Beranda blog Halaman 91

Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan, Dua Pelaku Diamankan Uang Rp20 Juta Milik Sopir Raib

RMN, Labusel – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama Imam Sapii Harahap (44), seorang wiraswasta asal Kota Medan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan diterima, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar AKP Syamsul Adhar di Polsek Labuhanbatu Selatan, Selasa (31/3/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAA (26) alias Alif dan ARH (20) alias Ari. Keduanya ditangkap pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang saat ini masih buron.

Kasus ini bermula saat korban yang mengemudikan truk Colt Diesel dari Medan menuju Cikampak berhenti untuk beristirahat di lokasi SPBU Pinang Awan. Korban kemudian tidur di teras minimarket setelah memastikan pintu truknya terkunci.

Namun saat terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, korban terkejut mendapati pintu truk sebelah kanan sudah terbuka. Setelah diperiksa, tas sandang miliknya yang berisi uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM telah hilang. Selain itu, satu slop rokok yang berada di dashboard juga turut raib. “Para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di tempat umum,” tambah Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Torgamba menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Syamsul Adhar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(*/S.Simanjuntak)

Sat Binmas Polres Pematang Siantar Sambang Kamtibmas ke Kantor Kereta Api

0
RMN, Siantar – Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan patroli sambang kamtibmas dan silahturahmi guna ciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif serta Optimalisasi Giat Cooling System di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada Selasa (31/3/2026) pagi sekira pukul : 09.00 Wib.

Kepala Satuan (Kasat) Binmas AKP Maxi J. Manurung SH mengatakan bahwa sasaran kegiatan tersebut Kantor Kereta Api, Komunitas Automotif Siantar Club dan Pedagang.

Dalam kegiatan tersebut personil Sat Binmas memberikan sosialisasi, edukasi dan himbauan pencegahan peredaran narkoba, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga tercipta situasi aman dan kondusif.

Selain itu, personil Sat Binmas juga menghimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari jaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan masyarakat, jika menemukan kejadian atau hal yang mencurigakan, laporkan kepada pihak berwajib dengan menghubungi 110 dan selalu jaga solidaritas dan kerja sama dengan sesama dan masyarakat lainnya.

Kemudian bantu dan dukung satu sama lain dalam menjalankan aktivitas sehari-hari jika memiliki masalah atau tuntutan, sampaikan dengan cara yang baik dan sopan kepada pihak terkait. Pastikan anda memahami prosedur dan aturan yang berlaku.(*/Rudi)

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan

RMN, Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.

“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.(*/S.Simanjuntak)

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Polres Binjai

RMN, Binjai – Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *PPG (33), swasta* di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial *N (26)*, hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.(*/S.Simanjuntak)

Kebijakan Baru Abdul Mu’ti Tuai Dukungan, HIMA-KRS : Adaptif Dan Relevan Zaman

RMM, Medan – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kawal Rakyat Sumatera Utara (HIMA-KRS), Muhammad Kurniawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah progresif Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, dalam mensosialisasikan kebijakan terbaru terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Rabu, 1 April 2026.

Kurniawan menilai, kebijakan yang memberikan ruang bagi siswa untuk membawa HP ke sekolah dengan syarat dan pengawasan yang tepat merupakan langkah maju yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami dari HIMA-KRS Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Abdul Mu’ti atas kebijakan yang adaptif dan visioner. Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir mengikuti perkembangan teknologi sekaligus mengarahkan penggunaannya ke arah yang positif,” ujar Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, dunia pendidikan tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Pemanfaatan HP sebagai media pembelajaran dinilai mampu meningkatkan akses informasi, memperkaya metode belajar, serta mendorong kreativitas siswa.

Namun demikian, Kurniawan juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Tanpa regulasi yang jelas, penggunaan HP di sekolah berpotensi menimbulkan distraksi hingga penyalahgunaan.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini, namun implementasinya harus diikuti dengan aturan yang tegas di tingkat sekolah. Peran guru dan orang tua sangat penting agar HP benar-benar digunakan untuk kepentingan edukatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, HIMA-KRS Sumatera Utara juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun panduan teknis yang komprehensif, mulai dari batasan penggunaan, sistem pengawasan, hingga penguatan literasi digital bagi siswa.

Kurniawan berharap, kebijakan ini menjadi awal dari transformasi pendidikan Indonesia yang lebih modern, inklusif, dan berbasis teknologi, tanpa meninggalkan nilai-nilai kedisiplinan serta etika di kalangan pelajar.

“Kami mengapresiasi dan siap mendukung setiap langkah positif Bapak Abdul Mu’ti dalam memajukan pendidikan nasional.
HIMA-KRS akan terus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia,” pungkasnya.(*/A.Halim)

Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Timur Monitoring Pemberian Bantuan kepada korban Kebakaran

RMN, Siantar – Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Aipda Vicktorson S. Garingging S.T melaksanakan monitoring pemberian bantuan kepada warga kebakaran rumah di Jalan Pdt. Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin 30 Maret 2026 sore sekira pukul : 15.40 Wib.

Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan langsung Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH. M.Kn, Ketua TP. PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi serta turut dihadiri Kadishub Daniel Siregar, Kepala BPBD Dedi idris Harahap, Kadis Kominfo Johannes Sihombing, Kadis Sosial P3A Agustina Sihombing, Plh Kadis Capil Sudarsono Sipayung, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua, Lurah Kecamatan Siantar Timur, Babinsa Sertu A.Sijabat, Staff Pegawai Kelurahan Siopat Suhu serta Tokoh Masyarakat dan masyarakat setempat.

