Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Amankan Dua Warga Simalungun Sedang Duduk di sepeda Motor Miliki Sabu

0
2
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang warga asal Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Senin 25 Mei 2026 dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kedua terduga Pelaku itu inisial RNM (27) residivis narkotika warga Jalan Makadame Raya Desa Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan JSP (28) warga Jalan Flamboyan IV Desa Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka sedang duduk diatas sepedamotor Honda Scoopy warna kuning BK 3616 YAS yang diparkir dipinggir Jalan Singosari tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handpone (HP) merek Infinix warna gold dari kantong sebelah kanan depan RNM, 1 unit HP merek Redmi warna hitam dari kantong depan sebelah kiri tersangka JSP.

Diinterogasi petugas JSP mengaku meletakkan 1 buah narkotika jenis sabu yang di balut tissu di dalam bungkus indocafe di atas aspal yang sebelumnya di letakan dari tangan sebelah kirinya. Mendengar itu Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti sabu berat bruto 0,40 gram tersebut.

Tersangka RNM mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoelh dari seorang laki laki panggilan inisial O beralamat di Kabupaten Simalungun. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki laki panggilan inisial O tersebut tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Kedua Pelaku, RNM dan JSP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Baca Juga :  Polda Sumut Kerahkan 11.276 Personel Dan 164 Pos Pengamanan Dalam Operasi Ketupat Toba 2026