Beranda blog Halaman 103

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral

RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial GPP (24) warga Huta II Pondok Bahapal Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Berhasil ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap GPP sesuai informasi masyarakat tersebut yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5912 WV.

Kemudian Personil Menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu didalam Kotak Rokok Dji Sam Soe dalam Tas warna hitam yang di sandang GPP, lalu uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.180.000, 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dari kantung sebelah kiri baju dari GPP.

Saat diinterogasi GPP mengaku total keseluruhan 6 paket sabu berat bruto 2,56 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari seorang laki-laki inisial T. Adanya pengakuan tersebut GPP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“GPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik Sabu 5,02 di Lorong Marasi

RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial TKS (34) warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap dan diamankan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat 13 Maret 2026 Mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari Personil Sat Narkoba polres Pematangsiantar mendapati sebuah rumah di curigai tempat transaksi narkoba kemudian personil berkoordinasi dengan RT setempat untuk mendampingi dilakukan penggeledahan.

Sesampainya di rumah yang dicurigai itu, pak RT mengantuk pintu rumah tersebut dan di buka pemilik rumah seorang laki laki yang berinisial TKS sehingga langsung ditangkap Kemudian TKS disuruh mengeluarkan isi kantung celananya dan ditemukan dari kantung celana belakangnya ada plastik klip berisi 8 paket sabu berat bruto 5,02 Gram.

Kemudian Personil melakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Realmi milik tersangka TKS.

Saat diinterogasi TKS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki yang panggilannya inisial R. Namun setelah dilakukan pencarian laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan sehingga TKS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Saat ini TKS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pemilik 5 Paket Sabu di Halaman Hotel

RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 5 paket narkotika jenis sabu di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman Hotel Adel Weis, pada Senin 9 Maret 2026 siang sekira pukul 14.30 WIB.

Satu orang residivis Narkotika tahun inisial JH (29) warga Huta III Lingga Kelurahan Lingga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 9 Maret 2026 siang sekira pukul 14.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap JH sesuai diinformasikan masyarakat sedang berdiri di halaman Hotel Adel Weis.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.69 gram dan 1 buah sendok terbuat dari plastik dari dalam kantong depan sebelah kanannya serta 1 unit handphone (HP) merk Realmi warna hitam dari tangan sebelah kirinya.

Saat diinterogasi JH mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari laki-laki inisial HN yang beralamat di Serbelawan. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial HN tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga JH beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

“JH sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ungkap Pemiliki Sabu Dan Ekstasi di Jalan Manunggal Karya

RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Senin 09 Maret 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB

Dua orang pria ditangkap inisial DH (25) warga Jalan Kampung Jawa Huta II Desa. Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan APH (39) warga Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Manunggal Karya tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 9 Maret 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB Berhasil menangkap DH dan APH dan dilakukan penggeledahan dan segala isi kantungnya dikeluarkan dan ditemukan dari DH ada unit handphone (HP) merk Realme dan dari APH ada 1 unit HP merk Oppo.

Lalu Sat Resnarkoba menggeledah sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa plat yang digunakan DH dan ditemukan barang bukti di samping kunci kontak ada 1 plastik klip berisi 3 paket sabu berat bruto 15,01 gram,DH mengaku 3 paket sabu itu didapatkannya dari APH.

Tidak itu saja Personil Sat Narkoba juga memeriksa isi HP APH dan ada pesan Whatsapp (WA) yang isinya masih ada narkotika dirumahnya.

kemudian Personil langsung membawa keduanya beserta barang bukti ke rumah APH di Jalan Manunggal Karya Perumahan Edi Permai, kemudian ditemukan di depan rumahnya dibawah meteran air ada plastik merah berisi 1 buah dompet warna hijau di dalamnya ada 3 paket sabu berat bruto 56,34, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi.

APH mengaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut yang sebelumnya dibelinya di Kota Medan dari seorang laki laki tidak dikenalnya.

Adanya pengakuan tersebut keduanya beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“APH merupakan residivis Narkotika dan kini DH dan APH beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sebagaimana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)

PTPN IV Regional 2 Prihatin Atas Insiden di Kebun Tandem, Dorong Penyelesaian Terbaik Untuk Semua Pihak

RMN, Medan – Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa mendalam atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU (45) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (2/3/2026) malam.

PTPN IV Regional 2 menghormati dan menyerahkan proses hukum dan berharap penyelesaian terbaik bagi semua pihak. “Kami prihatin dan berduka atas insiden ini. Perusahaan menghormati proses hukum dan semoga terdapat solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2 Muhammad Ridho Nasution kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Peristiwa meninggalnya IU terjadi saat tim pengamanan Kebun Tandem PTPN IV Regional 2 melakukan patroli dan pengintaian terhadap aktivitas pencurian TBS di areal kebun. Menurut Corporate Communication PTPN IV Regional 2 Maktal Kunto Aji, Perusahaan terus menjalin koordinasi agar insiden ini dapat ditangani secara bijak dan memberikan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

Aji mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan menjadi katalisator ekonomi guna berkontribusi atas pendapatan atau devisa yang bermuara pada pembangunan dan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, PTPN IV Regional II memohon dukungan dan mengajak seluruh elemen untuk berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama. Termasuk dengan mengantisipasi praktik pencurian.