Adapun warga korban kebakaran rumah yang menerima bantuan yakni rumah parah Benny Firmansyah Purba, Harlin Fernandes Sianturi dan Saut Halomoan Purba serta rusak ringan Saktin Butar butar dan Langkat Sitanggang.

Bantuan yang diberikan berupa sembako, Pakaian, Selimut dan Perlengkapan lainnya yang disediakan Pemko Pematangsiantar melalui BPBD dan Dinas Sosial.

Kebakaran tersebut terjadi hari Jumat 27 Maret 2026 pagi sekira pukul 05.20 Wib yang mengakibatkan 3 rumah mengalami rusak parah dan 2 rusak ringan.

Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas serta sosialisasi Call Center 110 (Bebas pulsa) apabila warga mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak pidana sehingga langsung ditindak lanjuti.(*/Rudi)

Polres Pematang Siantar Gelar Pemberangkatan Personil BKO Dit Samapta Polda Sumut

RMN, Siantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Kabag Ops Kompol Ilham Harahap SH. MH pimpin apel pengecekan dan pemberangkatan personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk kembali ke Direktorat Samapta Polda Sumut.

Apel tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Pematangsiantar, pada hari Senin 30 Maret 2026 siang sekira pukul 14.51 Wib.

Kapolres Pematangsiantar melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan bahwa terdapat 20 personil BKO Dit Samapta Polda Sumut yang diturunkan membantu pengamanan selama Operasi Ketupat Toba 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar sesuai Surat Perintah Direktur Samapta Polda Sumut Nomor : Sprin / 320 / III / OPS.1.1./ 2026/DIT SAMAPTA tanggal 12 Maret 2026.

Setelah dilakukan pengecekan personil BKO yang hadir 19 orang saat apel karena 1 orang bernama Bripda M. Raja Abdillah masih dalam perawatan inap atau opname di RS TNI AD Kota Pematangsiantar.

“Ibu Kapolres Pematangsiantar menyampaikan terimakasih kepada para personil BKO Dit Samapta Polda Sumut yang sudah membantu selama pelaksanaan pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Agustina.(*/Rudi)

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan

RMN, Siantar – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan Bripka Surya Darma melakukan monitoring panen jagung warga binaan di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin (30/3/2026) siang sekira pukul : 12.00 WIB.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH menyampaikan warga binaan tersebut bernama Bapak Nasib yang memiliki luas lahan jagung sekitar 13 Rante dengan hasil jagung kurang lebih 1 ton.

Dengan kegiatan ketapang dari program Presiden RI Prabowo Subianto dengan lahan kosong dapat di gunakan dengan baik dan hasilnya memuaskan ,ujarnya.

Dalam monitoring tersebut Bhabinkamtibmas memeriksa kondisi lahan jagung yang sedang di panen serta hasil panen jagung tidak memuaskan/gagal panen karena cuaca musim kemarau dan sebagian tanaman jagung dimakan hama tikus.

Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada Bapak Nasib agar menjual hasil panen jagungnya ke Bulog Kota Pematangsiantar dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan.

Kapolsek menambahkan kegiatan monitoring tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat serta mendukung program Pemerintah tentang Ketahanan Pangan.(*/Rudi)

Polsek Siantar Selatan Monitoring Pembersihan Reruntuhan Gapura di Jalan Bahagia Kota Siantar

RMN, Siantar – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Intelkam IPDA W.F Munthe bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melakukan monitoring pembersihan reruntuhan Gapura Selamat Datang Di Kelurahan Kristen yang terletak di Jalan Bahagia Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Senin 30 Maret 2026 siang sekira 14.50 Wib.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon mengatakan, runtuhnya Gapura tersebut akibat di senggol Truk Mitsubishi Fuso.

Kegiatan Monitoring tersebut bertujuan peningkatan kehadiran Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan di tengah tengah pemerintahan serta bentuk Pelayanan Polri kepada masyarakat untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah tengah masyarakat.

kejadian tersebut para pengendara sepeda motor pas lintas terkejut dan menghindar atas runtuhnya Gapura itu.

“Selama kegiatan monitoring berlangsung lancar dan situasi pembersihan reruntuhan gapura aman dan terkendali ,” Pungkas Kapolsek IPTU Priston.(*/Rudi)

Kebakaran di Jalan Purba, Polres Pematang Siantar Respon Cepat Cek TKP

RMN, Siantar – Personil piket Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar respon cepat lakukan pengecekan TKP laporan kebakaran di Jalan Purba Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin 30 Maret 2026 malam sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MHmenyatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi Lantai 2 rumah milik warga Nurhayati Nasution (73).

Sesuai keterangan diperoleh dari TKP, awalnya malam itu korban bersama anaknya sedang berada di lantai 1 rumahnya. Selanjutnya tiba tiba korban melihat ada percikan api di lantai 2. Lalu korban langsung naik ke lantai 2 dan melihat api sudah membesar di dalam kamar.

Melihat itu korban berteriak kebakaran hingga mengundang kedatangan warga setempat. Selang 15 menit petugas 4 unit mobil Pemadam kebakaran (Damkar) Pemko Pematangsiantar bersama personil piket Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat datang ke TKP.

Sekitar pukul 19.00 Wib petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api sehingga api padam, kemudian petugas Tim Unit Identifikasi melakukan olah TKP.

“Dugaan sementara api berasal dari terjadinya dari arus pendek atau korsleting. Dari kronologis kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa,akibat kebakaran tersebut di perkirakan kerugian material ditafsir sebesar Rp.10 juta,” Pungkas IPTU Raja.(*/Rudi)