Tak Jera, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi

4
RMN, Binjai – Seorang pria lanjut usia berinisial S (63) memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Cermin Kec Selesai Kab.Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dilokasi tersebut,

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang duduk di TKP, Kemudian petugas menghampiri dan mengamankan, kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga, dari terduga ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan 1 (satu) unit _handphone_ merk Oppo warna hitam,

Selain ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam. Kiki mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam keterangannya, “S” mengakui ganja tersebut memang benar miliknya, setelah mengamankan terduga dan barang bukti, kemudian petugaa membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

Terhadap “S” dipersangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,

Penangkapan “S” ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap