
Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH. Saat dikonfirmasi pada hari Senin (28/4/2025) siang mengatakan tersangka itu berinisial AKP (27) warga jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kota. Pematang siantar.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Hotel Sentral Inn, Jl. Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (24/4/2025) sore sekira pukul 17.30 WIB Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim berhasil meringkus tersangka AKP didalam Kamar No. 201 Hotel Sentral Inn tersebut.
Kemudian diamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam berisi 12 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3,95 gram, 2 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Diinterogasi tersangka AKP mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperolehnya dari laki laki inisial S. Hanya saja saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial S tersebut tidak ditemukan. Lalu tersangka AKP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Tersangka AKP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)