Beranda blog Halaman 121

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan

RMN, Deli serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.

“Kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutup nya.(*/S.Simanjuntak)

Pelantikan Yang Mengatasnamakan PC HIMMAH Tebing Tinggi Dinyatakan Ilegal, Belum Punya SK Dari Pusat

RMN, Tebing Tinggi – Pelantikan yang mengaku sebagai pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tebing Tinggi pada Kamis, 20 Februari 2026 lalu dinyatakan tidak sah dan ilegal. Hal ini dikarenakan proses pelantikan tersebut tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH.

“Pelantikan yang digagas saudara Irgi benar-benar ilegal dan tidak berdasar, karena hingga saat ini PP HIMMAH belum pernah menerbitkan SK kepengurusan PC HIMMAH Tebing Tinggi,” tegas Wakil Ketua Umum PP HIMMAH Awaluddin Nasution saat dihubungi di Medan, Jumat (21/02).

Awaluddin menjelaskan bahwa HIMMAH memiliki mekanisme dan aturan yang jelas dalam struktur organisasinya mulai dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Komisariat (PK). “Prosedurnya adalah PP melantik PW, PW sebagai perpanjangan tangan PP melantik PC, dan PC melantik PK. Bukan sebaliknya atau dilakukan oleh pihak lain seperti PD Al Washliyah. Jangan sampai ada pihak yang merasa sudah berwenang sebelum prosesnya tuntas,” ucapnya.

Selain tidak memiliki SK, pihaknya juga mengungkapkan bahwa Irgi yang mengaku sebagai ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi belum memenuhi syarat dasar, yaitu mengikuti jenjang kaderisasi Latihan Kader Menengah (LKM). “Maka dari itu, pernyataan yang disampaikannya di media mungkin terjadi kesalahan. Kami memaklumi hal ini karena beliau belum menyelesaikan proses kaderisasi tapi sudah sok hebat,” jelas Awaluddin.

Wakil Ketua Umum PP HIMMAH juga telah menyampaikan informasi ini kepada seluruh Forkopimda dan PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi, bahwa pengurus yang mengatasnamakan PC HIMMAH di kota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami ingin menyampaikan secara jelas, jika kedepan ada pihak yang mencatut nama HIMMAH tanpa tanggung jawab dan menyebabkan hal yang tidak diinginkan, maka itu berada di luar tanggung jawab PP HIMMAH,” tandasnya.

Diakhir, Awaluddin menyatakan akan memerintahkan PW HIMMAH Sumatera Utara untuk mengeluarkan pengumuman resmi kepada Forkopimda Kota Tebing Tinggi bahwa posisi Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi saat ini belum ada dan pelantikan yang dilakukan kemarin adalah ilegal.(*/A.Halim)

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan 1447 H, Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pakpak Bharat Kunjungi Ponpes Serta Mesjid

RMN, Pakpak Barat – Hujan Deras tidak menyurutkan Niat dan langkah Kapolres yang di dampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pakpak Bharat untuk kunjungi Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Baital Makmur dan Mesjid Attawabin dalam berbagi Sembako serta Takjil di hari kedua Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Jumat 20 Februari 2026 sekira pukul 16.45 wib di Dusun Sosor Desa Salak Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

Kunjungan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,.M.H di dampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pakpak Bharat Ny. Ratih M. Agustiawan, Kasat Binmas AKP Gembira Sembiring, Ps. KBO Binmas Aipda M.Rasoki Siregar, Ps. Kasubbid Penmas Si Humas Aiptu Widodo, Pengurus Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas Polsek Salak Brigpol Bangkit Cibro yang di sambut pengurus Ponpes Tahfidz Qur’an Baital Makmur Ustadz Hasby Boangmanalu dan para Santriawan/ti.

Pada kesempatan bincang – bincang dan silaturahmi tersebut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H yang di dampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pakpak Bharat Ny. Ratih M. Agustiawan memberikan bantuan berupa Sembako kepada pengurus Ponpes Tahfidz Qur’an Baital Makmur Ustadz Hasby Boangmanalu agar dalam pelaksanaan Ibadah Puasanya seluruh Santriawan/ti bisa berjalan dengan lancar.

Ustadz Hasby Boangmanalu mewakili Keluarga Besar Ponpes mengucapkan Terima Kasih atas keperdulian Bapak Kapolres Pakpak Bharat dan mendoakan agar kiranya Bapak Kapolres Pakpak Bharat, Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Pakpak Bharat serta seluruh jajarannya selalu dalam Lindungan Allah SWT, di mudahkan dalam berbagai aktivitas serta diberikan Kesuksesan dalam menjalankan amanah yang diemban.

Selanjutnya kapolres Pakpak Bharat beserta rombongan bergeser ke mesjid Attawabin yang lokasinya tidak jauh dari Ponpes Tahfiz Qur’an Baital Makmur untuk memberi Takjil berbuka puasa bagi jama’ah mesjid Attawabin di dusun sosor Desa Salak Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.(*/S.Simanjuntak)

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan, Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif

RMN, Medan – Polda Sumatera Utara mengintensifkan patroli subuh dan pengamanan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Patroli dilaksanakan secara serentak oleh jajaran polres hingga polsek dengan menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas, seperti kawasan permukiman, jalan protokol, pusat keramaian, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya remaja usai sahur.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peningkatan patroli merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang difokuskan pada upaya preventif.

“Selama Ramadhan, patroli subuh kami tingkatkan untuk mengantisipasi potensi gangguan seperti balap liar, asmara subuh, tawuran, maupun tindak kriminalitas lainnya. Kehadiran personel di lapangan bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah,” ujar Ferry di Polda Sumut, Sabtu (21/2).

Ia menjelaskan, selain patroli subuh, pengamanan juga dilakukan pada pelaksanaan salat Tarawih, pengaturan arus lalu lintas menjelang berbuka puasa, serta penjagaan di sejumlah masjid dan pusat perbelanjaan yang mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.

Menurut dia, pola pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis melalui dialog dan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengedepankan langkah pencegahan. Personel di lapangan memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat bersama-sama menjaga suasana Ramadhan tetap aman dan nyaman,” katanya.

Ferry juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

Polda Sumut memastikan seluruh jajaran tetap siaga selama Ramadhan guna menjamin umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan masyarakat umum tetap beraktivitas secara aman di wilayah Sumatera Utara.(*/S.Simanjuntak)

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor

RMN, Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat, (23/01/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Objek yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2023 warna merah hitam, Nomor Polisi BK 5716 MBP, milik korban Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika anak korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi bersama temannya dengan tujuan menjual seekor ular. Dalam perjalanan, saksi bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut.

Selanjutnya, mereka bertiga berboncengan menuju salah satu warung tuak. Setibanya di lokasi, saksi dan rekannya turun untuk menawarkan ular tersebut, sementara pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih hidup. Beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, bersama personel lainnya segera melakukan penyelidikan dan pencarian. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Honda Beat BK 5716 MBP. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka.

Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan ” pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum, kepada pelaku dipersangkakan pada Pasal 477 UU 1 2023 KUHPidana dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.(*/S.Simanjuntak)

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ungkap Pemilik Ganja 1.10 Gram di Jalan Medan

RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 1,10 gram di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB.

Satu orang residivis narkotika tahun 2007 berhasil diamankan inisial SARH (46) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan SARH sedang berdiri dipinggir jalan dekat sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.

Kemudian personil menemukan barang bukti di kantung jaket sebelah kiri berupa 1 paket ganja dan 1 unit handPhone (HP) merk Oppo. Lalu di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.610.000 yang merupakan upah dari menjual narkoba tersebut.

Setelah diinterogasi SARH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Perluasan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R tersebut belum dapat ditemukan sehingga SARH beserta barang bukti termasuk sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“SARH merupakan residivis narkotika tahun 2007 dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/Rudi)

Res Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Residivis Memiliki 6 Paket Sabu

RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Senin 9 Pebruari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Satu orang residivis narkotika tahun 2016 ditangkap inisial HG (33) warga Jalan Teri Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan TKP, pada Senin 9 Pebruari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap HG sedang duduk didalam ruangan tamu rumah sembari menggunakan Handphone (HP) Oppo warna putih.

Selanjutnya disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap HG lalu ditemukan barang bukti dari lipatan celananya 1 buah plastik berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, kemudian turut diamankan juga 1 buah bong lengkap dengan Pipet, 3 buah mancis dan 1 buah Pipa Kaca Pirex.

Saat diinterogasi HG mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari temannya inisial A di Jalan Handayani. Namun saat dilakukan pengembangan, A belum ditemukan sehingga HG beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“HG sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 Tahu 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/Rudi)

Beri Efek Jera, Timsus Dayok Mirah Polres Pematang Siantar Amankan 3 Sepeda Motor Knalpot Brong

RMN, Siantar – Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan tiga unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dalam pelaksanaan Patroli hingga subuh yang dimulai pada Jumat (20/2/2026) malam pukul 23.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan patroli tersebut dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.

Awalnya Timsus Dayok Mirah menerima arahan tentang bertindak secara humanis dan pembagian tugas dari Piket Perwira pengawas (Pawas) di Mako Polres Pematangsiantar.

Dilanjutkan melaksanakan patroli ke Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Kemudian Timsus Dayok Mirah menemui adanya pengendara semenamena membawa sepeda motornya sendiri sehingga diberikan menghimbau untuk efek jera karna membahayakan diri pengendara sepeda motor dan pengendara yang lainnya.

Selain itu Timsus Dayok Mirah juga mengamankan tiga unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan diberikan tindakan tegas secara humanis dengan menyuruh pengendara membuka knalpot brong sepeda motor masing masing. Lalu Timsus Dayok Mirah memberikan himbauan agar tetap taat dalam berkendara dan mematuhi setiap peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*/Rudi)

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Mediasi Masalah Pasutri di Kampung Sidomulyo

RMN, Siantar – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar selesaikan masalah pasangan suami istri di Kampung Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat 20 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan bahwa pihak pertama inisial HS (35) selaku suami dan pihak kedua inisial RP (35) selaku istri merupakan pasangan suami istri yang telah pisah rumah sejak tahun 2023 atau sekitar 2 tahun 3 bulan dan anak anak mereka tinggal bersama pihak kedua.

Kemudian Bhabinkamtibmas dan Lurah menyampaikan saran saran dan pemaham hukum kepada Kedua Belah Pihak. Setelah dilakukan mediasi bersama Lurah Simarimbun Bapak Haposan Siahaan di Kantor Kelurahan Simarimbun, kedua belah pihak selesaikan masalah mereka dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Kapolsek menambahkan kegiatan Mediasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana lainnya serta meningkatkan kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat. “Suami istri itu sudah bersedia di mediasi dengan membuat kesepakatan dengan surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Doni.(*/Rudi)

Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

RMN, Binjai – Polres Binjai, Polsek Binjai Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki *AQ als ANGGA (17) bersama HFF als HARIS (21)* sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk honda vario Pol BK 3290 RC.

Terjadinya kasus penggelapan, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71) di jalan Durian Lk-VI Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.

Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil *Gajinya*. Untuk meyakinkan permintaan AQ bersama HFF, kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor ibu Afsah (52) melalui handphone serta menanyakan “*AQ bersama HFF mau meminjam sepeda motornya*” lalu dijawab oleh ibu Afsah selalu pemilik sepeda motor “*Kasihkan Saja*”, selanjutnya bapak M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji kedua pelaku saat meminjam sepeda motor, akan dikembalikan setelah selesai mengambil gajinya namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat. Saat itu juga tim dibawah pimpinan Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan., Rabu (18/2/26) pukul 21.30 wib., terang AKP Sulthoni, SH.

Selanjutnya terhadap AQ dan AFF langsung diboyong kepolsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,. ujar Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai., terang Kasi Humas.(*/S.Simanjuntak)