Ketum LPPI Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Cabut PB Indra Kenz

0
8

RMN, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut.

Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat tersebut dicabut karena terdapat persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut. Pernyataan itu disampaikan Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dedi Siregar menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa setiap pemberian hak kepada warga binaan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ketika ditemukan adanya persoalan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan aturan, pemerintah memang perlu melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“DPP LPPI mengapresiasi ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto. Ini merupakan sikap seorang pimpinan yang berani melakukan evaluasi dan mengambil tindakan ketika ditemukan persoalan. Bagi kami, ketegasan seperti ini penting untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan,” ujar Dedi Siregar.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa kementerian telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada sekitar 1.163 pegawai. Dari jumlah tersebut, 124 pegawai disebut diberhentikan dengan tidak hormat. Kemenimipas juga melaporkan berbagai langkah penertiban lainnya di lingkungan pemasyarakatan.

mengapresiasi langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto. Penegakan disiplin terhadap lebih dari seribu pegawai menunjukkan adanya proses pengawasan dan evaluasi internal yang berjalan. Bagi kami, setiap pelanggaran memang harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Dedi Siregar.

“Data tersebut menunjukkan bahwa Menteri imipas melakukan penertiban tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap internal jajaran apabila ditemukan dalan pelanggaran, hal itu pantas kita dukung

“Kami berharap langkah Menteri Imipas ini terus dilanjutkan. Apabila ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun pegawai, harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan ada perlakuan berbeda. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum, disiplin, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Dedi.(*/Ril)