Untuk Tidak Menggunakan Kendaraan Bagi Pelajar, Satlantas Polres Pematang Siantar Lakukan Penyuluhan

3
RMN, Siantar – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pematang Siantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan SH menggelar penyuluhan larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat , pada Jumat 25 April 2025 pagi pukul : 07.00 Wib.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut di SMP Negeri 12 Jln Sibolga Kota Pematang siantar yang diikuti berjumlah 300 orang siswa siswi beserta para guru dan Wakil Kepala Sekolah.

Adapun tujuan kegiatan tersebut agar di sampaikan kepada anak didik SMP khususnya yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya.

Kemudian memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, Psikologi, dan emosi secara usia serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman dan Kondusif.

“Melalui penyuluhan ini terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman dan Kondusif di wilayah hukum Polres Pematang siantar,” pungkas Iptu Friska.(*/Rudi)
Baca Juga :  Bantu Masyarakat Korban Banjir, Polres Binjai Gercep Siapkan Dapur Umum