RMN, Padang Lawas – Lagi, Tim Opsnal Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika antar provinsi asal Riau, di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. pada hari Sabtu (24/01/2026) Sekira Pkl 16.30 Wib, sampai selesai.
Adapun tersangka yang ditangkap tersebut berinisial WY, (32), berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau.
“Dengan Barang Bukti yang diamankan darinya berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 Buah alat timbangan., 3 buah plastik klip berisikan narkoti jenis sabu dengan berat beruto 5.36 gr., 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone android infinix warna putih., 2 buah pipet ujungnya di runcingkan., 3 Buah plastik klip besar kosong”. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK. Kepada awak media Senin, (26/01/2026).
Lanjut AKBP Dodik Yulianto, SIK., menerangkan Pada hari Jumat (24/01/2026) sekira Pukul 15.30 Tim opsnal satresnarkoba polres palas, mengamankan tersangka WY Di dalam rumahnya, kemudian petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dan alat hisap sabu di depan Tersangka Pengedar Sabu WY seperti yang disebutkan diatas. Selanjutnya di lakukan penggeladahan di dalam rumahnya yang di dampingi oleh kepdes setempat.
Segera setelah itu, dari hasil interogasi terhadap tersangka WY tersebut bahwasanya Tersangka tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara M yang di antar oleh anggota M dengan inisial AWS, kemudian tim Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan terhadap tersangka M.
“Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti di serah terimakan ke Penyidik satresnarkoba polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK.(*/S.Simanjuntak)
Satresnarkoba Polres Palas Bersama Polsek Sosa Ungkap Pengedar Narkoba
RMN, Padang Lawas – Gerak cepat gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Bersama Polsek Sosa berhasil lagi ungkap kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum nya.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, pada hari Sabtu (24/01/2026) Sekira pukul 18.20 Wib. Sampai selesai. Dengan menangkap tersangka berinisial AMH, (37), yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa menanti ,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Serta mengamankan barang bukti yang ada padanya berupa 1 buah Tas samping., 1 Buah alat timbangan., 2 buah plastik klip berisikan narkoti jenis sabu dengan berat beruto 7,02 gr., uang tunai Rp.200.000, 2 bal plastik klip kosong., 4 butir pil ekstasi, dan 1 unit handphone android merek oppo.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media Senin, (26/01/2026). menyampaikan, awalnya Pada hari Jumat (24/01/2026) sekira Pukul 18.00 Tim opsnal satresnarkoba polres palas, mengamankan tersangka AMH Di Desa aliaga tepatnya di perkebunan sawit pinggir sungai.,
Kemudian petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dan alat hisap sabu dan tas samping di Tkp penangkapan tersangka AMH. Selanjutnya di lakukan penggeladahan di dalam rumahnya yang di dampingi oleh kepdes.
“Setelah itu, di lakukan introgasi terhadap AMH tersebut bahwasanya Tersangka tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang berinisial RI yang berada didaerah tangun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau masih dalam penyelidikan”. Ujarnya.
Dalam penangkapan AMH di TKP tersebut, juga turut diamankan seorang yang berinisial AWS, (25), bersatus belum bekerja alias pengangguran, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik satresnarkoba polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.(*/S.Simanjuntak)
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, pada hari Sabtu (24/01/2026) Sekira pukul 18.20 Wib. Sampai selesai. Dengan menangkap tersangka berinisial AMH, (37), yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa menanti ,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Serta mengamankan barang bukti yang ada padanya berupa 1 buah Tas samping., 1 Buah alat timbangan., 2 buah plastik klip berisikan narkoti jenis sabu dengan berat beruto 7,02 gr., uang tunai Rp.200.000, 2 bal plastik klip kosong., 4 butir pil ekstasi, dan 1 unit handphone android merek oppo.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media Senin, (26/01/2026). menyampaikan, awalnya Pada hari Jumat (24/01/2026) sekira Pukul 18.00 Tim opsnal satresnarkoba polres palas, mengamankan tersangka AMH Di Desa aliaga tepatnya di perkebunan sawit pinggir sungai.,
Kemudian petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dan alat hisap sabu dan tas samping di Tkp penangkapan tersangka AMH. Selanjutnya di lakukan penggeladahan di dalam rumahnya yang di dampingi oleh kepdes.
