Beranda blog Halaman 139

Polres Binjai Tembak Pelaku Pencurian Motor Yang Melawan Saat Diamankan

RMN, Binjai – Polres Binjai mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Kedua tersangka yang sempat melawan petugas dalam proses penangkapan akhirnya dapat diringkus setelah polisi memberikan tindakan tegas.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. “Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegas Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1).

Kapolres Binjai itu menjelaskan, dua tersangka berinisial DS dan YP (masing-masing 25 tahun) asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.

“Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan,” ujar Mirzal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan teknis mengenai proses pengamanan yang penuh tekanan dari pelaku. “Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi,” jelas Hizkia.

Hizkia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.

Mengenai kronologi kejadian, Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban memaparkan, “Korban, seorang pekerja cafe, melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di halaman cafe pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat dicek, sepeda motor merek Honda Beat putih itu sudah tidak ada di lokasi.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)

Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan 2.695 Liter Minyak Tanah Ilegal

RMN, Binjai – Polres Binjai berhasil menggagalkan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah secara ilegal. Operasi penindakan ini berhasil mengamankan satu kendaraan bermuatan puluhan jeriken minyak tanah yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menertibkan peredaran BBM ilegal. “Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1).

Kapolres Binjai itu menjelaskan, dua tersangka berinisial MH (42) dan HR (40), keduanya wiraswasta, diamankan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.27 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Binjai-Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Operasi ini berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah yang diduga ilegal,” jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelasan teknis dan kronologi penangkapan. “Setelah menerima informasi, Kanit Tipiter dan Tim Cobra segera bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebuah mobil mini bus Bison di lokasi yang dimaksud,” kata Hizkia.

Hizkia memerinci bahwa dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti utama berupa 77 jeriken minyak tanah, dengan asumsi masing-masing berisi 35 liter, sehingga total yang diamankan sekitar 2.695 liter.

Kasat Reskrim Polres Binjai itu menekankan bahwa pengangkutan tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. “Kami menduga kuat pengangkutan ini tidak memiliki dokumen lengkap dan bersifat ilegal,” tegasnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah payung kasus minyak konden ilegal. “Kemudian barang bukti, termasuk kendaraan dan muatannya, dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kasihumas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)

Dari Rumah Swadaya Hingga Pagar Sekolah, Brimob Hadir Dampingi Warga Tolang Julu

RMN, Tapsel – Kepedulian terhadap warga terdampak banjir kembali ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama masyarakat Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Personel Brimob Batalyon C bergotong royong dengan warga melaksanakan pembangunan rumah swadaya serta membantu pemasangan pagar seng di lingkungan sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) 4 Tolang Julu, Pada Minggu (1/2/2026),

Kegiatan kemanusiaan tersebut dipimpin oleh Danton I Kompi 1 Batalyon C, Iptu Roy Sandri Pohan, S.H., sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabanjir yang melanda wilayah tersebut. Fokus utama kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan hunian sementara yang layak bagi warga terdampak, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas pendidikan di desa setempat.

Dalam pelaksanaannya, personel Brimob bersama masyarakat melakukan pengambilan material bangunan berupa pasir dan semen untuk pemasangan lantai keramik pada rumah swadaya hunian sementara ke-11 yang tengah dibangun. Selain itu, Brimob juga membantu pemasangan pagar seng di sekolah MTs 4 Tolang Julu guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar bagi para siswa.

Iptu Roy Sandri Pohan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam membantu percepatan pemulihan pascabencana.
“Pembangunan rumah swadaya dan perbaikan fasilitas sekolah ini kami lakukan bersama warga sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian. Harapannya, hunian sementara dapat segera ditempati, dan aktivitas belajar mengajar anak-anak tetap berjalan dengan aman dan nyaman,” ujar Iptu Roy.(*/S.Simanjuntak)

22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir, Razia Digelar Hingga Minggu Dini Hari

RMN, Samosir – Polres Samosir mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan razia gabungan TNI–Polri yang digelar hingga Minggu dini hari, 1 Februari 2026.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di halaman apel Mako Polres Samosir. Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka kesiapan razia knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir.

