
RMN Pematang Siantar 7/3/2025
Demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang siantar Kembali meringkus seorang Pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Madura bawah Gang Jespam Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar barat Kota Pematang siantar, pada Kamis 6 Maret 2025 dini hari pukul 00.30 Wib.
Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi mengatakan Pelaku tersebut berinisial MBN (24) warga Jl. Madura bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar barat Kota Pematang siantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di jalan Madura bawah Gang Jespam tersebut ada di lapangan badminton sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 6 Maret 2025 dini hari pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MBN sedang duduk di samping lapangan badminton tersebut sembari memegang satu buah tablet didalamnya ada transaksi narkoba.
Kemudian di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.750.000 merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka MBN mengaku ada menyimpan sabu dirumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka MBN ke rumahnya yang juga di Jalan Madura bawah.
Disaksikan Pak RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 0,45 gram di atas tempat tidurnya dan 1 bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong didalam lemari pakaian.
Diduga Tersangka MBN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka MBN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.
“Hingga saat ini Diduga tersangka MBN sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.
( * / Rudi )