahan dari kasat narkoba AKP Ismail Pane, S.H., MH., kemudian sekitar pukul 21.00 wib Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada pukul 00.30 wib dinihari, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang naik sepeda motor tanpa plat nopol, saat akan didekati oleh petugas terduga langsung tancap gas sepeda motornya untuk melarikan diri, sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun berkat kesigapan oleh petugas berhasil mengamankan terduga MR serta ditemukan barang bukti padanya berupa :

” 10 (sepuluh) butir narkotika jenis esktasi dengan rincian 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink, dengan berat netto 4,29 gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam-biru tanpa nopol serta 1 (satu) buah amplop warna putih.

Terduga MR (23) yang tinggal di Simp. Pertanian jalan Jambu kecamatan Binjai Barat beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., ujar AKP Ismail Pane, SH,MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. tegasnya.(*/S.Simanjuntak)

Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman Yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

RMN, Medan – Sosok figur nama Andar Amin Harahap semakin mengemuka dalam bursa pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sumut menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut.

Konsolidasi dukungan yang masif dari daerah menjadikan Andar sebagai figur paling dominan dalam kontestasi internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Hingga perkembangan terbaru, Andar Amin Harahap telah mengantongi dukungan 30 DPD kabupaten/kota dari total 33 DPD yang memiliki hak suara.

Angka ini mencerminkan dukungan mayoritas mutlak dan memperlihatkan arah politik internal Golkar Sumut yang kian solid mengerucut pada satu nama.

Andar dikenal sebagai kader Golkar yang tumbuh dari proses panjang, baik di jalur pemerintahan maupun organisasi partai. Ia lahir di Padangsidimpuan pada 26 Januari 1982 dan sejak awal dikenal memiliki minat kuat pada bidang pemerintahan serta pelayanan publik.

Pendidikan dasarnya hingga menengah diselesaikan di Kota Padangsidimpuan. Setelah lulus SMA, Andar melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang saat itu masih bernama STPDN. Ia meraih gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.S.T.P.) pada tahun 2005.

Tidak berhenti di jenjang sarjana, Andar kembali menempuh pendidikan lanjutan di IPDN dan menyelesaikan Magister Administrasi Publik pada tahun 2008. Latar belakang kepamongprajaan ini membentuk karakter kepemimpinannya yang dikenal sistematis, birokratis, dan berbasis tata kelola pemerintahan.

Karier publik Andar mulai menanjak saat ia terpilih sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013–2018. Di usia relatif muda, ia memimpin kota kelahirannya dan menjadi salah satu kepala daerah termuda di Sumatera Utara pada masa itu.

Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai wali kota, Andar kembali dipercaya masyarakat melalui Pilkada sebagai Bupati Padang Lawas Utara periode 2018-2023. Kepemimpinannya di Paluta memperluas pengalaman administratif sekaligus memperkuat jejaring politiknya di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.

Kiprah politik Andar berlanjut ke tingkat nasional. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Di parlemen, Andar duduk di Komisi II DPR RI, komisi strategis yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, serta reformasi birokrasi.

Di internal Partai Golkar, Andar bukan figur baru. Ia menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Padang Lawas Utara, sebuah posisi yang memberinya ruang luas untuk membina kader, memperkuat struktur, dan menjaga soliditas partai di tingkat akar rumput.

Konsistensinya membangun organisasi di daerah dinilai sebagai salah satu faktor utama derasnya dukungan dari DPD kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Banyak kader menilai Andar sebagai sosok yang memahami dinamika daerah sekaligus memiliki akses kuat di tingkat pusat.

Menguatnya dukungan terhadap Andar juga ditandai dengan bergabungnya sejumlah DPD yang sebelumnya memberi sinyal dukungan kepada figur lain. Bahkan, beberapa tokoh Golkar daerah memilih menarik diri dari bursa pencalonan dan secara terbuka menyatakan dukungan kepada Andar demi menjaga soliditas partai.

Dukungan 30 dari 33 DPD ini secara politik menempatkan Andar dalam posisi yang sangat unggul. Peta kekuatan menjelang Musda menunjukkan bahwa mayoritas pemilik suara menginginkan proses pemilihan yang kondusif dan berorientasi pada persatuan internal Golkar Sumut.

Dalam berbagai pernyataan, Andar menegaskan bahwa pencalonannya sebagai Ketua Golkar Sumut bukan semata ambisi pribadi, melainkan bentuk pengabdian sebagai kader. Ia menyebut Golkar sebagai partai terbuka dan demokratis yang harus dikelola dengan semangat kolektif dan kebersamaan.

Andar juga kerap menekankan pentingnya konsolidasi pasca-Pemilu dan Pilkada, serta penguatan struktur partai hingga ke tingkat desa. Menurutnya, Golkar Sumut membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan pusat.

Dengan latar belakang sebagai kepala daerah dua periode dan anggota DPR RI, Andar dipandang memiliki modal lengkap: pengalaman birokrasi, jejaring nasional, serta basis dukungan struktural di daerah. Kombinasi ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan politik ke depan.

