
Pelaksanaan KRYD tersebut dalam rangka antisipasi Kejahatan jalanan dan aksi kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Pematang siantar.’’ Kata AKP Mara Lidang
Dalam KRYD tersebut Tim Dayok Mirah Polres Pematang siantar mengamankan ke empat orang remaja JFP, lk, 12 thn, Kec. Siantar Martoba,F S, lk, 14 thn, pelajar Kec. Siantar Martoba,ZN, lk, 14 thn, Kec. Siantar Martobadan N Z S,lk, 13 thn, Kec. Siantar Martoba diduga hendak melakukan aksi Tauran di Jln. Damar Laut Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba tepatnya depan pintu masuk Kolam renang Water song.
Selain keempat remaja tersebut turut juga diamankan barang bukti 2 buah besi yang dimodifikasi bentuk senjata tajam (Sajam). Kemudian empat remaja beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar untuk guna tindakan selanjutnya.(*/Rudi)