“Kami berharap kita dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta. PTPN IV Regional 2 menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Aji.(*/Red)

Domisioner Dan Undurkan Diri, HIMMAH Cabang Medan Ambil Alih 4 PK HIMMAH se- Kawasan UMN AW Medan

RMN, Medan – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengambilalihan sebagai tindaklanjut dari Surat Pengunduran Diri Ketua Pimpinan Komisariat (PK) HIMMAH Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian UMN Al Washliyah Medan. Jum’at, 13 Maret 2026.

Selain itu, terdapat pergantian Ketua PK Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Sastra karena dinyatakan telah demisioner sesuai administrasi organisasi dan seluruh wewenang, tanggung jawab, dan urusan administrasi organisasi di tingkat komisariat tersebut diambil alih sepenuhnya oleh PC HIMMAH Kota Medan sampai batas waktu yang ditentukan.

Adapun surat tersebut terbit dan dikeluarkan secara berurutan, dengan nomor surat 356, 357, 358 dan 359/HC-KM/A/PEMB/XVIII/III/2026 yang langsung ditandatangani oleh Ketua PAW PC HIMMAH Medan Sahmurad dan Sekretaris Banu Wira Baskara tertanggal 11 Maret 2026.

Selanjutnya, mengenai penunjukan Tim Caretaker yang akan bertugas menjalankan fungsi harian dan mempersiapkan Musyawarah Komisariat (MUSKOM), akan ditetapkan melalui surat mandat terpisah dalam waktu sedekat-dekatnya.

“Segala bentuk koordinasi, kegiatan, maupun persuratan yang mengatasnamakan PK HIMMAH
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMN Al Washliyah Medan wajib dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan langsung dari PC HIMMAH Kota Medan,” ujar Sahmurad, dalam keterangannya.

Ia berharap kepada seluruh Kader PK HIMMAH se- Kawasan UMN Al Washliyah Medan untuk merapatkan barisan, menjaga soliditas dan persatuan dalam mempersiapkan musyawarah yang marhamah dalam waktu dekat mendatang.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama, dan bekerjasama menyatukan persepsi, melakukan konsolidasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi Himpunan Mahasiswa Al Washliyah kedepan,” pungkasnya mengakhiri.(*/A.Halim)

Bukan Sekadar Lomba, Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Tegaskan Eksistensi Budaya Melayu di Nusantara

RMN, Medan – Dalam mengisi bulan suci Ramadhan, Komunitas Da’i Melayu Sumatera Utara (KOMDAM Sumut) menggelar sebuah gebrakan yang berbeda, 2 hari berturut-turut mengadakan Gebyar Ramadhan mencari bakat dan menguatkan mental anak-anak bangsa dengan berbagai perlombaan.

Diantaranya, lomba Pemilihan Da’i Cilik (Pildacil) yang akan jadi cikal bakal penerus da’i muda melayu, hafalan surah pendek bertujuan untuk mengasah hafalan anak-anak, dan juga melestarikan budaya & tradisi lama dengan dilaksakannya lomba barzanji dan marhaban emak-emak se- Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, intuk mengenalkan anak-anak dengan budaya atau resam melayu mereka ikut lomba mewarnai logo KOMDAM berupa Tanjak dan Istana Maimun sebagai cagar budaya, yang menjadi upaya menunjukkan bahwa melayu jauh lebih dulu hadir di bumi nusantara terkhusus di Medan dengan bukti Istana Kerajaan Deli.

Acara berlangsung dengan khidmat di malam puncak, dengan kehadiran Sultan Deli XIV, Staff Ahli Wali Kota Medan, Kepala Dinas UMKM Kabupaten Batubara, sejumlah Tokoh Agama serta Aparatur Pemerintah setempat.

“Adapun diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya dalam merajut ukhuwah islamiyah serta membangun kolaborasi antara da’i muda melayu dengan pemerintahan di wilayah pesisir melayu adalah bagian dari Visi Misi dari Komunitas Da’i Melayu Sumut,” ungkap Ketua Umum KOMDAM Sumut, Ustadz Bukhari Al Hafidz yang akrab disapa Ustadz Gondrong dalam sambutannya.

Ia mengajak juga turut membangkitkan semangat seluruh pengurus serta puak-puak melayu yang berhadir bahwa dakwah ni adalah kewajiban serta dengan gelar PNS yang disandang yaitu Pegawai Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.

Selanjutnya, sambutan dari Tuanku Sri Sultan Deli XIV, Staff Ahli Wali Kota Medan memberi semangat yang beda serta menguatkan bathin para hadirin yang berhadir yaitu dengan tekad menguatkan silaturahim antar sesama agar ramadhan sangat berarti.

