RMN, Siantar – Tempo dua hari saja, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas milik toke Toko Makassar inisial WSI (55) pada hari Selasa Februari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib.
Satu orang pelaku inisial AAG (24) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar satu orang ditangkap sedangkan satu orang lagi inisial BM di buron.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, pencurian tas tersebut didepan Toko Makasar milik korban yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 22 Februari 2026 pagi sekira pukul 07.45 Wib.
Awalnya pada hari Minggu 22 Februari pagi sekira pukul 07.45 Wib korban tiba di Toko Makassar miliknya tersebut menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya korban bergerak menuju pintu Toko nya untuk membuka tokonya tersebut. Saat itu korban mencantolkan tas tangan warna coklat muda di sepeda motornya.
Tiba tiba dua orang pelaku tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat datang mendekati sepeda motor korban dan mengambil tas tersebut lalu membawa kabur tas korban. Mengetahui itu korban berteriak, ” pencuri, pencuri”. Akan tetapi kedua pelaku berhasil kabur.
Kemudian korban pulang kerumahnya di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan menceritakan kepada suaminya inisial NS (5) perihal kejadian pencurian tas nya tersebut.
Akibat kejadian itu korban kehilangan satu buah tas tangan wanita warna coklat didalamnya berisi 1 unit Handphone (HP) merek Iphone 14 Pro warna ungu, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A72 warna ungu, 1 kaca mata plus pink, uang tunai Rp. 40.000 dengan total kerugian ditaksir Rp11.000.000. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Februari 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tempo 2 hari tepatnya pada hari Selasa 24 Februari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Satreskrim Polsek Siantar utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tersebut dengan meringkus satu orang pelaku inisial AAG di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya didepan Bilyard Elone dan turut disita barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu milik korban dan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi.
Saat diinterogasi pelaku AAG mengakui perbuatannya mencuri tas korban bersama temannya inisial BM menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi. Setelah berhasil mencuri, 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu dipegangnya sedangkan 1 unit HP jenis Iphone 14 Pro 128 GB Warna Deep Purple dipegang temannya inisial BM tersebut.
Mendengar pengakuan pelaku AAG tersebut, personil Satreskrim bersama melakukan pengembangan, akan tetapi pelaku BM tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku AAG beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
“AAG sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Subsider Pasal 476 KUHP,” Pungkas AKP Jahrona.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Satu Diburon, Satu Orang Pencurian Tas Berhasil Ditangkap Polsek Siantar Utara

