RMN, Medan – Polres Pelabuhan belawan menggelar press release kasus ruda paksa anak di bawah umur, Bertempat di aula mako polres, Selasa siang (27/08/24) pukul 14:00 WIB.
Kapolres AKBP Janton Silaban dalam keterangannya mengatakan, pelapor ibu korban Patmawati dan korban L (9), modus korban mempercayai korban dengan mengaku dirinya adalah teman dari ayah korban dengan terlebih dahulu memanggilnya saat korban disuruh ayahnya untuk memberi rokok dan membawanya dengan mengunakan sepeda motor.
Marzuki alias Dedek (45) warga Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, kini harus menginap di Hotel Prodeo milik Polres Pelabuhan Belawan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 5 agustus 2024 pukul 23:30 WIB, dengan TKP Jalan Sei Mati Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya di kebun pisang dekat pemakaman muslim, sedang pelaku ditangkap pada 14 Agustus 2024 pukul 12:00 WIB, dikawasan Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal saat berada di Masjid Jamik,” ungkap Janton Silaban.
Pelaku, ucapnya lebih lanjut, melakukan perlawanan saat akan diamankan hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya.
“Awalnya pada Senin, 5 agustus pukul 21:50 WIB, korban disuruh ayahnya untuk membeli rokok, saat diperjalanan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor serta memanggil korban sambil mengatakan, ‘dek sinilah, kawanilah om beli minyak, gula dan roti’ om kan kawan ayahmu” , ucap Kapolres Pelabuhan Belawan menirukan ucapan pelaku.
Ungkap Janton Silaban lebih lanjut, kemudian korban dibawa pelaku dengan sepeda motor ke arah Gabion Belawan lalu tersangka menghentikan sepeda motornya di PT Rantai Laut karena hujan.
Lalu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Sei Mati Medan Labuhan, tepatnya kearah kebun pisang dan menyetubuhi korban dengan paksa.
“Tersangka pernah dihukum dengan kasus yang sama yaitu persetubuhan anak dan bebas pada tahun 2022,” Pungkasnya.(*/S.Simanjuntak)