“Setelah itu, di lakukan introgasi terhadap AMH tersebut bahwasanya Tersangka tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang berinisial RI yang berada didaerah tangun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau masih dalam penyelidikan”. Ujarnya.
Dalam penangkapan AMH di TKP tersebut, juga turut diamankan seorang yang berinisial AWS, (25), bersatus belum bekerja alias pengangguran, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik satresnarkoba polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.(*/S.Simanjuntak)
Polres Binjai Ringkus Bandar Judi Togel di Deli Serdang
RMN, Binjai – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang warga diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, ada kegiatan praktik perjudian jenis togel Hongkong,” jelas AKBP Mirzal Maulana.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan memaparkan kronologi penangkapan.
“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra Reskrim bergerak ke TKP untuk memastikan informasi. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,” kata AKP Hizkia Siagiaan.
Tersangka yang diamankan berinisial DI, 30 tahun, warga Desa Tandem Hilir II. Ia saat ini belum bekerja. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp122.000,” rinci AKP Hizkia Siagiaan.
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*/S.Simanjuntak)
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, ada kegiatan praktik perjudian jenis togel Hongkong,” jelas AKBP Mirzal Maulana.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan memaparkan kronologi penangkapan.
“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra Reskrim bergerak ke TKP untuk memastikan informasi. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,” kata AKP Hizkia Siagiaan.
Tersangka yang diamankan berinisial DI, 30 tahun, warga Desa Tandem Hilir II. Ia saat ini belum bekerja. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp122.000,” rinci AKP Hizkia Siagiaan.
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*/S.Simanjuntak)
Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Dengan Driver Online, Ojek Online Dan Pengemudi Betor
RMN, Binjai – Dua minggu menjabat sebagai Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., sudah melaksanakan dialog untuk merajut kebersamaan bersama para driver online, ojek online dan abang-abang becak di parkiran polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Jumat (23/1/24) pukul 16.00 wib.,
Saat dialog bersama tersebut, Kapolres Binjai menyampaikan :
” Para driver online, ojek online mapun pengemudi betor merupakan mitra polri dalam membangun kamseltibcar lantas di kota Binjai,
” Agar tertib dalam berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan dan perundang- undangan tentang tertib lalu lintas sehingga menurunnya kasus laka lantas yang terjadi.
” Para driver online, ojek online maupun para pengemudi betor merupakan mitra polri dalam hal mewujudkan kamseltibcar lantas mapun kekondusifan kamtibmas di kota Binjai.
Kapolres Binjai juga mengajak terhadap driver online, ojek online maupun para pengemudi betor untuk dapat menjadi pelopor lalu lintas dengan cara sadar tentang keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas khususnya pada saat menggunakan kenderaan dijalan., ujar AKBP Mirzal Maulana.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh waka polres KOMPOL Sofyan H., NST., S.H., M.H., kasat Intelkam AKP Madya Putra, S.Pd., Kasat Lantas AKP Indra Jansen Girsang, S.H., Kasat Binmas AKP Hirlan S., dan Kasi Humas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)
Saat dialog bersama tersebut, Kapolres Binjai menyampaikan :
” Para driver online, ojek online mapun pengemudi betor merupakan mitra polri dalam membangun kamseltibcar lantas di kota Binjai,
” Agar tertib dalam berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan dan perundang- undangan tentang tertib lalu lintas sehingga menurunnya kasus laka lantas yang terjadi.
” Para driver online, ojek online maupun para pengemudi betor merupakan mitra polri dalam hal mewujudkan kamseltibcar lantas mapun kekondusifan kamtibmas di kota Binjai.