Diakhir kegiatan, acara ditutup dengan pemberian hadiah bagi seluruh pemenang perlombaan dan doa bersama untuk mengambil keberkahan atas terselenggaranya kegiatan yang positif di bulan yang baik ini. (*/A.Halim)

Kapolres Pematang Siantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026

RMN, Siantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Toba Tahun 2026 dalam ranka Pelayanan Perayaan Idul Fitri 1447 H bertempat di Lapangan Mako Kompi 2 Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis 12 Maret 2026 sore sekira pukul 16.00 Wib.

Apel gelar pasukan itu diikuti Wakapolres KOMPOL Budiono SH. MH, Wali Kota Pematangsiantar diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Zainal Siahaan SE. M.M, Dandim 0207 / Simalungun LETKOL Inf. Gede Agus Dian Pringgana S.Sos. M.Han, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga S.H, Dandempom 1/I Pematangsiantar LETKOL CPM Haru Prabowo SH. MH. M.Han, Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Rudi Ardiansyah.

Danki 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut diwakili Wadanki IPTU Miswandi, Mewakili Dan rindam 1/Bukit Berisan Kapten Inf. L. Damanik, Mewakili Danyon 122/Tombak Sakti Kapten Inf. Hadi S, Para Pejabat Utama dan Bintara Polres Pematangsiantar, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Tamu undangan.

Kegiatan apel gelar pasukan tersebut sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 guna menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri.

Kapolres Pematangsiantar bertindak Inspektur upacara membacakan amanat tertulis Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang mengatakan bahwa Apel gelar pasukan ini merupakan suatu bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarana dan prasarana, sekaligus wujud komitmen dan sinergitas lintas sektor dalam rangka menyukseskan Operasi Ketupat 2026, sehingga pelaksanaan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar.

Operasi Ketupat Toba 2026 juga merupakan wujud komitmen dan sinergitas lintas sektor agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026 secara terpusat dengan melibatkan unsur TNI, Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya yang bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengamanan tempat ibadah, pusat keramaian, jalur mudik, serta objek vital lainnya.

Pelaksanaan apel gelar pasukan ini diharapkan seluruh personel yang terlibat dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga rangkaian perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di wilayah Kota Pematangsiantar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Diakhir amanat, Kapolres Pematangsiantar menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dari unsur TNI, Pemerintah Daerah, dan mitra kamtibmas lainnya atas partisipasi mereka dalam mendukung keberhasilan Operasi Ketupat Toba 2026.

“Apel gelar pasukan ini adalah komitmen nyata sinergitas lintas sektor untuk menyukseskan pengamanan mudik dan perayaan Idul Fitri,” Pungkas AKBP Sah Udur.(*/Rudi)

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sambangi Ladang Jagung Warga Binaan

RMN, Siantar – Dalam rangka mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar Aiptu Wellinton Nababan melaksanakan sambang dan monitoring ladang jagung warga binaan Ibu Mariani di Jalan Rindung Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/3/2026) siang pukul : 13.40 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH menyampaikan bahwa, Ibu Mariani memiliki ladang jagung seluas 15 Rante dengan hasil 1 Ton dan kurang maksimal karena musim kemarau sebagian di makan hama tikus. Ibu Mariani menggunakan alat Penggilingan bantuan dari Dinas Pertanian untuk Polri.

Dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada Ibu Mariani dan para pekerja bahwa Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat mendukung program ketahanan pangan guna mewujudkan swasembada pangan indonesia.

Polri juga ingin memastikan bahwa sektor pertanian terus berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.(*/Rudi)

Polsek Siantar Barat Maksimalkan Patroli Jalan Kaki di Pasar Horas

RMN, Siantar – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub Sekor Aiptu Edi Syahputra SH melaksanakan patroli jalan kaki pada sore hari diseputaran Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Maret 2026 siang pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja K. Haloho SH. MH mengatakan Patroli jalan kaki tersebut dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas seperti tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta premanisme.

Patroli jalan kaki itu diawali Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra bersama Tim Trantib Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dari Jalan Merdeka, dilanjutkan Jalan Imam Bonjol, Jalan Soetomo, jalan Sutoyo dan Lorong-lorong kios antar gedung Pasar Horas.

Selain patroli, Kasub Sektor juga sambangi pedagang untuk menyampaikan himbaun dan pesan pesan kamtibmas sebagai tindakan Preeventif, diantaranya mengingkatkan para pengunjung dan para pedagang untuk lebih waspada terhadap barang barang berharga bawaan seperti dompet, uang, Handphone (HP), perhiasan dan lainnya agar terhindar dari tindak kejahatan pencurian atau copet.

Kemudian Juru Parkir sepada motor untuk tidak parkirkan kendaraan melebihi kapasitas tempat parkir sehingga menggunakan bahu jalan yang dapat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas, angkutan umum agar jangan ngetem terlalu lama di jalan Merdeka serta menjalin silahturahmi kepada warga Pasar Horas untuk menciptakan situasi Kamtibmas di lingkungan Pasar Horas.

Dengan kegiatan patroli rutin ini terjalin kemitraan dan meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri bahwasanya Polri sebagai Pengayom, Pelindung, dan Pelayan Masyarakat serta Polri semakin dicintai masyarakat.(*/Rudi)