Tuntut Penuntasan Korupsi Rp 2,2 Miliar Bank Sumut, PEDANG DEMOKRASI Geruduk Kejati Sumut: “Jangan Tebang Pilih!”

0
2
RMN, Medan – Gelombang desakan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Sumut KCP Krakatau semakin mengencang. Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (23/4/2026), menuntut penyidik Pidsus Kejati Sumut segera menetapkan tersangka baru dalam skandal kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 2,29 miliar.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, menyoroti lambatnya penanganan kasus yang menyeret nama Wakil Walikota Medan saat ini, Zakiyuddin Harahap (ZH), selaku pimpinan KCP Krakatau saat pencairan kredit tersebut bergulir.

“Kami minta hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Jangan hanya analis kredit (LPL) yang dikorbankan. Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau saat pencairan terjadi (ZH) harus bertanggung jawab. Ini soal keadilan, bukan tentang siapa jabatannya sekarang,” tegas Doni dengan lantang.Aksi ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya pada Kamis, 9 April 2026, yang menegaskan komitmen PEDANG DEMOKRASI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Soroti Kinerja Pidsus dan Harapan pada Kajati Baru

Doni secara khusus meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru, Bapak Muhibbudin, untuk memberi atensi khusus dan menggairahkan kembali semangat penyidikan.”Sudah sangat lama berjalannya kasus ini. LPL ditahan 10 November 2025, pemeriksaan ZH pada 18 November 2025, tapi sampai sekarang 23 April 2026 belum ada perkembangan berarti yang disampaikan ke publik. Semoga dengan pemimpin baru, penuntasan kasus ini semakin cepat,” harap Doni.

Respons Kejati Sumut

Unjuk rasa kedua ini diterima oleh Maria, staf Intelijen Kejati Sumut. Maria menjamin bahwa pihak penyidik tetap bekerja keras mengungkap kasus ini.”Ini tetap berjalan, mereka (penyidik) pasti tetap bekerja keras. Surat perintah (penyidikan) itu ada masanya, ditutup aja surat perintah itu harus ada alasannya, nggak bisa asal-asalan,” ungkap Maria, meminta pengunjuk rasa bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Duduk Perkara Kasus: Manipulasi Kredit Rp 2,2 Miliar

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 di Bank Sumut KCP Krakatau. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah resmi menahan seorang analis kredit, LPL, pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga kuat melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Modus yang digunakan adalah mark up nilai agunan, pemalsuan data debitur, dan melanggar SK Direksi PT Bank Sumut terkait Kredit Modal Kerja Umum.Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp 3 miliar pada 2012, di mana sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.290.469.309,15.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut sebelumnya memastikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain (aktor intelektual) dalam skandal kredit ini dan terus melakukan pendalaman.(*/Red)
Baca Juga :  Polsek Siantar Selatan Gotong Royong Massal Bersama Masyarakat Jalan Mata Air, Keluarga Aek Nauli