Kapolres Binjai juga mengajak terhadap driver online, ojek online maupun para pengemudi betor untuk dapat menjadi pelopor lalu lintas dengan cara sadar tentang keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas khususnya pada saat menggunakan kenderaan dijalan., ujar AKBP Mirzal Maulana.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh waka polres KOMPOL Sofyan H., NST., S.H., M.H., kasat Intelkam AKP Madya Putra, S.Pd., Kasat Lantas AKP Indra Jansen Girsang, S.H., Kasat Binmas AKP Hirlan S., dan Kasi Humas AKP Junaidi.(*/S.Simanjuntak)
Bela Aspirasi Masyarakat, Langkah Berani Bang Ijeck Tuai Apresiasi PC HIMMAH Kota Medan
RMN, Medan – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan mengapresiasi Anggota DPR RI F-Golkar, Musa Rajekshah yang turut membantu memperjuangkan nasib 1.148 pendamping desa yang bertugas di wilayah Sumut korban pemecatan sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT), agar bisa dipekerjakan kembali seperti sediakala.
Informasinya, tokoh politik asal Sumut yang akrab dipanggil Ijeck itu menerima aspirasi belasan perwakilan dari 1.148 pendamping desa pada Jumat (23/01) di Kota Medan dan sangat menyayangkan terjadinya pemutusan sepihak kontrak kerja para pendamping desa tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah yang akan dilalukan Bang Ijeck untuk ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena ini merupakan persoalan serius,” ujarnya Minggu (25/01).
PC HIMMAH Kota Medan akan ikut turut mengawal pemasalahan puluhan perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mengaku bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025, yang dinilai diterbitkan secara janggal dan tidak transparan.
“Apalagi diduga adanya praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum Koordinator TPP Provinsi Sumatera Utara serta oknum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) Kementerian Desa dan penerbitan SK 733 Tahun 2025 tidak berlandaskan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025,” ungkap Imransyah.
Menurutnya, proses penjaringan calon pendamping desa tahun 2025 ditengarai dilakukan tanpa rekrutmen resmi, melainkan hanya berbasis Bimbingan Teknis (Bimtek). Hingga kini, 1.148 pendamping tersebut juga belum menerima hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Kepala BPSDM Kemendesa.
“Sekali lagi kami turut mengapresiasi dan mendukung penuh sikap yang diambil oleh Bang Ijeck terhadap sejumlah rekan perangkat desa yang dizholimi, kami akan mengawalnya hingga tuntas,” pungkasnya mengakhiri.?*/A.Halim)
Informasinya, tokoh politik asal Sumut yang akrab dipanggil Ijeck itu menerima aspirasi belasan perwakilan dari 1.148 pendamping desa pada Jumat (23/01) di Kota Medan dan sangat menyayangkan terjadinya pemutusan sepihak kontrak kerja para pendamping desa tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah yang akan dilalukan Bang Ijeck untuk ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena ini merupakan persoalan serius,” ujarnya Minggu (25/01).
PC HIMMAH Kota Medan akan ikut turut mengawal pemasalahan puluhan perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mengaku bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025, yang dinilai diterbitkan secara janggal dan tidak transparan.
“Apalagi diduga adanya praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum Koordinator TPP Provinsi Sumatera Utara serta oknum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) Kementerian Desa dan penerbitan SK 733 Tahun 2025 tidak berlandaskan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025,” ungkap Imransyah.
Menurutnya, proses penjaringan calon pendamping desa tahun 2025 ditengarai dilakukan tanpa rekrutmen resmi, melainkan hanya berbasis Bimbingan Teknis (Bimtek). Hingga kini, 1.148 pendamping tersebut juga belum menerima hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Kepala BPSDM Kemendesa.
“Sekali lagi kami turut mengapresiasi dan mendukung penuh sikap yang diambil oleh Bang Ijeck terhadap sejumlah rekan perangkat desa yang dizholimi, kami akan mengawalnya hingga tuntas,” pungkasnya mengakhiri.?*/A.Halim)
Berikan Rasa Nyaman Kepada Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli di Objek Vital
RMN, Siantar – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Saut M. Manurung dan Bripka I. Surya Darma melaksanakan patroli dilokasi objek vital yang ada di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, pada hari Sabtu 24 Januari 2026 siang pukul : 11.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan sasaran patroli tersebut Taman Hewan di Jalan Gunung Si manuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat dan Lapangan Merdeka di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Adapun tujuan kegiatan patroli tersebut untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas maupun kegiatan di tempat umum dan area objek vital, mengembalikan citra Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat yang baik di masyarakat serta antisipasi tindak pidana di wilayah hukum polsek siantar barat.
