RMN, Siantar – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Timbang Galung Aiptu Dedy Syam dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan Aiptu Rayendra P. Damanik respon cepat berhasil temukan Handphone (HP) seorang siswi SM yang terjatuh di mopen, pada hari Kamis 29 Januari 2026 siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan awalnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Timbang Galung AIPTU Dedy Syam menerima laporan dari Kepala Keamanan Bank Indonesia AKP Purn (Polri ) Zulkipli perihal adanya siswi SMA Mars Pematangsiantar bernama Celsy Lestari Sitorus mendatangi Bank Indonesia untuk memberitahukan HP nya terjatuh didalam mopen yang mengantarkan pelajar sekolah Mars.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Timbang Galung Aiptu Dedy Syam dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan Aiptu Rayendra P. Damanik langsung respon cepat dengan membawa siswi SMA tersebut ke Pasar Horas dan menemui Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra.
Kemudian Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra menemui mandor mopen tersebut dan meminta mengupayakan mengembalikan HP siswi SM yang terjatuh didalam mopen tersebut. Tak berapa lama HP tersebut diantarkan ke Pos Pasar Horas lalu Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Timbang Galung AIPTU Dedy Syam dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan AIPTU Rayendra P. Damanik menyerahkan HP tersebut kepada siswi SMA Celsy Lestari Sitorus.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan respon cepat ini guna peningkatkan kehadiran Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat ditengah tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana dan kejahatan serta agar masyarakat puas dengan kinerja Polri.
“HP milik siswi SMA tersebut sudah ditemukan dan dikembalikan,” Pungkas IPTU Raja.(*/Rudi)
Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Samapta Polres Pematang Siantar Pengamanan Objek Vital
RMN, Siantar – Personil Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Kamis 29 Januari 2026 pagi pukul 09.00 Wib.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta AKP Mariduk Tambunan SH. MH mengatakan lokasi objek vital tersebut Bank Panin Jalan Soa Sio, Bank BCA Jalan Merdeka, Bank Sumut Jalan Patuan Nagari, Bank Mestika Jalan Merdeka, Kantor PLN Jalan MH. Sitorus dan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalan Bola Kaki.
Tujuan pelaksanaan pengamanan tersebut terciptanya situasi aman dan kondusif di Objek Vital serta terjaganya perasaan aman dan nyaman masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Selama kegiatan pengamanan lancar, situasi Kamtibmas di Objek Vital aman dan dan baik,” Pungkas AKP Mariduk.(*/Rudi)
Kepala Satuan (Kasat) Samapta AKP Mariduk Tambunan SH. MH mengatakan lokasi objek vital tersebut Bank Panin Jalan Soa Sio, Bank BCA Jalan Merdeka, Bank Sumut Jalan Patuan Nagari, Bank Mestika Jalan Merdeka, Kantor PLN Jalan MH. Sitorus dan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalan Bola Kaki.
Tujuan pelaksanaan pengamanan tersebut terciptanya situasi aman dan kondusif di Objek Vital serta terjaganya perasaan aman dan nyaman masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Selama kegiatan pengamanan lancar, situasi Kamtibmas di Objek Vital aman dan dan baik,” Pungkas AKP Mariduk.(*/Rudi)
Polsek Siantar Timur Laksanakan Sambang Kamtibmas Dan Tempel Stiker Call Center 110
RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Kanit Samapta IPDA Todo P. Tamba bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aiptu Jerry Adrian melaksanakan sambang Kamtibmas dan penempelan Stiker Call Center 110 di wilayah hukum Polsek Siantar Timur, pada hari Kamis 29 Januari 2026 sore
Pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan bahwa stiker call Center 110 tersebut ditempelkan di Alfamart dan Indomaret Jalan Ahamad yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian Bhabinkamtibmas memberikan pesan pesan kamtibmas kepada karyawan Alfamart dan Karyawan Indomaret, terkait dengan memberikan Informasi kepada kepolisian atau permasalahan dengan menghubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa).
Tujuan kegiatan sambang Kamtibmas tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri, Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan komunikasi masyarakat dengan Polri.
