Tampang Dua Pelaku Curas yang Berhasil Ditangkap Polres Simalungun

3

RMN Simalungun -03/07/2024

tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi 29juni 2023 sekira pukul 00.20 wib di Jalan Umum Huta I Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Simalungun, yang melalui unit I Opsnal Jatanras, melaksanakan Operasi Sikat Toba 2024 dan berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan dua tersangka, dua barang bukti, dan dua tempat kejadian.

Tersangka

Kedua pelaku yang diamankan adalah Dona Andika Silalahi alias Dona (34 tahun) dan Susilo alias Silo (31 tahun). Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 6 Juni 2024. Dona ditangkap di sebuah warung dengan barang bukti berupa dua unit handphone, sementara Susilo ditangkap di pinggir jalan.

tersangka

Peristiwa ini bermula ketika pelapor berinisial S bersama saksi, RR, sedang berboncengan sepeda motor dan dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. R berhasil melarikan diri, namun pelapor ditodong dengan sebilah arit oleh pelaku yang kemudian merampas dua unit handphone milik pelapor. Setelah kejadian tersebut, pelapor melaporkan insiden tersebut ke Polsek Perdagangan.

Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan kronologis penangkapan. Pada Kamis, 6 Juni 2024, sekira pukul 08.00 WIB, personil unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Dona. Sekira pukul 09.00 WIB, Dona Andika Silalahi alias Dona diamankan di warung di Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun bersama dengan dua unit handphone.

Ilustrasi

Dona mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya, Susilo alias Silo, yang kemudian diamankan sekira pukul 09.20 WIB di pinggir jalan di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Motor yang digunakan dalam aksi tersebut adalah Honda Mega Pro warna hitam-merah yang dipinjam dari seorang temannya berinisial A. Personil Opsnal Jatanras saat ini masih mencari A, yang diketahui bekerja di Kabupaten Tanah Karo. Sementara itu, arit yang digunakan dalam pencurian telah dibuang di daerah terminal baru Kelurahan Perdagangan III dan belum ditemukan.

Baca Juga :  Bawa Sabu 2.20 Gram di Jalan Gorilla, Residivis Berhasil Ditangkap Polres Pematang Siantar

Masyarakat Perdagangan, diwakili oleh Riduan Fahmi, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Simalungun, terutama Tim Jatanras, yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami sangat berterima kasih atas kerja keras polisi yang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Ini memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Riduan.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., berharap seluruh personel Polres Simalungun dapat lebih menjaga amanah dan tanggung jawab yang diemban, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lainnya.(*//Rilljoe-chan)