HIMLAB Raya Jakarta Desak Kejagung Republik Indonesia Segera Periksa Dan Tangkap Sekda Labuhanbatu Terkait Dugaan Pungli Pelantikan 22 Kepala Sekolah

0
12
RMN, Jakarta – HIMLAB Raya Jakarta mendesak Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan 22 kepala sekolah yang diduga terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

HIMLAB Raya Jakarta menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan. Jika benar terdapat praktik pungutan atau permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah dalam proses pelantikan, maka aparat penegak hukum harus mengusut siapa saja yang terlibat serta bagaimana mekanisme pungutan tersebut dilakukan.

PLT Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta, Ammar Ripay Hasibuan menegaskan, bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut secara tuntas Sekda Labuhanbatu atas dugaan pungli yang diduga terjadi saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, maka kami meminta aparat tidak ragu melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

HIMLAB Raya Jakarta juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, memerintahkan, menerima maupun memfasilitasi dugaan pungutan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

Menurut HIMLAB Raya Jakarta, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Tuduhan terhadap siapa pun harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini semata.

HIMLAB Raya Jakarta meminta Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum terkait untuk membuka ruang pengaduan serta melindungi pihak-pihak yang memberikan informasi atau kesaksian terkait dugaan pungli tersebut. “Jangan sampai dugaan pungli terhadap dunia pendidikan justru berhenti di meja birokrasi. Kami meminta aparat membuktikan kepada publik bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa melihat jabatan dan kekuasaan,” lanjut Ammar Ripay Hasibuan.

HIMLAB Raya Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta adanya kejelasan serta pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.(*)