Razia dipimpin oleh Wakapolres Samosir Kompol Briston A. M. Napitupulu, S.T., S.I.K., sementara apel arahan dan pengecekan personel dipimpin Kabag Ops Polres Samosir Kompol Eduar, S.H.

Apel kesiapan dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kasat Lantas Polres Samosir, Ps. Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Danramil 03 Pangururan Kapten Inf. Ediyanto Simangunsong, Kasi Propam, Kanit Regident Sat Lantas, personel Koramil 03 Pangururan, personel Polres Samosir, serta Ketua FKTM Kabupaten Samosir, Obin Naibaho.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Samosir menegaskan bahwa razia dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum. Razia difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pemeriksaan dilakukan secara selektif dan humanis.
“Penertiban ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Kompol Eduar dalam arahannya.

Razia dilaksanakan dengan metode hunting di sejumlah titik, antara lain Bundaran Hotel Wisata, Jalan S.M. Raja Kecamatan Pangururan, Jalan Danau Toba Kecamatan Pangururan, Jembatan Tano Ponggol, serta beberapa ruas jalan raya di Kecamatan Pangururan.
Dari hasil razia, personel Sat Lantas Polres Samosir memberikan teguran tertulis kepada 22 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Kendaraan yang terjaring berasal dari berbagai jenis dan merek, baik yang menggunakan nomor polisi maupun tanpa plat kendaraan. Sekitar pukul 01.00 WIB, kegiatan razia dinyatakan selesai dan berlangsung aman serta kondusif.

Selanjutnya, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Kabag Ops Polres Samosir menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako Polres Samosir.
“Secara keseluruhan, kendaraan yang diamankan sebanyak 22 unit sepeda motor. Para pengendara diberikan surat teguran dan imbauan, serta diberikan kesempatan menukar knalpot brong dengan knalpot standar. Hingga Minggu pagi, seluruh kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi persyaratan, yakni mengganti knalpot ke standar dan melengkapi surat-surat kendaraan,” jelas Kompol Eduar.

Ia menambahkan, razia knalpot brong ini juga merupakan bagian dari langkah awal kesiapan Polres Samosir dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang akan segera digelar.

Menutup keterangannya, Kabag Ops Polres Samosir mengimbau masyarakat dan wisatawan yang berada di Kabupaten Samosir agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, silakan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.(*/S.Simanjuntak)

Masjid Baiturrahmah Gelar Sayembara Busana Muslim Dan Lomba Azan Serta Hapalan Surah Pendek Kategori Anak Sekolah Dasar (SD)

RMN, Siantar – Dalam rangka menyambut Isra Mi’raj dan datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijrah – 2026 Masehi, Masjid Baiturrahmah gelar sayembara Fashion show Busana muslim dan muslimah dan lomba Azan serta hafalan surat pendek ayat suci Al Quran, selama dua hari Sabtu 31 Januari dan Minggu 1 Februari 2025, di Masjid Baiturrahmah Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mulai dari Pukul 9.00 Wib sampai dengan Pukul 16.00 Wib, untuk katagori anak – anak tingkat Sekolah Dasar (SD).

Tampak hadir ratusan anak-anak yang di dampingi orang tuanya dengan antusias mengikuti sayembara Busana muslim muslimah, azan dan hafalan surah pendek sampai acara berakhir.

Ketua Panitia Peringatan Isra Mi’raj Nabi besar Muhammad SAW 1447 H – 2026 M Masjid Baiturrahmah Ahmad Gaous Lubis ketika di wawancarai awak media menyampaikan bahwasanya Masjid Baiturrahmah mengadakan berbagai sayembara dalam rangka menyambut Isra Mi’raj dan datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H – 2026 M, yang akan kami adakan pada hari Sabtu Tanggal 07 Februari 2026 Pukul 20.00 Wib Ba’da Sholat Isya.

Dengan mengundang Penceramah Ustad Ananda Siregar Lc .M.Ag
“Kami sangat mengharapkan kehadiran kaum muslimin dan muslimah untuk dapat menghadiri acara tersebut ucap Ahmad Gaos Lubis.”

