Lewat Diskusi Panel, CUM Dorong Lahirnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Simalungun

0
94

RMN, Pematang Siantar – Dalam rangka Hari Pangan Nasional 2026 dan menuju Perayaan 20 Tahun Perhimpunan Komunitas Credo Union Modifikasi (CUM) Talenta pada 2027, digelar Diskusi Panel bertema “Petani dan Perubahan Iklim” pada Jumat (16/10/2026) di Ballroom Hotel Sapadia, Pematang Siantar.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini mengangkat sub tema “Upaya Mendorong Lahirnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Simalungun Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013”. Diskusi dihadiri lebih kurang 100 orang dari unsur gereja, pemerintah daerah, akademisi, lembaga masyarakat, dan petani.

Acara diselenggarakan oleh Panitia Perayaan 20 Tahun CUM Talenta bersama Pelpem GKPS, DPC PIKI Simalungun, Fakultas Pertanian Universitas Simalungun (USI), Serikat Tani Simalungun (SETASI), UEM-Asia, dan KN-LWF.

Ibadah Pembuka dan Refleksi Teologi
Peserta mulai mendaftar sejak pukul 08.30 WIB. Satu jam kemudian, acara dibuka dengan ibadah pembuka yang diisi nyanyian dan doa. Pimpinan Sinode GKPS diwakili Pdt. Dian Putra Sumbayak, M.Th, Kepala Biro Litbang GKPS, yang menyampaikan refleksi teologi bertajuk “Tanggung Jawab Etis Gereja Mendorong Terwujudnya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Simalungun”.

Sebelum diskusi panel dimulai, seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sambutan kemudian disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana, Pdt. Drs. Mardison SM Simanjorang, STh, M.Hum, yang juga Ketua DPC PIKI Simalungun dan Pendeta GKPS menjelaskan tentang keunikan diskusi panel ini dengan mendapuk 2 orang Petani (Holtikultura dan Padi) Simalungun Pak Saragih dari Saribudolok dan Petani padi Ibu Saragih dari Pamatang Panombeian Panei sebagai Panelis yang memaparkan testimoni apa yang mereka rasakan di tengah perubahan iklim dan harapan mereka kepada Pemkab Simalungun dan DPRD Simalungun. Kata Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Pengurus Perhimpunan Komunitas CUM Talenta Pdt. Bonatua Sinaga, STh – Ketua Perhimpunan Komunitas CUM Talenta. Selanjutnya Direktur Komite Nasional Lutheran World Federation (KN-LWF) Indonesia Pdt. B. Maeda Situmorang, S.Fil didampingi oleh Irma Riana Simanjuntak, SP, MSi (UEM Advocacy Officer).

Keynote Speech
Memasuki pukul 09.30 WIB, keynote speech bertajuk “Urgensi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Simalungun Menghadapi Perubahan Iklim di Simalungun” disampaikan oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M. yang diwaliki Kepala Dinas Pertanian Simalungun.

Diskusi Panel
Sesi pertama berupa diskusi panel yang dipandu Irma Riana Simanjuntak, SP, MSi (UEM Advocacy Officer). Pemaparan dimulai dari kesaksian petani hortikultura dan padi Simalungun tentang pengalaman langsung mereka dan kebutuhan akan perlindungan serta pemberdayaan di tengah perubahan iklim.

Ketua DPRD Simalungun, H. Sugiarto, SE, kemudian memaparkan perlindungan dan pemberdayaan petani berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 dari perspektif DPRD, termasuk peluang perda ini masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Simalungun 2027.

Prof. Dr. Posman Sibuea, Guru Besar Teknoagroindustri dan Ketahanan Pangan sekaligus Direktur Riset dan Inovasi Pusat Sustainabilitas UNIKA Santo Thomas Medan, tampil dengan materi “Disrupsi Iklim, Krisis Pangan, dan Pemiskinan Petani di Daerah”. Ia menegaskan bahwa pertanian adalah sektor yang paling rentan terhadap dinamika lingkungan karena bergantung langsung pada pola cuaca dan stabilitas ekosistem, sehingga perubahan iklim global menempatkan produsen pangan skala kecil pada posisi terjepit. Karena itu, pemberdayaan dan perlindungan petani harus menjadi instrumen esensial, bukan sekadar program karitatif. Di tingkat lapangan, ia mengangkat dilema petani Simalungun, antara lain kekeringan di Sidamanik dan Panei, ledakan hama sporadis, dan kerentanan komoditas.

