Beranda blog Halaman 138

Polres Binjai Terjunkan Personil Amankan Perayaan Thaipusam ke 146

RMN, Binjai – Perayaan Thaipusam ke 146 yang dilaksanakan di Kuil shri Mariamman jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota pada Senin malam 02/02/26 berlangsung dengan meriah

Perayaan Thaipusam yang dilaksanakan setahun sekali ini mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat yang ada di kota Binjai

Kegiatan yang cukup meriah ini dari awal hingga akhir kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman, nyaman dan kondusif

Berjalannya kegiatan dengan aman, nyaman dan kondusif ini tentunya juga tidak terlepas dari pengamanan yang dilakukan oleh personil Polres Binjai

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K.,S.H.,M.M.,MH telah mengeluarkan surat perintah pengamanan terhadap 118 personil untuk melakukan giat pengamanan maksimal selama berlangsungnya kegiatan

Kehadiran personil Polres Binjai dalam pengamanan giat ibadah umat Hindu Kota Binjai ini dipimpin oleh Kabaglog Polres Binjai Kompol Jupiter frans Simanjuntak

Turut hadir dalam kegiatan perayaan Maha Putra Thaipusam ke 146 ini yakni Sekda Kota Binjai Chairin Simanjuntak, para tamu undangan serta disaksikan oleh masyarakat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan

Dipastikan selama berjalannya Perayaan Thaipusam ke 146 di Kota Binjai hingga berakhir pukul 01.00 Wib , situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(*/S.Simanjuntak)

Di Balik Isu Korban Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Beberkan Kronologi Dan Upaya Mediasi

RMN, Medan – Polrestabes Medan memberikan penjelasan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa sejak awal, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan upaya penyelesaian yang berkeadilan.

Perkara ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada. Namun, penindakan tersebut dilakukan tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, sehingga berujung pada terjadinya dugaan tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.

Seiring berjalannya proses hukum, keluarga terduga pelaku pencurian kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan komunikasi awal dengan seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, termasuk terkait luka-luka yang dialami korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, orang tua korban penganiayaan mempertanyakan asal-usul luka, khususnya di bagian wajah, kepala dan jari-jari tangan.

“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.

Sebagai bentuk keterbukaan dan upaya mencari solusi, penyidik kemudian memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek. Dalam forum tersebut, sempat dibahas kemungkinan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian.

Dalam proses mediasi itu, salah satu pihak LS menyampaikan permintaan biaya sebesar Rp250 juta, sementara pihak G hanya menyanggupi sebesar Rp 5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan analisis ulang terhadap perkara, termasuk memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta bukti medis. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.

Dalam penanganan selanjutnya, Polrestabes Medan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Atas permohonan para pihak, penyidik kembali memfasilitasi mediasi di ruangan yang telah disediakan. Namun, dalam pertemuan tersebut kembali tidak tercapai kesepakatan.

Pada kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta. Namun, pihak G menyatakan belum dapat menyanggupi permintaan tersebut. Karena tidak adanya titik temu, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum.

“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” tegas AKBP Bayu.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, serta menetapkan tiga orang lainnya dengan status DPO. Upaya restorative justice sempat kembali diajukan, namun kemudian dicabut oleh pihak korban penganiayaan melalui orang tuanya.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/S.Simanjuntak)

Ahli Hukum Pidana : Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum

RMN, Medan – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik terus didalami oleh penyidik Polrestabes Medan. Dalam upaya memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, kepolisian menggandeng ahli hukum pidana untuk memberikan analisis terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian, yang kemudian berujung pada terjadinya dugaan penganiayaan.

Seiring berjalannya waktu, keluarga terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Dari laporan inilah, penyidik kemudian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sejak awal penyidik telah melakukan penelaahan secara cermat terhadap proses penanganan perkara, mulai dari tingkat Polsek hingga Polrestabes Medan. Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dalam perkara ini terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda, sehingga perlu dipisahkan secara tegas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” jelas Dr. Alpi.

Menurutnya, terdapat peristiwa awal berupa dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, serta peristiwa lanjutan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan. Kedua peristiwa tersebut memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu rangkaian yang sama.

Dr. Alpi menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat, terlebih jika disertai dengan kekerasan. Prinsip hukum pidana di Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.

Dalam analisis hukumnya, penyidik mendasarkan penilaian pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yakni adanya perbuatan yang dapat dipidana, adanya kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab secara pidana, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

“Dari hasil analisis, tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau alasan pembenar lainnya. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memenuhi ketentuan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk lain yang saling bersesuaian.

