Polres Simalungun Bantu Penerbitan SIM Baru Dan Perpanjangan di Layanan SIM Keliling, Untuk Mempermudah Pelayanan Kepada Masyarakat

0
20
RMN, Simalungun – Polres Simalungun melalui Satuan Lalu Lintas yang dapat pelayanan pembuatan SIM baru dan memperpanjang melalui SIM Keliling di daerah kabupaten Simalungun, untuk mempermudah masyarakat di wilayah hukum polres Simalungun tanggal 27/ 08/ 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait penerbitan SIM baru melalui layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun dengan pelayanan kepada masyarakat supaya mudah, Sebut Kasi Humas.

Kasat Lantas polres Simalungun AKP Friska Susana S.H melalui Kanit Regident Satlantas Polres Simalungun IPDA Ganda Damanik, S.H., menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Simalungun memiliki ketentuan pelayanan yang jelas, yakni hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C aja.

“SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun hanya melayani perpanjangan dan baru, khusus SIM A dan SIM C. Tidak ada penerbitan SIM baru selain SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling,kalau SIM A umum dan SIM B I dan seterusnya, langsung ke kantor Satpas Jalan Asahan batu 6,” jelas IPDA Ganda Damanik.

Ia menambahkan, penerbitan SIM baru memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling menerbitkan SIM baru merupakan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang diterapkan Satlantas Polres Simalungun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab memberikan keterangan dan klarifikasi terkait informasi tersebut adalah Humas Polres Simalungun. Namun, hingga pemberitaan tersebut beredar, pihak Humas Polres Simalungun tidak pernah menerima konfirmasi maupun permintaan keterangan dari media yang menerbitkan berita tersebut.

“Kapolres Simalungun tidak bungkam. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pihak Humas Polres Simalungun yang bertanggung jawab memberikan keterangan terkait informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita itu diterbitkan,” ujar AKP Verry Purba.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran suatu informasi melalui sumber resmi.

Polres Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta. Apabila membutuhkan informasi mengenai pelayanan SIM, masyarakat dapat langsung menghubungi atau mendatangi pelayanan resmi Satlantas Polres Simalungun,” tutup AKP Verry Purba.(*/Rudi)