Pergoki Istri”,Lagi Berhubungan Badan Dengan Pria Lain Di Kamar Kabupaten Simalungun.

159

RMN Simalungun 07/01/2025
Sebut aja AS (45) warga Huta III, Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun,terpaksa mengadukan istrinya ke Polres Simalungun kabupaten Simalungun.

Pasalnya, istrinya berinisial LS (41) selingkuh dengan seorang pria WK, (41) warga yang sama di Huta III Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Informasi yang di dapat melalui AS selaku pengadu, Selasa (07/01/2024), menyebutkan, perselingkuhan istrinya (LS) itu terjadi sejak tanggal 23 Agustus 2024 bulan yang lalu.

Semula, AS merasa curiga atas gerak-gerik yang dilakukan istrinya. Atas kecurigaan itu, AS pun berniat untuk mengetahui tingkah laku istri yang telah lama berumah tangga dan sudah dikarunia dua orang anak.

Singkat cerita, AS pun permisi kepada LS untuk bekerja merantau ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dengan hati yang gundah bercampur kecurigaan, AS pun memainkan strategi,seolah-olah dia berangkat ke Palembang untuk bekerja.

Namun, dia tidak jadi berangkat melainkan mendekam dan bersembunyi di kampung tersebut selama 4 hari. Hal ini dilakukannya untuk memantau gerak gerik kelakuan istrinya yang selama ini dicurigainya.

Saat itu, pada Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB malam, AS secara diam-diam mengintai dan mendatangi rumah milik ‘WK’ yang berada tidak jauh dari rumah LS di Huta III Bukit Kataran Nagori buhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Setibanya di rumah WK, AS bersama warga mempergoki dan melihat istrinya LS sedang berduaan dengan WK dalam keadaan bugil,Mereka melakukan hubungan suami istri di dalam kamar. Melihat itu, AS dan warga langsung menyerahkan WA dan LS. Kedua insan tersebut itu di serahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Baca Juga :  Himbauan Kemenag Adzan Maghrib Ditampilkan Running Text, Aminullah Siagian : Sikap Menghargai Antar Umat Beragama

Keesokan harinya kedua insan bukan pasangan suami istri tersebut di serahkan ke Polsek Bangun dan mengarahkannya ke Polres Simalungun.

Selanjutnya mereka pun berangkat ke Polres Simalungun untuk melapor atas kasus perselingkuhan( perzinahan ) pada tanggal 24 Agustus 2024.

Sewaktu di Polres, terlapor meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai dihadapan pihak polisi serta sepakat dan menunggu waktu yang telah ditetapkan kedua belah pihak hingga tanggal 15 Oktober 2024.

Kemudian terlapor tidak ada niat baiknya sehingga tanggal 15 Oktober 2024 itu pun pelapor langsung membuat pengaduan di Polres Simalungun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kanit 4 Polres Simalungun, IPDA Richardo Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui handphone nya, membenarkan kasus tersebut dan akan kita limpahkan ke pengadilan, Sebutnya

Menurut IPDA Richardo, kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor (AS) pada tanggal 15 Oktober 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: LP/B/302/X/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tentang tindak pidana perzinahan sesuai UU.No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 284 sesuai UU yang berlaku di NKRI,ujarnya lagi.
( * / Rudi )