RMN, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (BEM UMN) Al-Washliyah menyatakan sikap tegas untuk turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa jilid II pada Jum’at (08/05) di Mapolda Sumut. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan pelanggaran serius terkait pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU Wampu, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sabtu, 2 Mei 2026.
Wakil Presiden Mahasiswa UMN Al-Washliyah, Khairum, menilai bahwa distribusi Solar dan Pertalite yang merupakan hajat hidup orang banyak telah diciderai oleh dugaan praktik ilegal yang terorganisir. “Kami menyambangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyikapi persoalan ini lebih serius,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, BEM UMN Al-Washliyah mengidentifikasi tiga pelanggaran fatal di lokasi tersebut:
1. Penimbunan Terorganisir: Adanya oknum pengepul yang melakukan pembelian BBM subsidi skala besar, memicu kelangkaan bagi petani dan nelayan lokal.
2. Pelanggaran SOP & HSSE: Pihak SPBU membiarkan oknum penimbun mengoperasikan selang pengisi (*nozzle*) secara langsung, yang sangat berisiko memicu kebakaran atau ledakan.
3. Indikasi Kelalaian dan Gratifikasi: Adanya pembiaran dari pengelola SPBU yang mengindikasikan praktik “main mata” atau kompensasi ilegal dari oknum penimbun.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat kecil, para petani, dan nelayan dirampas oleh mafia BBM yang bekerja sama dengan oknum SPBU. Pembiaran ini adalah kejahatan ekonomi dan keselamatan publik,” tegas Khairum.
Poin-Poin Tuntutan BEM UMN Al-Washliyah:
Dalam aksi yang akan segera digelar, BEM UMN Al-Washliyah membawa lima tuntutan utama kepada Kapolda Sumut dan GM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut:
Tindak Tegas Penimbun: Mendesak Kepolisian segera menangkap sindikat pengepul BBM subsidi terorganisir di SPBU Wampu.
Evaluasi Kapolres Langkat: Meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Kapolres Langkat atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
Sanksi Berat Pengelola SPBU: Menuntut Pertamina memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional kepada pengelola SPBU Wampu atas kelalaian fatal dalam pengawasan.
Audit Investigasi SOP: Mengutuk keras pengoperasian alat vital SPBU oleh warga sipil non-petugas dan menuntut audit menyeluruh terhadap prosedur distribusi di Langkat.
Berantas Mafia BBM: Meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia BBM yang melibatkan oknum internal maupun eksternal yang merugikan negara.
BEM UMN Al-Washliyah menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk pengawalan terhadap keadilan sosial dan memastikan subsidi negara tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan, bukan untuk memperkaya kelompok mafia.(*/A.Halim)