Bahwasanya Juri untuk sayembara yang kami undang dipastikan dari kalangan profesional dari Masjid Raya Timbang Galung sebanyak dua orang Bapak D. Chandra Mrg SE, dan Zulfi Hariri Hasibuan, sedangkan Juri Busana Muslim Muslimah Ibu Ruhaidah Siregar Spdi dan Susanti Siregar Spdi, dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 110 orang pria dan wanita. Para pemenang sayembara nanti kami berikan hadiah berupa Tropi Piala dan uang pembinaan kepada juara 1,2,3 dan juara harapan 1 dan 2.

Tak lupa pula kami mengucapkan rasa terimakasih kami kepada Adik – adik kami dari Remaja Masjid Baiturrahmah yang telah bekerja selama dua hari, begitu juga kepada para donatur yang telah memberikan kami bantuan moril maupun materil hingga acara sayembara ini bisa berjalan dengan sukses.
Perlu kami beritahukan kepada Bapak – Ibu yang anak anaknya mengikuti perlombaan bahwasanya hadiah bagi pemenang sayembara dan nama nama pemenangnya akan kami berikan di acara Peringatan Isra Mi’raj pada hari Sabtu 7 Februari 2026 Pukul 20.00 Wib ungkap Ahmad Gaus Lubis Ketua Panitia Isra Mi’raj 1446 H – 2026 M.

Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baiturrahmah Ustad Adrian Spdi di dampingi Sekretaris Rahmad Dalimunthe SH juga mengatakan,
” sejak dini kita harus membentuk karakter anak – anak kita dalam berpakaian rapi, bersih, sopan, dan santun , maka kita mengadakan sayembara Fashion Show Busana muslim muslimah.”

Begitu juga dengan sayembara Azan dan surah pendek agar kedepan mereka bisa menjadi tangguh, percaya diri, bertanggung jawab, terhindar dari hal – hal negative dan setelah dewasa dapat berbakti kepada kedua orangtuanya tutur Ustad Adrian Spdi.

Rahmad Dalimunte SH selaku sekretaris BKM Baiturrahmah juga menambahkan bahwa kami lihat para orangtua sangat antusias mengikuti sayembara ini, semoga syiar Islam di Kelurahan Melayu ini semangkin baik dan berkembang, begitu juga harapan kami agar silaturahmi kita antara pengurus Masjid Baiturrahmah dan Jamaah Masjid semangkin meningkat, apalagi saat menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H atau Tarhib.

Ibu Suryani (67) yang mendampingi cucunya Rarisa Quinnala saat mengikuti perlombaan surah pendek menuturkan, bagus acara sayembara seperti ini yang dilaksanakan Remaja Masjid Baiturrahmah, kami sangat mengapresiasi acara sayembara ini, dengan harapan supaya generasi muda Islami kita bisa percaya diri, pintar, berani, dan tangguh, mungkin kedepannya Panitia bisa melaksanakan sayembara seperti ini untuk kalangan remaja juga Imbuh Ibu Suryani.(*/Rudi)

Berdiri Dipinggir Jalan, Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Sabang Merauke Gang Davit Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

Satu orang ditangkap inisial MH (53) warga Kampung Keling Dusun II Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kab Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sabang Merauke Gang Davit Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap tersangka MH sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan Sabang Merauke Gang Davit tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, 1 bungkus plastik nabati warna kuning didalamnya 1 buah Plastik klip berisikan 5 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisikan 3 buah plastik klip kosong diatas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handpone (HP) merk Oppo warna ungu dari dalam tas sandang warna coklat, lalu1 buah dompet kulit warna coklat dari kantong belakang sebelah kanan berisikan uang sebanyak Rp. 5.000.000.

