RMN, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban SH memaparkan kasus pembunuhan Bermotipkan Dendam berencana yang belakangan ini membuat perhatian dari Masyarakat di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan 05 – 09 – 2024
Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus pembunuhan yang berencana Pelaku melanggar pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP, kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 09.30.WIB .
Kak kandung korban bernama Suryaman (72) yang telah dibunuh pelaku atas nama RF ( Reza Fahlevi) berumur 23 tahun alamat di Cinta Rakyat Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara
Awak Semula korban sudah sempat dimakamkan lebih kurang selama 5 hari oleh pihak keluarga seakan curiga sewaktu akan hendak dimandikan telah ditemukan dalam kondisi korban ada luka lembam atau luka luka di sekujur tubuh korban korban”‘.
Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan pada pihak Polres Pelabuhan belawan kemudian kita melakukan Eksimasi atau untuk mengali kembali Makam kubururan Korban agar dapat di gali kembali untuk diotopsi Ulang
Dari hasil autopsi tersebut bahwa telah diketahuilah penyebab dari hasil kematian bahwa sikorban merupakan terkait dalam Kasus pembunuhan dimana di tubuh korban terdapat aadanya di dalam Tubuh korban patah rusuk 3 di bagian kiri kemudian dibagian kepala dan lebam dan di bagian wajah tersebut Juga hak yang serupa.
pada tanggal 23 Juli 2024 diketahui dan dicurigai oleh pihak keluarga korban lalu keluarga Korban Melaporkan kepihak yang berwajib ke polisi Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah Menindak lanjuti laporan itu maka pihak Polres Pelabuhan belawan dalam kurang satj 1 setengah bulan Satres Reskim Polres Pelabuhan Belawan di Pimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan penyelidikan, baik itu olah TKP atau pun kemudian pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan belawan Kemudian memeriksa petunjuk yang lain seperti CCTV, dan hasil penyelidikan ini dan diduga pelakunya adalah atas nama RF tersebut
Dimana terduga sebagai pelaku ini sebelumnya Ia mengontrak atau kost dirumah korban Suryaman ini.
Ada Pun Motif korban yang dibunuh , dikarenakan korban sering untuk menyuruh pelaku agar dapat membersihkan rumah yang ia tempati namun Karna sering ditolak oleh pelaku alasan pelaku sudah capek.
Karena kesal si pemilik rumah yang beralamat di Jalan Aluminium raya Gang Cipto nomor 37 Kelurahan.Tanjung Mulia Medan kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara akhirnya melemparkan pakaian pelaku keluar rumah, atas perlakuan korban ke si pelaku tidak terima lalu pelaku memukulkan korban sekali pada tanggal 17 Juli 2024 namun kejadian itu tak.dilaporkan ke polisi melainkan hanya melaporkan ke Kepling saja.
Kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 si pelaku telah melakukan pemukulan dengan kayu Broti sebanyak 3 kali di bagian rusuk dan di bagian kepala sekali.hingga korban akhirnya dinyatakan telah meninggal dunia
Namun si pelaku telah merekayasa seolah korban ini terjatuh diaman oelaju seolah olah menolong dan mengambil darah kemudian mengusapkannya ke dinding.
Kemudian di tempatkan ditempat tidur, setelah itu si pelaku melaporkan ke keluarga korban bahwa kalunsi korban telah meninggal dunia akibat karena terjatuh.
” Itu terungkap setelah pihak melakukan penyelidikan secara intensif selama 1 setengah bulan”, Ujarnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban Sik MH Selaku Kapolres Belawan
Menjawab pertanyaan wartawan bahwa si pelaku ditangkap di Jalan Pancing Kecamatan Medan Labuhan.
Pelaku sempat sempat Menganti nomor HP kemudian berdasarkan petunjuk CCTV pelaku sempat kembali kerumah korban untuk mengambil pakaiannya dan kembali ke wilayah jln pancing wilayah kota Medan, ujarnya Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban Sik MH sambil menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku saat acara pemaparan pengungkapan kasus tersebut.(*/S.Simanjuntak)