RMN, Jakarta – Jaringan Aktivis Transformatif Miskin Kota (Jatmiko) kembali mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami dugaan permasalahan tata kelola pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023. Desakan tersebut akan kembali disampaikan dalam aksi unjuk rasa jilid VI pada Jumat (11/9/26).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyampaian aspirasi sebelumnya terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan alat kesehatan yang menggunakan anggaran negara. Jatmiko meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada tahap kajian, tetapi segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, termasuk Sabam Sinaga.
Pengadaan Antropometri Kit merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pengukuran pertumbuhan balita, pemantauan status gizi, serta penanganan masalah stunting di Indonesia.
Berdasarkan dokumen pengadaan yang dihimpun, salah satu paket pengadaan Antropometri Kit memiliki nilai kontrak sebesar Rp174.510.268.000 dengan jumlah sebanyak 20.843 unit. Dalam Surat Pesanan Kementerian Kesehatan Nomor BJ.01.04/PPK4.1/142/2023 tanggal 17 Juli 2023, tercantum komponen harga barang, biaya pengiriman, serta kewajiban penyedia untuk menjamin kualitas, kuantitas, dan kesesuaian spesifikasi barang.
Alim Sopian dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi jilid VI merupakan bentuk konsistensi Jatmiko dalam mengawal laporan tersebut.
“Ini merupakan aksi jilid VI. Kami kembali mendesak Kejagung RI agar serius mendalami dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Tahun Anggaran 2023. Kami meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk saudara Sabam Sinaga, dipanggil dan diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrul R dalam orasinya menyoroti adanya komponen biaya pengiriman yang menurut mereka perlu dikaji secara serius oleh aparat penegak hukum. “Kalau benar terdapat perbedaan atau ketidakwajaran biaya pengiriman antara wilayah yang jaraknya relatif dekat dengan wilayah yang jauh, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada komponen anggaran yang tidak wajar dalam pengadaan yang menggunakan uang negara. Karena itu, kami meminta Kejagung memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Syahrul.
Jatmiko juga menyampaikan bahwa pada Rabu, 9 September 2026 pihaknya telah melakukan follow-up ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait laporan dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan.
Dalam follow-up tersebut, Jatmiko mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut Di Pidsus
R-553/K.3/Kph.4/8/2026 24 Agustus 2026. Laporan yang disampaikan telah dikaji dan saat ini sudah berada di tangan pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Atas perkembangan tersebut, Jatmiko menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta Kejaksaan Agung memberikan kepastian bahwa setiap dugaan akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan sekadar berhenti pada tahap administrasi atau kajian.
Ketua Umum Alim Sofyan menegaskan bahwa pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, karena laporan sudah dikaji dan berada di tangan pihak yang berwenang, kami meminta agar proses ini tidak berhenti. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu harus ada tindakan hukum terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” kata Alim Sofyan.
Jatmiko menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Desakan pemeriksaan dilakukan agar seluruh dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum.
Dalam aksi jilid VI pada Jumat 11 September 2026, Jatmiko membawa lima tuntutan utama yakni :
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti hasil kajian laporan dugaan permasalahan pengadaan Antropometri Kit Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
2. Mendesak Kejagung RI memanggil dan memeriksa Sabam Sinaga serta pihak-pihak terkait lainnya berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
3. Meminta Kejagung RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap nilai kontrak, harga barang, biaya pengiriman, spesifikasi, jumlah barang, serta seluruh proses pengadaan Antropometri Kit senilai Rp174.510.268.000 dengan 20.843 unit tersebut.
4. Memastikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran negara ditindaklanjuti secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
5. Meminta Kejaksaan Agung memberikan kepastian tindak lanjut atas laporan yang telah dikaji dan telah berada di tangan pihak yang berwenang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kesehatan negara.(*)
Beranda Berita Terkini Jatmiko Tantang Kejagung RI Periksa Sabam Sinaga, Aksi Dugaan Pengadaan Antropometri Kit...

