Tidak Paham Regulasi, Said Ibnu Rulian Ahmad Soroti Anggota DPRD Asahan Yang Laporkan Kasat Reskrim Asahan Terkait Pilkada

5
RMN, Asahan – Beredar sebuah pemberitaan terkait dengan anggota DPRD Kabupaten Asahan yang melaporkan Kasat Reskrim Polres Asahan terkait dengan ikut kontestasi Pilkada Asahan yang di anggap melanggar kode etik Kepolisian.

Pasalnya setiap manusia berhak menggunakan hak politiknya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Asahan ini asal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Undang Undang. Said Ibnu menilai, kalau pun Rianto yang juga sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan ingin maju menjadi Kepala Daerah salahnya dimana. “Asal beliau tidak melanggar hukum yang berlaku, karena anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada,” tegas Ibnu.

Selanjutnya Ibnu menambahkan, kalau pun hari ini beliau turun dan di gadang gadang masyarakat untuk menjadi peserta calon Kepala Daerah Asahan itu bukan mengatasnamakan Kepolisiannya, tapi mengatas namakan Ketua DPD Pujakesuma Asahan. “Saya berharap bapak anggota DPRD Kabupaten Asahan ini lebih teliti dalam menuding seseorang untuk menjatuhkan elektabilitas bang Rianto, karena memang bang Rianto ini elektabilitasnya sangat tinggi di bandingkan dengan bakal calon Bupati Asahan yang lain. Serta semangat buat bang Rianto tetap maju sampai ditetapkannya oleh KPU sebagai calon Bupati Asahan 2024-2029,” tutupnya.
Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Dan Kondusif, Polsek Jajaran Polresta Deli Serdang Patroli ke Tempat Wisata