RMN, Asahan – Sehubungan dengan beredarnya unggahan video di platfrom youtube oleh AMR terkait dugaan bekerjasama melakukan penjualan Tandan buah segar ( TBS ) secara tidak sah yang berada dilingkungan Kebun Pasir Mandoge Regional II PTPN IV .
Menyikapi hal tersebut Asisten Personalia Kebun ( APK ) unit kebun pasir mandoge Reg II Yasin Habibie pada Rabu 29/4/2026 angkat bicara kepada awak media sekaligus menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video tersebut.
Perusahaan menilai bahwa penyampaian informasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan Fakta dan data yang telah disampaikan oleh saudara JA simare mare dihadapan pengurus SP BUN dan pihak manajemen. Sehingga unggahan berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat karena Perusahaan telah menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus tersebut secara internal. Tidak ada pembiaran atau kerja sama institusional seperti yang digambarkan secara umum Tindakan yang terjadi merupakan oknum individu, bukan kebijakan atau praktik perusahaan.
” Manajemen PTPN IV Kebun Pasir Mandoge menegaskan berkomitmen penuh dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan hasil produksi perusahaan. ” Ucap Yasin Habibie.
Tidak hanya itu, APK juga menambahkan terkait Fakta dan Hasil Pemeriksaan Internal.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, benar terdapat permasalahan yang melibatkan seorang karyawan atas nama Jones A. Simaremare yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak luar (sopir atas nama Hamza) yang diduga berasal dari hasil penjualan TBS.” Ujarnya.
Hal tersebut didukung dengan Surat pernyataan yang bersangkutan, Pengakuan telah menerima uang pada tanggal 12, 13, dan 18 Maret 2026 Bukti pendukung berupa dokumentasi yang telah diamankan manajemen dan melanggar PKB tahun 2026-2027 pasal 66 ayat 3C.
Masih Kata Habibie, Langkah yang Telah Diambil Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 23 April 2026, telah dilakukan pertemuan bipartit antara manajemen dan SPBUN. Dalam pertemuan tersebut Pihak Serikat Pekerja memohon agar penyelesaian dilakukan secara internal dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum
Setelah melalui pertimbangan, manajemen memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan sesuai mekanisme ketenagakerjaan.
Sebelum mengakhiri Yasin Habibie juga menambahkan bahwa Manajemen PTPN IV Kebun Pasir Mandoge tetap terbuka terhadap kritik dan masukan, namun menghimbau seluruh pihak untuk menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
” Dan Perusahaan juga berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang” .(*/Ril)
Terpisah, Maruli P Manungkalit selaku ketua SPBUN Basis Pasir Mandoge menjelaskan kepada awak media bahwa Jones A. Simaremare telah mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
” Yang bersangkutan secara sukarela mengajukan pengunduran diri dihadapan manajement beserta seluruh Jajaran SP BUN unit Pasir mandoge.Dan selanjutnya Manajemen menerima pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban ” Jelas Maruli.(*/Wan)

