RMN, Binjai – Tiga orang pemuda yang masing-masing berinisial MIM (23), RH (23) dan MI (24) diamankan tim Unit I Satresnarkoba Polres Binjai atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi pada hari Senin 22/07/2024 di lokasi Jl. Bejomuna Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.
Hingga pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, Sat Narkoba Polres Binjai mendatangi lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat, sesampainya di lokasi tesebut, petugas melakukan _undercover buy_ , Kemudian terduga MIM bersama dengan terduga RH menghampiri petugas yang menyamar dan terduga MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar, dan seketika itu juga petugas yang menyamar melakukan penangkapan kedua terduga MIM dan terduga RH pada saat narkotika jenis pil ekstasi tersebut diserahkan lalu disusul salah seorang terduga MI yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut,
Interogasi berlanjut hingga petugas menanyakan darimana memperoleh barang tersebut, MI mengatakan barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya yang bernama panggilan AM dan bertemu dengan salah seorang temannya di Kota Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari orang orang suruhan abang terduga MI tersebut,
Kemudian pada sekira Pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan dirumah kediaman terduga MI dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual,
Setelah petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.(*/S.Simanjuntak)
Beranda Berita Terkini Kedapatan Mengedarkan Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai