
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari hari Minggu 29 Juni 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka HM sesuai dengan informasikan masyarakat tersebut dipinggir Jalan Kertas.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,33 gram dari atas aspal yang di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merk vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersangka HM mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari laki laki inisial F. Saat dilakukan pengembangan laki laki inisial F tersebut tidak ditemukan dan nomor HPnya tidak aktif, sehingga tersangka HM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HM sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)