Kepala Dinas Pertanian Simalungun, Jenry M. Saragih, menyatakan bahwa Pemkab Simalungun siap menjamin skema perlindungan, pemberdayaan, dan proteksi petani. Dalam paparannya, ia menguraikan kesiapan Pemkab dalam menjalankan skema tersebut sekaligus kebutuhan proteksi bagi petani Simalungun.

Dekan Fakultas Pertanian USI, Dr. Roeskani Sinaga, SP., M.Si, memaparkan “Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Simalungun”. Ia menguraikan 12 permasalahan utama petani Simalungun, di antaranya kelangkaan dan mahalnya pupuk, kerusakan jaringan irigasi, harga hasil panen yang tidak stabil, alih fungsi dan penyusutan lahan sawah, jalan usaha tani yang rusak, keterbatasan benih unggul dan modal, perubahan iklim dan cuaca ekstrem, serta lemahnya posisi tawar dan kelembagaan petani. Menurutnya, perda diperlukan karena petani menghadapi risiko produksi, iklim, dan pasar, serta keterbatasan akses sumber daya. Perda perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi landasan kebijakan untuk mewujudkan pembangunan pertanian Simalungun yang maju, berdaya saing, berkelanjutan, dan berkeadilan, dengan menghubungkan kajian ilmiah, aspirasi petani, kewenangan kabupaten, dan dukungan penganggaran.

Ia juga mengusulkan sepuluh prioritas substansi perda: pemetaan risiko dan mitigasi gagal panen; fasilitasi akses asuransi pertanian; akses benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, serta infrastruktur; transparansi informasi pasar dan penguatan posisi tawar; fasilitasi pembiayaan yang inklusif; penguatan kelompok tani, gapoktan, dan koperasi; penyuluhan, pendidikan, dan adopsi inovasi; adaptasi iklim dan pertanian berkelanjutan; regenerasi petani serta dukungan bagi petani kecil dan perempuan tani; dan basis data, penganggaran, pengaduan, serta evaluasi.

Sesi pemaparan ditutup oleh Sandres Siahaan – Staf Divisi Studi dan Advokasi yang mewakili Rocky Pasaribu, SH, MH, Direktur Program KSPPM Parapat. Ia berbagi pengalaman mengadvokasi perda perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Samosir, di mana sektor pertanian menjadi tumpuan puluhan ribu rumah tangga dan menyumbang hampir separuh perekonomian daerah, serta dampak UU Reforma Agraria 2026 bagi petani.

Dialog dan Komitmen Bersama
Pada sesi dialog, peserta dan narasumber berdialog dan bertanya jawab, sekaligus merumuskan poin-poin pokok usulan perda. Hasil diskusi diantaranya ada urgensi modifikasi payung hukum daerah mengenai mandat UU no 19 Tahun 2013 di tingkat lokal bahwa Perda diperlukan sebagai instrumen hukum utama untuk mengikat komitmen anggaran atau APBD dalam kelembagaan daerah dalam mendukung ketahanan petani terhadap perubahan iklim dan perlindungan yang terintegrasi bagi petani. Dan di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen rekomendasi advokasi perda. Bap emperda DPRD Kabupaten Simalungun, yang dalam rencana acara turut dilibatkan, tidak hadir dalam kegiatan ini.

Penutupan
Sebagai ungkapan terima kasih, panitia menyerahkan plakat kepada setiap pembicara, dilanjutkan foto bersama. Kata penutup disampaikan oleh panitia, diikuti doa penutup dan doa makan, lalu makan siang bersama. Sekitar pukul 13.00 WIB, para peserta pulang dengan damai.

Melalui diskusi ini, panitia dan para mitra berharap lahirnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang melindungi petani Simalungun dari dampak perubahan iklim. Pewarta/ Foto: Pdt. Boy F. Tampubolon / Infokom HKI – Ketua CGN Siantar(*/Ril)