Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Amankan Dua Pria Miliki Sabu di Jalan Sumber Jaya II

0
48
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang siantar mengamankan dua orang pria memiliki narkotika jenis sabu didalam rumah jalan Jln. Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar, pada Sabtu 14 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Kedua tersangka itu berinisial DA (46) warga Jln. Farel Pasaribu Gang Becak Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang siantar dan EP (30) warga Jln. Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang siantar.

Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang telah diamankan oleh masyarakat tepatnya di dalam sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang piket saat itu langsung mendatangi lokasi dan menemukan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 1 paket sabu bruto 0,35 gram dari atas lantai, 1 buah alat isap bong, 1 buah handphon (HP) merek vivo warna hitam dan 1 buah HP Vivo warna biru.

Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak. Mendengar itu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar.

“Kedua tersangka sudah diamankan guna diperiksa untuk diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(*/Rudi)
Baca Juga :  Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di Eks Terminal Sukadame Parluasan