RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang residivis narkotika memiliki sabu di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Senin 25 Mei 2026 malam sekira pukul 20.00 WIB.
Terduga Pelaku tersebut inisial APPM alias A (45) warga Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 25 Mei 2026 malam sekira pukul 20.00 WIB personil sat narkoba berhasil mengamankan APPM alias A sedang berdiri dipinggir jalan Sibolga tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,66 gram dari tangan sebelah kanan APPM alias A dan 1 unit Handpone (HP) Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka APPM alia A mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial R yang beralamat di Jalan Narumonda Bawah. Namun setelah dilakukan pengembanga, laki laki inisial R tersebut tidak dapat di hubungi sehingga tersangka APPM alias A beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini APPM alias A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)

