Kapolda Sumut Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI

6
RMN, Medan – Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Kapolda Sumut didesak agar berani mengambil alih penanganan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.

Pasalnya, selain kasus tersebut dinilai berkualitas, sebab menyangkut berbagai aspek vital kehidupan masyarakat banyak, generasi bangsa, bahkan bisa menyelamatkan dugaan kerugian besar bagi Negara.

Dampaknya apabila kasus tersebut berhasil dituntaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri pasti semakin baik, terlebih apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai tepat menempatkan sosok Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumatera Utara.

Hal di atas disampaikan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Max Donald menjawab permintaan tanggapan oleh sejumlah wartawan.

“Semoga Pak Irjen Whisnu Hermawan Februanto sebagai berkat dari Yang Maha Kuasa bagi masyarakat Sumut. Sebab sejauh ini sampai ke tingkat Dir (Direktur), yang menangani kasus itu diduga cawe-cawe. Contohnya, dari sekitar Maret 2024 lalu sudah berstatus jemput paksa Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang, yang juga Chang Jui Fang sebagai Komisaris Utama di PT BUMI oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, tetapi mengapa sampai sekarang tak kunjung terdengar dilakukan jemput paksanya?” tambah Max Donald. Kamis (19/9/2024).

Sambung Max yang memang sejak awal terus mengikuti kasus tersebut, “Dugaan ketidak-profesionalan juga pada kinerja Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Sesuai isi berita dari banyak media. Ketika dikonfirmasi wartawan, Dirkrimsus Kombes Andry mengaku sudah menurunkan anggotanya ke lokasi terjadinya dugaan pengerusakan lingkungan, dan itu di Januari 2024 lalu, tetapi mengapa sampai saat ini sudah hampir sekitar 9 bulan belum juga bisa menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi?” beber Max.

Terkait penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara melalui Suroyo selaku Koordinator sudah menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa memang benar sudah terjadi pertambangan di luar koordinat, yang berarti penambangan dilakukan di luar wilayah izin.

Tambah Suroyo, Korporasi yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, lalu sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Fakta didapat wartawan lagi, sampai saat ini lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut belum direklamasi dan pascatambang, sedangkan aktivitas penambangan sudah lama berhenti.

Kemudian, dua ekscavator juga sejak sekitar Maret 2024 lalu sudah diamankan petugas Subdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut, dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan, penambangan pasir kuarsa bukan hanya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang, di Desa Suka’ Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara juga, lokasinya cukup luas. Kemudian lagi penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Dan hasil penambangan pasir kuarsa dari Kabupaten Batubara dan tanah kaolin dari Kabupaten Asahan itu diangkut menggunakan truk, lalu diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2.

Diketahui, PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan masyarakat bernama Sunani ke Polda Sumut didampingi pengacaranya DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.

Laporan tertuang dalam STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan.

Sedangkan atas dugaan kerugian negara akibat penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang diduga merusak lingkungan, masyarakat juga sudah melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK.

DR Darmawan Yusuf dimintai tanggapannya soal informasi, diduga akan hanya sebatas pekerja lapangan yang akan dijerat hukum pada laporan kliennya?

“Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang DR Darmawan Yusuf.

Di tempat terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sudah dicoba konfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait adanya desakan elemen masyarakat agar berani mengambil alih penanganan kasus laporan masyarakat terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.

Kasubdit 2 Harga Bangtah Dilapor ke Propam

Masih terkait kasus di atas. perjalanan laporan Sunani di Polda Sumut diduga hendak dikaburkan. Sampai -sampai Kasubdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Holmes Saragih dan beberapa bawahannya dilaporkan masyarakat bernama Salim Amiko ke Bid Propam Polda Sumut.

Pelaporan tersebut karena Salim Amiko merasa diintimidasi oleh Kompol Holmes Saragih. Salim Amiko mengaku ditekan agar tidak mengakui tandatangannya pada surat jual-beli lahan dengan Sunani. Dan bila Salim Amiko menurut, laporan polisi ditangani Subdit 2 Harda Bangtah dengan pelapor PT Jui Shin Indonesia disebut tidak akan dilanjutkan prosesnya.

Dinilai Salim Amiko lebih rancu lagi, antara dirinya dengan Sunani yang melakukan transaksi jual-beli lahan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi mengapa PT Jui Shin Indonesia yang keberatan dan membuat laporan polisi di Polda Sumut dan diterima pula?

Hasil konfirmasi Wartawan sebelumnya, lokasi lahan yang dijual Salim Amiko kepada Sunani, diakui Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin keabsahannya, berupa surat tanah yang diterbitkan pemerintah menjadi alas hak Sunani.

Diketahui lagi, luas lahan Sunani sekitar 4 hektar lebih, letaknya berdampingan dengan lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.

Baru-baru ini lagi, kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan hingga Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, berulangkali dicoba lakukan konfirmasi, namun mengarahkan wartawan ke Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Tetapi Kombes Hadi Wahyudi juga tak mau merespon konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Lanjut kepada Chang Jui Fang, selalu berusaha dikonfirmasi wartawan, namun selalu kemudian memblokir nomor wartawan. Dikirimi konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan, mengapa Pak Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut?, tetap tak mau membalas.

Sebelumnya lagi, sejumlah wartawan melaporkan pria bernama Haposan Siregar yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia atas dugaan menghalang-halangi kerja wartawan bahkan dugaan intimidasi dan melecehkan profesi wartawan, laporan dibuat di Polda Sumut.

Terkini, para wartawan juga tengah mempersiapkan pelaporan terhadap oknum-oknum lainnya, baik mengaku legal, perwakilan, atau pun siapa saja yang bermaksud menghalangi kerja mereka. (*/S.Simanjuntak)
Baca Juga :  Bobby Lovers Sumut Turut Hantarkan Pasangan Bobby - Surya ke KPU