Diinterogasi tersangka MH mengaku sabu total keseluruhan 6 paket berat bruto 2.04 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari seroang laki laki inisial S yang beralamat di Kabupaten Sergai. Namun dilakukan pengembangan laki laki inisial S tersebut tidak dapat dihubungin sehingga tersangka MH beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MH sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)

Polsek Siantar Utara Laksanakan Sambang Dan Tempel Stiker Call Center 110

RMN, Siantar – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan penempelan Stiker Layanan Polisi Call Center 110 di wilayah hukum Polseķ Siantar Utara, pada hari Sabtu 31 Januari 2026 siang sekira pukul.11.00 Wib.

Kapolseķ Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menyampaikan penempelan stiker Call Center 110 tersebut di Pabrik Roti Ganda Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

Selain penempelan stiker, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada karyawan agar memberikan Informasi kepada kepolisian atau permasalahan gangguan Kamtibmas dengan menghubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa) sehingga langsung ditindaklanjuti. “Penempelan stiker ini merupakan bentuk sosialisasi Call Center 110 ketengah tengah masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan kegiatan sambang tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan komunikasi masyarakat dengan Polri, mendekatkan Polri di tengah tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.” Pungkas AKP Jahrona.(*/Rudi)

Ciptakan Situasi Yang Aman, Sat Lantas Polres Pematang Siantar Laksanakan BLP

RMN, Siantar – Personil Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar Aiptu BM Pakpahan SH dan Aipda Carlon Sijabat melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol (BLP) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar pada hari Sabtu 31 Januari 2026 malam sekira pukul 20.00 Wib.

Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) AKP Friska Susana SH mengatakan kegiatan BLP tersebut di Jalan Sutomo, Jalan Sudirman dan Jalan Merdeka dengan sasaran Public Address, memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera kembali ke rumah, memantau arus lalulintas, Balapan liar dan Knalpot Blong( Racing ).

Kegiatan ini untuk kepentingan masyarakat dan khusus di wilayah hukum polres pematang Siantar,supaya kota pematang Siantar tetap aman dan tenteram.

Tujuan kegiatan ini untuk masyarakat yang berkumpul kumpul berangsur-angsur kembali ke rumah masing – masing, berkurangnya pengendara yang menggunakan Knalpot Blong ( Racing ) dan ugal – ugalan serta arus lalu lintas di seputaran Kota Pematangsiantar aman dan lancar.” Pungkas AKP Friska.(*/Rudi)

Pastikan Kamtibmas Aman, Timsus Dayok Mirah Polres Pematang Siantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh

RMN, Siantar – Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar hingga subuh dimulai hari Sabtu 31 Januari 2026 malam sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan kegiatan KRYD tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprin/ 573/ VIII/ PAM.3.3./ 2025 yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar diantaranya Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.

Awalnya Timsus Dayok Mirah menerima arahan dari Piket Perwira pengawas (Pawas) di Mako Polres Pematangsiantar tentang tata cara bertindak secara humanis di lapangan dan pembagian tugas. Selanjutnya Timsus Dayok Mirah melaksanakan KRYD dengan patroli di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Dalam kegiatan tersebut, Timsus Dayok Mirah mendapati beberapa titik lokasi yang terdapat masyarakat masih berkumpul hingga larut malam kemudian diberikan imbauan secara humanis agar masyarakat segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif.” Pungkas IPTU Agustina.(*/Rudi)

Polres Binjai Bekuk Pencuri Mesin AC Indomaret

RMN, Binjai – Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan sebuah toko Indomaret di wilayah hukumnya. Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa tersangka berinisial E (40) berhasil diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat atas informasi dari masyarakat,” tegas Mirzal.

Mirzal menerangkan bahwa kasus ini menyusul laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin pada pertengahan Desember 2025.

“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap, mengambil dua unit terlebih dahulu dan satu unit berikutnya. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan,” Mirzal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti krusial. “Kami amankan barang bukti berupa dua buah cover mesin AC, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengangkat mesin, seperti tang, obeng, dan kunci pas,” jelas Mirzal lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan membeberkan kronologi penangkapan dimulai dari informasi posisi tersangka. “Tim Cobra Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Hizkia.

Tersangka yang merupakan pengangguran itu kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.

Polres Binjai terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.(*/S.Simanjuntak)