Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat Cek TKP Dugaan KDRT

0
3
RMN, Siantar – Tindak lajuti (Tinjut) laporan Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Selatan respon cepat pengecekan TKP Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Senin 23 Maret 2026 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya dugaan KDRT tersebut dilaporkan pelapor/korban inisial ibu S Br. T melalui Call Center 110. Dimana ibu S Br. T melaporkan dugaan KDRT tersebut dilakukan adik kandungnya inisiasl GT.

Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Selatan dan langsung di respon cepat dengan melakukan pengecekan.

Setiba di TKP, personil menemukan pelapor/korban Ibu S. Br. T dalam keadaan baik baik saja, dan belum sempat mendapatkan kekerasan dari adik kandungnya GT. Selama ini ibu S Br. T menumpang tinggal dirumah adik kandungnya GT, yang mana adik kandungnya sudah keberatan atas kehadiran pelapor/korban yang sudah terlalu lama tinggal dirumahnya sehingga terjadi pertengkaran mulut.

Setelah dilakukan mediasi, ibu S Br. T mengambil keputusan untuk meninggalkan rumah adik kandungnya GT tersebut dan saat sekarang ini ibu S. Br. T telah pindah ke rumah adik iparnya yang terletak tidak jauh dari TKP. Kemudian personil menyarankan kepada Ibu S. Br. t agar melaporkan ke Polres Pematangsiantar apabila adik kandungnya GT melakukan KDRT kapan saja.(*/Rudi)
Baca Juga :  Polres Pematang Siantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor