Sempat Dinyatakan Kecelakaan Tunggal Oleh Kepolisian, Keluarga Korban Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan Berakibatkan Kematian

105

RMN, Bantul – Seorang wanita paru baya tergelatak ditengah jalan dengan kondisi dahi lebam dan mata lebam, kemudian korban dibawa ke RS Sardjito untuk mendapatkan pertolongan darurat, dilokasi Jalan Gedong Kuning Selatan tepatnya didepan Kantor Kemenkumham Dusun Gedongan, Keluarahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Sabtu (17/08/24) pukul 04.30 Wib.

Bahwa pada waktu pukul 04.30 Wib, yang tiba dilokasi ialah Kepolisian Sektor Kotagede, namun tenyata lokasi kejadian dalam wilayah Kepolisian Sektor Banguntapan. Oleh karenanya ditangani oleh Kepolisian Sektor Banguntapan. Bahwa pada tanggal (20/8/24) korban yang bernama Suprapti Sri Widayati akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1407/SPKT.Satlantas/Polres Bantul/Polda. D.I.Yogyakarta. Dengan kesimpulan korban sebagai pengendara SPM. AB 3965 EJ mengalami laka lantas tunggal.

Bahwa keluarga korban yaitu anak dari almarhumah Suprapti Sri Widayati merasa ada yang janggal atas kematian ibunya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resort Bantul dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Zona Nusantara Law Office.

Berdasarkan keterangan penasehat hukum keluarga korban Fajar Nugroho Handayani SH. MH menerangkan, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, awalnya keluarga korban datang ke kantor Hukum Zona Nusantara Law Office untuk meminta bantuan kepada atas kejanggalan laka tunggal almarhumah ibunya yang disimpulkan oleh pihak kepolisian.

Kemudian setelah ditelusuri dan investigasi yang dilakukan oleh team kami, terdapat luka-luka lebam pada bagian dahi maupun mata dari almarhumah sebagimana yang didokumentasikan oleh pihak keluarga pada saat almarhumah pertama kali dirawat dan dibawa kerumah sakit Dr sardjito. Kemudian kejanggalan muncul saat tas almarhumah yang dibawa dari rumah tidak ada dilokasi kejadian, yang ada hanya putusan tali tasnya saja. Tas tersebut berisikan identitas korban seperti Kartu tanda penduduk, kartu ATM BRI, dan sebuah Handpone Merek OPPO.

Bahwa team kami langsung melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi namun terkendala tidak dapat dimintakan file cctv nya karena bukan dari pihak yang berwenang (pihak Kepolisian), serta kami dampingi keluarga korban untuk melakukan pengecekan nomor rekening milik almarhumah di kantor bank BRI cabang gedong kuning juga telah terblokir dengan sendirinya karena telah salah memasukkan pin sebanyak tiga kali.

Oleh karenanya dugaan kami ini merupakan korban tindak pidana. Kemudian kami menanyakan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian yaitu penjaga warung madura yang dekat dengan lokasi kejadian menerangkan kepada kami bahwa sempat ada teriakan dari korban dan disusul dengan suara motor jatuh. Kemudian saya mencoba melihat keluar ada sepeda motor warna merah melaju dengan kencang dari tempat korban ke arah selatan.

Dengan dasar-dasar tersebut kami menyurati pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda D.I.Y. C.q Satreskrim Polres Bantul. Dan kemudian kami membuat laporan Polisi Pada tanggal 12 September 2024 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/IX/2024/SPKT/Polres Bantul/Polda D.I.Yogyakarta. Saat ini laporan kami ditangani oleh Satreskrim unit 1 Jatanras Polres Bantul dan telah naik tahap Penyidikan.(*/Wan)

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima, Satpas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pelayanan Dengan Senyum Dan Salam Sapa