Dr. Alpi menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Penyidik juga menilai secara proporsional perbuatan yang dilakukan serta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepolisian memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara konstitusional, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia.(*/S.Simanjuntak)

Polres Binjai Gelar Operasi Keselamatan Toba 2026 Selama 14 Hari

RMN, Binjai – Polres Binjai resmi menggelar Operasi Keselamatan Toba 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini merupakan bagian dari program nasional Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Binjai.

Pelaksanaan operasi difokuskan pada upaya preventif dan edukatif, dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan. Petugas akan melakukan sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas,

terutama dalam menekan potensi kecelakaan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Toba 2026 bertujuan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya pada awal tahun yang dinilai rawan terhadap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang, S.Pd menyampaikan bahwa operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

Melalui Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Binjai menargetkan terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di Kota Binjai.(*/S.Simanjuntak)

Polres Pematang Siantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

RMN, Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil ungkap penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 8 Desember 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Satu orang pelaku inisial TST warga Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 30 Januari 2026 sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB pada saat sedang bekerja di Restoran J Chiken Jalan Sudirman, pelapor inisial MAS (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditemui teman kerjanya T yang mengatakan bahwa ada seseorang sedang mencari pelapor.

Kemudian pelapor keluar dari restoran tersebut dan menemui seseorang yang ternyata pelaku. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor pelapor untuk dipakai Suzuya Merdeka Mall dengan tujuan mengantarkan surat. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor pelapor pada sore harinya pukul 16.30 WIB.

Lalu pelapor menyerahkan sepeda motor nya jenis Honda Vario 125 Hitam nopol BK 3492 WAR kepada pelaku. Pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB pelapor selesai bekerja tetapi pelaku tidak juga datang, sehingga pelapor mencoba menelepon pelaku namun tidak masuk. Kemudian pelapor pergi kerumah pelaku di Jalan Garahu untuk mencari pelaku. Setiba dirumah pelaku, ibu pelaku mengatakan pelaku sudah pergi dari pukul 11.00 WIB dan belum kembali kerumah.

Tidak terima kejadian itu maka pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 30 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dengan menangkap pelaku di sebuah warung Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor pelapor, namun sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam tersebut sudah digadaikannya bersama FS kemudian FS menghubungi temannya DPP berniat untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Tapi DPP juga menawarkan sepeda motor tersebut kepada temanya MS di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan lalu MS menawarkan motor tersebut kepada temanya MS dan dibeli sebesar Rp.4.200.000.

Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap MS. Diinterogasi MS mengaku hanya perantara dan yang membeli sepeda motor tersebut temanya MS yang rumahnya di Desa Huta Padang Dusun IX Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.

Lalu Kanit Jatanras bersama Tim pengembangan dan menangkap MS dirumahnya. Saat itu MS mengaku membeli sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.200.000 dan telah dijual nya kepada teman satu kampungnya HM sebesar Rp.3.500.000.

Akan tetapi saat dilakukan pengembangan kerumahnya, HM tidak ditemukan sehingga pelaku beserta MS, MS dan DPP ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. Pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan pembeli sepeda motor pelapor tersebut sedang berada di jalan Sisingamangaraja tepatnya di Alfamart Simpang 2 lalu diboyong beserta barang bukti sepeda motor pelapor ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Pelaku penggelapan, TST sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,” Sebut AKP Sandi.(*/Rudi)

Polres Pematang Siantar Tangkap Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram di Jalan Singosari

RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Dua orang diamankan inisial U alias M (34) warga Jl. Sei Kelululut I Kelurahan Perhentianmarproyan Kecamatan Marpoyan Dumai Kota Pekan Baru (Residivis) dan Ayam (25) warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Senin 2 Februari 2026 menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya dari informasi viral dan info masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi, pada hari Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan S.H melihat kedua tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan Singosari tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka U alias M dengan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,35 gram dan di kantong celananya ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, sedangkan tersangka AYAMS mencoba melarikan tapi cepat ditangkap dengan barang bukti di tangan kirinya ada 1 unit HP merk redmi yang berisi pesanan narkoba jenis sabu

Saat Dilakukan interogasi keduanya mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari temannya dari Medan inisial J. Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Kini Kedua pemilik sabu tersebut sudah ditahan guna diproses dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Ungkap AKP Irwanta.(*/Rudi)

Ops Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Wakapolres Pematang Siantar Sematkan Tanda Pita Operasi

RMN, Siantar – Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba Tahun 2026 bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Pematangsiantar, Senin 2 Februari 2026 pagi sekira pukul : 08.00 Wib.