Menjelang Musda XI Golkar Sumut, dinamika internal partai relatif stabil. Minimnya resistensi terhadap pencalonan Andar membuka peluang terjadinya pemilihan secara aklamasi, seiring kuatnya arus dukungan yang telah terbentuk.

Jika terpilih, Andar Amin Harahap diproyeksikan menjadi figur sentral dalam menata ulang kekuatan Golkar Sumatera Utara lima tahun ke depan. Dengan dukungan hampir menyeluruh dari DPD kabupaten/kota, ia berada di titik terdepan untuk memimpin Golkar Sumut menuju fase konsolidasi dan penguatan elektoral berikutnya.(*/A.Halim)

Meris! Satpam Bank Danamon Cabang Tanjungbalai di PHK Sepihak Melalui WhatsApp

0
RMN, Tanjungbalai – Rahmat fauzi, aatpam Bank Danamon Cabang Kota Tanjungbalai dipecat melalui WhatsApp sepihak. Ironisnya, pemecatan itu sangat merugikan karena tanpa melalui dasar yang jelas.

Kejadian pas di hari minggu 11 januari 2026, pada saat itu juga tanpa adanya surat sp3 tiba-tiba vendor langsung melakukan penarikan personil melalui WhatsApp jam 11 malam tutur nya pada seorang ketua penggiat kebijakan hukum, khaidir rahman.

Khaidir rahman ketua Umum Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik, menanggapi hal tersebut yang dilakukan PT TUNAS ARTHA GARDATAMA SEKURITI tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang Undangan mengikuti aturan umum PHK di Indonesia, dimulai dengan peringatan lisan dan tertulis (SP1, SP2, SP3), pencatatan pelanggaran yang jelas, pembuktian, dan pemberitahuan dengan memberikan jeda waktu sebelum tanggal efektif pemecatan, sambil tetap mematuhi UU Cipta Kerja (Pasal 154A) serta memastikan tidak ada PHK sepihak tanpa alasan sah, dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan jika perlu tuturnya.

“Sebagai pimpinan, tidak etis melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas
Perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK. Jika perundingan gagal, penyelesaian harus dilakukan melalui lembaga hubungan industrial. PHK juga harus diberitahukan secara tertulis minimal 14 hari sebelum pemecatan dilakukan. Jika PHK dilakukan sepihak tanpa mengikuti aturan, perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat.

Informasi yang kami dapat bahwa, pihak bank danamon yang meminta vendor baru untuk menggantikan rahmat f, lalu PT TAGS berdalih mengantikan rahmat f dikarenakan tidak ada project di wilayah tanjungbalai, akan tetapi dilapangan posisi rahmat fauzi langsung digantikan.

Kami menduga kuat bahwa antara pihak bank danamon cab. Tanjungbalai dan PT TAGS telah merencanakan pemberhentian rahmat f tanpa melakukan perundingan dan proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Jangan sampai tenaga kerja lokal diperlakukan semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas,”

Kami juga akan mengambil langkah mendesak anggota DPRD Kota Tanjungbalai agar memanggil perusahaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.(*/Red)

Ditengah Lumpur Dan Puing, Brimob-TNI/Polri Hadir Bangkitkan Harapan Warga Batang Toru

RMN, Tapsel – Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana alam melalui Operasi Aman Nusa II. Sebanyak satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) yang dipimpin Danki Satgas AKP Tahi Parulian Hutagalung diterjunkan untuk melaksanakan kegiatan pembersihan pasca banjir dan tanah longsor di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (21/01/2026).

Kegiatan kemanusiaan ini dilaksanakan secara terpadu bersama personel gabungan TNI dan Polri, menyasar sejumlah desa terdampak, di antaranya Desa Huta Godang, Desa Batu Horing, Desa Napa, dan Desa Batu Hula. Fokus utama kegiatan adalah membantu masyarakat mempercepat pemulihan lingkungan, membuka kembali akses fasilitas umum, serta menyiapkan area hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak.

Di Desa Batu Hula dan Batu Horing, personel Brimob membantu warga memasuki tenda hunian sementara (HUNTARA), menyusun lantai tenda, serta membuka akses jalan menuju kamar mandi umum yang sebelumnya tertutup material banjir. Sementara itu, di Desa Huta Godang, personel melakukan pembersihan area samping rumah warga dan pembuatan parit guna memperlancar aliran air dan mencegah genangan lanjutan.

Pada lokasi lainnya, tepatnya di Desa Napa, personel Brimob bersama TNI melaksanakan loading tanah, pemerataan tumpukan material longsor, serta pembukaan lahan untuk hunian tetap (HUNTAP). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya jangka menengah agar warga dapat segera memiliki tempat tinggal yang lebih aman dan layak.