“Selama patroli tersebut tidak ditemukan gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Siantar Barat Situasi, situasi kamtibmas aman,” Pungkas IPTU Raja.(*/Rudi)
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan sasaran patroli tersebut Taman Hewan di Jalan Gunung Si manuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat dan Lapangan Merdeka di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Adapun tujuan kegiatan patroli tersebut untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan aktivitas maupun kegiatan di tempat umum dan area objek vital, mengembalikan citra Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat yang baik di masyarakat serta antisipasi tindak pidana di wilayah hukum polsek siantar barat.
“Selama patroli tersebut tidak ditemukan gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Siantar Barat Situasi, situasi kamtibmas aman,” Pungkas IPTU Raja.(*/Rudi)
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemuda 25 Tahun Memiliki Sabu 1,26 Gram di Jalan Sisingamangaraja
RMN, Siantar – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (20/1/2026) sore.
Tersangka berinisial JRS (25), seorang wiraswasta, diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu seberat bruto 1,26 gram yang sempat dibuang ke aspal saat hendak diamankan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone, kotak rokok, tisu, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BS, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKP Irwanta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara petugas terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama, kita bisa menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika.(*/Rudi)
Tersangka berinisial JRS (25), seorang wiraswasta, diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu seberat bruto 1,26 gram yang sempat dibuang ke aspal saat hendak diamankan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone, kotak rokok, tisu, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BS, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKP Irwanta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara petugas terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama, kita bisa menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika.(*/Rudi)
Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematang Siantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas
RMN, Siantar – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi dan edukasi rambu rambu lalu lintas di Taman Kanak kanak (TK) YPHI , Jalan Sabtu 24 Januari 2026 pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Friska Susana SH bersama KBO IPTU Syawaluddin Nasution S.H,Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, Kaurmintu Aiptu Darwin Sitorus, Pengatur TK 1 Albert Tobing, dan Personil Sat Lantas.
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini Program Polisi Sahabat Anak dalam rangka keselamatan untuk kemanusiaan.
Tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi anak-anak untuk memahami arti gerakan lalu lintas sejak usia dini, mengajak anak-anak untuk taat dan patuh aturan lalu lintas, belajar 12 gerakan lalu lintas dan pengenalan rambu-rambu serta tata cara menyebrang jalan yang baik dan benar.
“Dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada anak tentang arti rambu rambu lalu lintas dan kegunaannya sejak usia dini sehingga dapat mematuhinya serta meningkatkan Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP Friska.(*/Rudi)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Friska Susana SH bersama KBO IPTU Syawaluddin Nasution S.H,Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, Kaurmintu Aiptu Darwin Sitorus, Pengatur TK 1 Albert Tobing, dan Personil Sat Lantas.
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini Program Polisi Sahabat Anak dalam rangka keselamatan untuk kemanusiaan.
Tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi anak-anak untuk memahami arti gerakan lalu lintas sejak usia dini, mengajak anak-anak untuk taat dan patuh aturan lalu lintas, belajar 12 gerakan lalu lintas dan pengenalan rambu-rambu serta tata cara menyebrang jalan yang baik dan benar.
“Dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada anak tentang arti rambu rambu lalu lintas dan kegunaannya sejak usia dini sehingga dapat mematuhinya serta meningkatkan Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP Friska.(*/Rudi)
Polsek Marihat Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora II
RMN, Siantar – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di warung bapak Olop Simanjuntak/boru Siahaan, pada hari Jumat 23 Januari 2026 pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas tersebut juga rangkaian kegiatan kunjungan silaturahmi Polsek Siantar Marihat kepada masyarakat yang bertujuan untuk lebih mendekatkan Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat dengan masyarakat.
Kemudian menampung, mendengar dan menjawab keluhan dari masyarakat sebagai upaya menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan Publik terhadap Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat.
Selain itu juga sosialisasi berkaitan dengan kamtibmas agar menghubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau langsung ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Siantar Marihat sehingga dapat langsung ditindaklanjuti serta menghimbau kepada warga supaya waspada kebakaran dengan lebih hati hati dari sumber api seperti Kompor, arus listrik saklar dan stop kontak/colokan listrik.”Pungkas AKP Doni.(*/Rudi)
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas tersebut juga rangkaian kegiatan kunjungan silaturahmi Polsek Siantar Marihat kepada masyarakat yang bertujuan untuk lebih mendekatkan Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat dengan masyarakat.
