Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ungkap Pemiliki Sabu Dan Ekstasi di Jalan Manunggal Karya

0
3
RMN, Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Senin 09 Maret 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB

Dua orang pria ditangkap inisial DH (25) warga Jalan Kampung Jawa Huta II Desa. Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan APH (39) warga Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Manunggal Karya tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 9 Maret 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB Berhasil menangkap DH dan APH dan dilakukan penggeledahan dan segala isi kantungnya dikeluarkan dan ditemukan dari DH ada unit handphone (HP) merk Realme dan dari APH ada 1 unit HP merk Oppo.

Lalu Sat Resnarkoba menggeledah sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa plat yang digunakan DH dan ditemukan barang bukti di samping kunci kontak ada 1 plastik klip berisi 3 paket sabu berat bruto 15,01 gram,DH mengaku 3 paket sabu itu didapatkannya dari APH.

Tidak itu saja Personil Sat Narkoba juga memeriksa isi HP APH dan ada pesan Whatsapp (WA) yang isinya masih ada narkotika dirumahnya.

kemudian Personil langsung membawa keduanya beserta barang bukti ke rumah APH di Jalan Manunggal Karya Perumahan Edi Permai, kemudian ditemukan di depan rumahnya dibawah meteran air ada plastik merah berisi 1 buah dompet warna hijau di dalamnya ada 3 paket sabu berat bruto 56,34, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi.

APH mengaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut yang sebelumnya dibelinya di Kota Medan dari seorang laki laki tidak dikenalnya.

Adanya pengakuan tersebut keduanya beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“APH merupakan residivis Narkotika dan kini DH dan APH beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sebagaimana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri, Polres Pematang Siantar Bersama Korem 022/PT Ungkap Pemilik Ganja 1 Kg di Jalan Danau Singkarak