Sembilan Komplotan Diduga Pengedar Sabu Di Tangkap Polres Pematang Siantar

1

RMN Pematang Siantar 23/3/2025

Polres Pematang sianțar Kembali Buktikan Keseriusannya Dalam memberantas peredaran narkoba,Melalui Satuan Reserse Narkoba dan berhasil menangkap sembilan komplotan diduga pengedar narkotika didalam salah satu rumah yang terletak di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar, pada hari Kamis (20/3/2025) siang pukul 14.00 Wib.

Kesembilan komplotan pengedar tersebut berinisial MIOS (31) warga jl. SM.Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sianțar Sitalasari Kota Pematang siantar, FH (33) warga jl. Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematang siantar, IS (33) warga jl. Rajawali Kelurahan Sipinggol Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematang siantar.

Sedangkan S (28) warga jl. Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RC (29) warga jl. Gunung Simanuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematang siantar, AD (36) warga jl. Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, FA (23) warga jl. Kamboja Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RRL (36) warga jl. TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematang siantar dan IAS (28) warga jl. HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematang sianțar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di salah satu rumah jalan Jorlang tersebut ada sering transaksi narkoba.

Dengan Aksi yang Cepat personil sat narkoba langsung melakukan penyelidikan laporan tersebut ,Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (20/3/2025) siang pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut ribut di dalam rumah, dan menyiram nyiram air di kamar mandi.

Baca Juga :  Kapolres Pematang Siantar Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1446 H Ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah Muhammadiyah

Mendengar itu Tim Sat Resnarkoba mendobrak pintu rumah itu hingga terbuka dan menangkap ke sembilan tersangka tersebut. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, ada 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu berat bruto 9,56 gram, 1 bua karton berisi ganja berat netto 0,63 gram.

Di lantai kamar atas ada 1,5 butir pil extacy, 3 pipa kaca bekas bakar shabu, 5 plastil klip kosong, 2 buah sendok, 1 buah mancis dan kardus OH5.

Saat dilakukan interogasi ke sembilan tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor gedor pintu rumah tersebut.

Adanya pengakuan tersebut ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang sianțar.

“Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda” Pungkas AKP JH. Pardede.
( * / Rudi )