Danki Satgas Operasi Aman Nusa II, AKP Tahi Parulian Hutagalung, menyampaikan bahwa kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dalam situasi darurat bencana.
“Fokus kami adalah membantu masyarakat bangkit kembali setelah bencana. Kehadiran Brimob bersama TNI dan Polri diharapkan dapat meringankan beban warga serta mempercepat proses pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Melalui sinergi lintas sektor dan pendekatan humanis, diharapkan pemulihan pasca bencana di wilayah Batang Toru dapat berjalan optimal, serta memberikan rasa aman dan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.(*/S.Simanjuntak)

Gotong Royong Yang Menguatkan, Brimob Dan Warga Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel

RMN, Tapsel – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana terus ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Personel Brimob Batalyon C bersama masyarakat setempat melaksanakan pembangunan rumah swadaya bagi korban banjir di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (21-01-2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan pasca banjir yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Melalui semangat gotong royong, personel Brimob dan warga bahu membahu menyelesaikan pembangunan hunian sementara agar dapat segera ditempati oleh masyarakat yang terdampak.

Dalam pelaksanaannya, personel Brimob Batalyon C melakukan pekerjaan plester dinding pada rumah swadaya hunian sementara ke-11 yang dibangun di wilayah tersebut. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan rumah yang dibangun lebih layak, aman, dan nyaman bagi penghuninya.

Danton I Kompi 1 Batalyon C, Iptu Roy Sandri Pohan, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Brimob dalam pembangunan rumah swadaya ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat pasca bencana.
“Pembangunan rumah ini kami lakukan bersama warga sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan. Harapannya, hunian sementara ini dapat segera dimanfaatkan dan membantu warga memulai kembali aktivitas kehidupan sehari-hari,” ujarnya.(*/S.Simanjuntak)

LPM Sunggal Desak Copot Oknum Anggota DPRD Deli Serdang DG Yang Diduga Terlibat Pengeroyokan

RMN, Deli Serdang – Puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sunggal menyatakan sikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua dan Pengurus LPM Kecamatan Sunggal yang terjadi di Kantor Desa Puji Mulyo, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal sekaligus upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan perbaikan fasilitas publik.

Informasinya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor atas nama Rico, terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial DG dalam kejadian pengeroyokan tersebut.

Koordinator Aksi, Avin Valintino Ginting, S.Tr.P, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam aksi kekerasan merupakan tamparan keras bagi demokrasi dan supremasi hukum.

“Anggota DPRD adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat. Seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap rakyat,” tegas Avin, Rabu (21/01).

Ia menambahkan, tindakan pengeroyokan secara bersama-sama tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat, sebagaimana diatur dalam:

• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

• PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

• Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut telah:

• Merusak citra dan martabat DPRD

•Mengkhianati kepercayaan rakyat

•Menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan

•Menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak Badan Kehormatan DPRD segera memproses dugaan pelanggaran etik secara terbuka dan transparan.

2. Mendesak Ketua DPRD agar bersikap objektif dan tidak melindungi oknum yang diduga terlibat.

3. Mendesak partai politik pengusung untuk menarik dan mencopot kadernya dari jabatan anggota DPRD.

4. Mendesak agar segera dilakukan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD berinisial DG.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi tegas, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.(*/A.Halim)

Polres Binjai Amankan Bandar Togel di Langkat, Sita Uang Dan Buku Rumus

RMN, Langkat – Polres Binjai mengamankan seorang bandar judi togel dalam penggerebekan di Kabupaten Langkat. Tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengungkapan dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.

Tersangka berinisial DB, seorang petani berusia 45 tahun warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB di desa tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya memberantas perjudian. “Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” kata AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi penangkapan. “Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah penyelidikan memastikan informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia Siagian lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.(*/S.Simanjuntak)

Tim Cobra Polres Binjai Amankan Praktik Judi Meja Ikan, Sita Mesin Dan Uang

RMN, Binjai – Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial AG (51 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengonfirmasi penangkapan ini. “Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut,” kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua buah handphone.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan awal mula penggerebekan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah tiba di lokasi, tim benar menemukan adanya praktik judi meja ikan. “Setelah tiba, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis Meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim tersebut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*/S.Simanjuntak)

Bersama Warga Bangkit Pasca Banjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara

RMN, Sumut – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana terus ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Bersama masyarakat setempat, personel Brimob Batalyon C melaksanakan pembangunan rumah hunian sementara secara swadaya bagi korban banjir di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan gotong royong antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam membantu pemulihan pascabencana. Hunian sementara ini diharapkan dapat menjadi tempat tinggal yang layak dan aman bagi warga yang rumahnya rusak akibat banjir.

Pada tahap lanjutan ini, personel Brimob bersama warga melaksanakan pekerjaan memplester dinding rumah hunian sementara swadaya masyarakat yang ke-11. Danton I Kompi 1 Batalyon C Satbrimob Polda Sumut, Iptu Roy Sandri Pohan, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Brimob di tengah masyarakat bukan hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kemanusiaan.
“Kami berupaya membantu masyarakat bangkit pascabencana. Melalui kerja bersama ini, diharapkan hunian sementara dapat segera digunakan dan memberikan kenyamanan bagi warga yang terdampak,” ujarnya.

Hingga kegiatan berlangsung, proses pembangunan berjalan dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Warga setempat menyambut positif keterlibatan personel Brimob yang dinilai memberi motivasi serta mempercepat pemulihan kondisi lingkungan pascabencana banjir.(*/S.Simanjuntak)