Kemudian mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat,” Pungkas IPTU Edy.(*/Rudi)
Pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan bahwa stiker call Center 110 tersebut ditempelkan di Alfamart dan Indomaret Jalan Ahamad yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian Bhabinkamtibmas memberikan pesan pesan kamtibmas kepada karyawan Alfamart dan Karyawan Indomaret, terkait dengan memberikan Informasi kepada kepolisian atau permasalahan dengan menghubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa).
Tujuan kegiatan sambang Kamtibmas tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri, Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan komunikasi masyarakat dengan Polri.
Kemudian mendekatkan Polri di tengah-tengah masyarakat, mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat,” Pungkas IPTU Edy.(*/Rudi)
Polsek Siantar Utara Tingkatkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar
RMN, Siantar – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar tingkatkan patroli dengan melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) antisipasi tawuran pelajar di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 2, pada hari Kamis 29 Januari 2026 sore pukul 16.00 Wib.
KRYD itu dilaksanakan personil Unit Reskrim Aiptu Abidin Manurung serta Bhabinkamtibmas Aiptu Yunus Sembiring dan Aiptu H. Damanik.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan patroli tersebut dalam rangka antisipasi terjadinya tawuran pelajar ataupun kenakalan remaja lainnya.
Selain patroli para personil juga sampaikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat setempat untuk sama sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta sosialisasi agar menghubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau Bhabinkamtibmas dan Polsek Siantar Utara apabila ada gangguan Kamtibmas sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Selama kegiatan patroli tersebut berjalan lancar, situasi Kamtibmas di Jalan Patuan Anggi aman dan kondusif,” Pungkas AKP Jahrona.(*/Rudi)
Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 2, pada hari Kamis 29 Januari 2026 sore pukul 16.00 Wib.
KRYD itu dilaksanakan personil Unit Reskrim Aiptu Abidin Manurung serta Bhabinkamtibmas Aiptu Yunus Sembiring dan Aiptu H. Damanik.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan patroli tersebut dalam rangka antisipasi terjadinya tawuran pelajar ataupun kenakalan remaja lainnya.
Selain patroli para personil juga sampaikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat setempat untuk sama sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta sosialisasi agar menghubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau Bhabinkamtibmas dan Polsek Siantar Utara apabila ada gangguan Kamtibmas sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Selama kegiatan patroli tersebut berjalan lancar, situasi Kamtibmas di Jalan Patuan Anggi aman dan kondusif,” Pungkas AKP Jahrona.(*/Rudi)
Kompeten Akademi Muda Indonesia Perkuat Tata Kelola Lembaga Menuju Akreditasi Nasional
RMN, Mataram – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kompeten Akademi Muda Indonesia (KAMI Kompeten) terus menegaskan komitmennya dalam membangun lembaga pelatihan kerja yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui verifikasi dan pembinaan rutin kelembagaan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram di Kantor LPK KAMI Kompeten, sebagai bagian dari persiapan menuju akreditasi nasional serta penguatan sinergi antara pemerintah dan lembaga pelatihan kerja.
Kegiatan pembinaan dan visitasi ini dipimpin oleh Bapak Saiful Abubakar, S.Sos., M.M, dari Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, bersama jajaran. Dalam kunjungan tersebut, tim Disnaker melakukan peninjauan komprehensif terhadap berbagai aspek kelembagaan, meliputi legalitas lembaga, sistem administrasi, kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, sarana dan prasarana, serta tata kelola mutu pelatihan.
Pembinaan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa KAMI Kompeten telah memenuhi standar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus menunjukkan kesiapan lembaga dalam memasuki tahapan akreditasi sebagai bentuk pengakuan resmi atas kualitas, kinerja, dan tata kelola lembaga.
Direktur Lembaga Kompeten Akademi Muda Indonesia, Dr. (C) Ivan Suaidi, S.Sos., M.M, menyampaikan bahwa proses pembinaan dan verifikasi ini merupakan momentum penting dalam penguatan kelembagaan.
“Pembinaan dari Disnaker Kota Mataram menjadi bagian penting dalam perjalanan KAMI Kompeten untuk terus membenahi tata kelola lembaga, meningkatkan mutu layanan pelatihan, serta memastikan kesiapan kami menuju akreditasi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Saiful Abubakar, S.Sos., M.M menegaskan bahwa pembinaan rutin merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong LPK agar berkembang sebagai mitra strategis pembangunan ketenagakerjaan.
“Melalui pembinaan, verifikasi, dan visitasi ini, kami mendorong LPK untuk memiliki standar kelembagaan yang kuat sehingga mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, siap kerja, dan selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, KAMI Kompeten semakin menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di Kota Mataram. Ke depan, sinergi antara Disnaker Kota Mataram dan KAMI Kompeten diharapkan dapat terus diperkuat melalui kolaborasi program pelatihan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta penciptaan SDM unggul yang berdaya saing nasional dan global.
Dengan langkah nyata menuju akreditasi nasional, KAMI Kompeten berkomitmen untuk terus menghadirkan pelatihan kerja yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan industri, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*/A.Halim)
Kegiatan pembinaan dan visitasi ini dipimpin oleh Bapak Saiful Abubakar, S.Sos., M.M, dari Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, bersama jajaran. Dalam kunjungan tersebut, tim Disnaker melakukan peninjauan komprehensif terhadap berbagai aspek kelembagaan, meliputi legalitas lembaga, sistem administrasi, kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, sarana dan prasarana, serta tata kelola mutu pelatihan.
Pembinaan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa KAMI Kompeten telah memenuhi standar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus menunjukkan kesiapan lembaga dalam memasuki tahapan akreditasi sebagai bentuk pengakuan resmi atas kualitas, kinerja, dan tata kelola lembaga.
Direktur Lembaga Kompeten Akademi Muda Indonesia, Dr. (C) Ivan Suaidi, S.Sos., M.M, menyampaikan bahwa proses pembinaan dan verifikasi ini merupakan momentum penting dalam penguatan kelembagaan.
“Pembinaan dari Disnaker Kota Mataram menjadi bagian penting dalam perjalanan KAMI Kompeten untuk terus membenahi tata kelola lembaga, meningkatkan mutu layanan pelatihan, serta memastikan kesiapan kami menuju akreditasi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Saiful Abubakar, S.Sos., M.M menegaskan bahwa pembinaan rutin merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong LPK agar berkembang sebagai mitra strategis pembangunan ketenagakerjaan.
“Melalui pembinaan, verifikasi, dan visitasi ini, kami mendorong LPK untuk memiliki standar kelembagaan yang kuat sehingga mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, siap kerja, dan selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, KAMI Kompeten semakin menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di Kota Mataram. Ke depan, sinergi antara Disnaker Kota Mataram dan KAMI Kompeten diharapkan dapat terus diperkuat melalui kolaborasi program pelatihan kerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta penciptaan SDM unggul yang berdaya saing nasional dan global.
Dengan langkah nyata menuju akreditasi nasional, KAMI Kompeten berkomitmen untuk terus menghadirkan pelatihan kerja yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan industri, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*/A.Halim)
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan
RMN, Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (29/1/2026) pagi, aparat gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., dengan melibatkan kekuatan besar personel gabungan dari Polri dan TNI. Total sebanyak 168 personel diterjunkan, terdiri dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/BB.
Sekira pukul 09.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, petugas berhasil mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari lokasi ini, polisi menemukan 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Hasil tes urine menunjukkan tiga orang laki-laki positif methamphetamin, sementara satu perempuan dinyatakan negatif narkoba.
Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga orang laki-laki beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan alat hisap sabu (bong). Ketiga orang tersebut juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamin berdasarkan hasil tes urine.
Sebagai langkah tegas dan preventif, seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai sarang narkoba tersebut dibongkar dan dibakar untuk mencegah kembali dimanfaatkannya lokasi itu sebagai tempat aktivitas ilegal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat penyalahgunaan narkoba tidak lagi digunakan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani Berita Acara Interogasi (BAI). Polda Sumut juga akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkotika yang lebih luas.
Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi terwujudnya Sumatera Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*/S.Simanjuntak)
Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., dengan melibatkan kekuatan besar personel gabungan dari Polri dan TNI. Total sebanyak 168 personel diterjunkan, terdiri dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/BB.
Sekira pukul 09.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, petugas berhasil mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari lokasi ini, polisi menemukan 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Hasil tes urine menunjukkan tiga orang laki-laki positif methamphetamin, sementara satu perempuan dinyatakan negatif narkoba.
Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga orang laki-laki beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan alat hisap sabu (bong). Ketiga orang tersebut juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamin berdasarkan hasil tes urine.
Sebagai langkah tegas dan preventif, seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai sarang narkoba tersebut dibongkar dan dibakar untuk mencegah kembali dimanfaatkannya lokasi itu sebagai tempat aktivitas ilegal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat penyalahgunaan narkoba tidak lagi digunakan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani Berita Acara Interogasi (BAI). Polda Sumut juga akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkotika yang lebih luas.
Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi terwujudnya Sumatera Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*/S.Simanjuntak)
Jadi Bandar Narkoba di Kampung Sendiri, Akhirnya Tiga Pria Ditangkap Polres Binjai
RMN, Binjai – Satres narkoba polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal *AM (46) dan SRA (52)* di TKP, jalan Ir. H. Juanda Gg. Sedar kelurahan Timbang Langkat kecamatan binjai timur, kota binjai, Sabtu (24/1/26) pukul 13.45 wib, siang hari.
Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai timur.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selalu KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penyelidikan di jalan Ir. Juanda, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya, namun terlihat oleh petugas salah satu darinya melemparkan sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.
Berkat naluri sebagai anggota polri, sehingga saat itu juga petugas menyuruhnya untuk mengambil barang yang sempat dibuang olehnya. Kemudian petugas menyuruh untuk membuka kotak rokok tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti narkoba berupa :
*”* 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 0,28 gram, 7 (tujuh) paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat brutto 12,44 gram, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih no.pol BK 4742 RAO serta 1 (satu) buah kotak rokok merk helium warna merah (tempat penyimpanan narkotika)
Sesuai pengakuan dari AM dan SRA, saat itu juga tim langsung mengejar terhadap pengakuan kedua terduga. Kemudian petugas berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap *M (36)* di dalam rumahnya jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, serta ditemukan barang bukti berupa :
*”* 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 6,70 gram, 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat penyimpanan ekstasi), 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru gelap serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
Terhadap AM dan SRA, keduanya tinggal di jalan. Ir. H. Juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur sedangkan terduga M (36) tinggal di jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. Ucapnya.(*/S.Simanjuntak)
Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai timur.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selalu KBO, langsung membawa timnya untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penyelidikan di jalan Ir. Juanda, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya, namun terlihat oleh petugas salah satu darinya melemparkan sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.
Berkat naluri sebagai anggota polri, sehingga saat itu juga petugas menyuruhnya untuk mengambil barang yang sempat dibuang olehnya. Kemudian petugas menyuruh untuk membuka kotak rokok tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti narkoba berupa :
*”* 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 0,28 gram, 7 (tujuh) paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat brutto 12,44 gram, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih no.pol BK 4742 RAO serta 1 (satu) buah kotak rokok merk helium warna merah (tempat penyimpanan narkotika)
Sesuai pengakuan dari AM dan SRA, saat itu juga tim langsung mengejar terhadap pengakuan kedua terduga. Kemudian petugas berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap *M (36)* di dalam rumahnya jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, serta ditemukan barang bukti berupa :
*”* 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 6,70 gram, 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning brutto 1,71 gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat penyimpanan ekstasi), 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru gelap serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
Terhadap AM dan SRA, keduanya tinggal di jalan. Ir. H. Juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur sedangkan terduga M (36) tinggal di jalan Hokki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. Ucapnya.(*/S.Simanjuntak)