Kemudian menampung, mendengar dan menjawab keluhan dari masyarakat sebagai upaya menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan Publik terhadap Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat.
Selain itu juga sosialisasi berkaitan dengan kamtibmas agar menghubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau langsung ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Siantar Marihat sehingga dapat langsung ditindaklanjuti serta menghimbau kepada warga supaya waspada kebakaran dengan lebih hati hati dari sumber api seperti Kompor, arus listrik saklar dan stop kontak/colokan listrik.”Pungkas AKP Doni.(*/Rudi)
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Ungkap Curat di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya
RMN, Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sumber Jaya II tepatnya Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang terjadi pada hari Rabu 14 Januari 2026 pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Satu orang pelaku ditangkap inisial Re (28) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib Pelapor/ korban inisial WP (41) bangun tidur kemudian hendak membuka pintu pelapor terkejut melihat sepeda motornya jenis Honda Vario 125 warna Hitam BK 2614 TBV yang di parkir di dalam ruang tengah telah hilang.
Lalu pelapor melihat pintu depan serta pintu pagar besi depan terbuka. Selanjutnya pelapor menemui tetangga terdekatnya dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya sembari bertanya -tanya apakah ada melihat orang yang mencurigakan pernah masuk ke dalam rumahnya, tapi para tetangga tidak ada yang mengetahuinya.
Tidak terima kejadian itu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/34/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 21 Januari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dengan menangkap pelaku Re sedang dudu duduk di jalan Sumber jaya lI Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Re mengakui perbuatannya melakukan curat sepeda motor Honda Vario dirumah Pelapor bersama temannya inisial Fa dengan cara masuk ke dalam rumah melalui tembok belakang rumah dan masuk kedalam rumah lalu melihat sepeda motor yang parkir di dalam rumah yang kunci sepeda motornya di letakkan di laci sepeda motornya tersebut. Kemudian pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepeda motor keluar dari rumah. Lalu pelaku menjual sepeda motor pelapor tersebut ke Parluasan.
Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Fa dan barang bukti sepeda motor milik pelapor akan tetapi tidak ditemukan sehingga pelaku Re diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. Selang dua hari kemudian Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengamankan sepeda motor pelapor.
“Pelaku Re sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” Pungkas AKP Sandi.(*/Rudi)
Satu orang pelaku ditangkap inisial Re (28) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib Pelapor/ korban inisial WP (41) bangun tidur kemudian hendak membuka pintu pelapor terkejut melihat sepeda motornya jenis Honda Vario 125 warna Hitam BK 2614 TBV yang di parkir di dalam ruang tengah telah hilang.
Lalu pelapor melihat pintu depan serta pintu pagar besi depan terbuka. Selanjutnya pelapor menemui tetangga terdekatnya dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya sembari bertanya -tanya apakah ada melihat orang yang mencurigakan pernah masuk ke dalam rumahnya, tapi para tetangga tidak ada yang mengetahuinya.
Tidak terima kejadian itu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/34/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 21 Januari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dengan menangkap pelaku Re sedang dudu duduk di jalan Sumber jaya lI Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku Re mengakui perbuatannya melakukan curat sepeda motor Honda Vario dirumah Pelapor bersama temannya inisial Fa dengan cara masuk ke dalam rumah melalui tembok belakang rumah dan masuk kedalam rumah lalu melihat sepeda motor yang parkir di dalam rumah yang kunci sepeda motornya di letakkan di laci sepeda motornya tersebut. Kemudian pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepeda motor keluar dari rumah. Lalu pelaku menjual sepeda motor pelapor tersebut ke Parluasan.
Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras bersama Tim langung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Fa dan barang bukti sepeda motor milik pelapor akan tetapi tidak ditemukan sehingga pelaku Re diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. Selang dua hari kemudian Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengamankan sepeda motor pelapor.
“Pelaku Re sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” Pungkas AKP Sandi.(*/Rudi)