Tampak hadir Wa dan denpom 1/I Pematangsiantar MAYOR CPM Syafruddin Hutasuhut, Danki Brimob Kompi 2 Yon B diwakili Wadanki IPTU Miswandi, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Angresa Affandi, perwakilan Kajari Pematangsiantar.

Kemudian Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kasi, Para Personil Tersprint dan Tamu undangan.

Dalam amanatnya, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH menekankan bahwa sasaran Operasi Keselamatan Toba 2026 meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, serta pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Wakapolres juga mengingatkan agar pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.”Pungkas Kompol Budiono.(*/Rudi)

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek Keributan di Jalan Sutomo

RMN, Siantar – Personil piket Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 dengan melakukan pengecekan keributan yang terjadi di Jalan Sutomo depan Toko Aroma Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada hari Minggu 1 Februari 2026 sore sekira pukul 15 .25 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan laporan keributan tersebut diterima Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dari warga inisial AP. Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan tersebut ke piket Polsek Siantar Timur.

Setiba dilokasi personil piket Polsek Siantar Timur menemukan adanya keributan sebagaimana dilaporkan warga tesebut kemudian membawa kedua belah pihak yang terlibat keributan ke Mako Polsek Siantar Timur.

“Hingga saat ini masalah keributan itu sedang ditangani Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pemeriksaan.” Pungkas IPTU Agustina.(*/Rudi)

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Brimob Polda Sumut Bantu Kebutuhan Dasar Warga Aek Ngadol

RMN, Tapsel – Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat terus ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui kehadirannya di tengah warga Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan sejumlah kegiatan kemanusiaan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, air bersih, serta kebersihan lingkungan warga terdampak, Pada Minggu (1/2/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Danton I Kompi 1 Satgas Aman Nusa II Sat Brimob Polda Sumut, Iptu Erwinsyah Putra Siregar, S.H., diawali dengan pengoperasian dapur lapangan di sekitar Posko 1 Brimob. Dapur lapangan tersebut disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumsi warga sekaligus mendukung aktivitas personel dan masyarakat selama masa pemulihan.

Selain itu, personel Brimob turut membantu warga dalam penyambungan dan penanaman pipa air menuju rumah-rumah warga guna memastikan ketersediaan akses air bersih. Upaya tersebut dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat setempat sebagai langkah konkret mendukung pemulihan kehidupan sehari-hari warga pascabencana.

Tak hanya itu, Brimob juga melaksanakan pembersihan di bagian depan rumah milik Bapak Marancar Simatupang, yang terdampak material sisa bencana, agar lingkungan rumah kembali bersih dan aman untuk ditempati.

Iptu Erwinsyah Putra Siregar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Brimob untuk hadir membantu masyarakat secara langsung dan berkelanjutan.
“Kami berupaya membantu warga melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak langsung, seperti penyediaan makanan, akses air bersih, dan pembersihan lingkungan. Harapannya, masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan lebih baik,” ujar Iptu Erwinsyah.(*/S.Simanjuntak)

Brimob Dan Warga Batang Toru Bergerak Bersama Pulihkan Kehidupan Pasca Bencana

RMN, Tapsel – Upaya pemulihan pascabencana alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Personel Batalyon C kembali melaksanakan kegiatan kemanusiaan berupa pembersihan rumah warga serta membantu pembangunan hunian sementara di Desa Anggoli dan Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Minggu (1/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danki 1 Penugasan Batalyon C, AKP Januar Fazhari, S.H., sebagai bagian dari komitmen Brimob untuk hadir mendampingi masyarakat terdampak bencana hingga proses pemulihan berjalan optimal.

Di Desa Anggoli, personel Brimob melanjutkan pembersihan rumah milik Ibu Hotma Tua Panjaitan. Material tanah dan pasir yang menumpuk di halaman rumah akibat bencana berhasil diratakan dan dibersihkan, dengan progres pekerjaan mencapai sekitar 90 persen. Langkah ini dilakukan agar rumah warga kembali bersih, aman, dan layak untuk ditempati.

Sementara itu, di Desa Garoga, personel Brimob turut membantu pembangunan rumah hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak. Pekerjaan pembangunan masih terus berlanjut dan hingga saat ini telah mencapai progres sekitar 60 persen. Hunian sementara tersebut diharapkan dapat segera digunakan sebagai tempat tinggal yang lebih layak bagi warga selama masa pemulihan.

AKP Januar Fazhari menyampaikan bahwa kehadiran Brimob di tengah masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kondisi warga pascabencana.
“Kami hadir untuk membantu semaksimal mungkin, baik melalui pembersihan rumah warga maupun pembangunan hunian sementara. Harapannya, kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan kehidupan mereka,” ujar AKP Januar.(*/S.Simanjuntak)