Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Lagi Seorang Residivis Miliki 1 Paket Sabu

0
2
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Si manuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 31 Januari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Seorang residivis ditangkap inisial S (31) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Gunung Si manuk manuk.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 31 Januari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap Pelaku S sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Kuning BK 3642 IU.

Kemudian ditemukan barang bukti balutan tisu warna putih didalamnya 1 paket plastik klip berisikan diduga Narkotika Jenis sabu berat bruto 0,60 gram diatas jok sepeda motor dikendarai tersangka S, 1 unit Handphone merek Samsung warna Hitam milik tersangka S yang sempat terjatuh di aspal.

Saat diinterogasi S mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial D tersebut tidak ditemukan sehingga D beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku S itu merupakan residivis narkotika tahun 2018 dan hingga saat ini sudah tahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,Ucap AKP Irwanta.(*/Rudi)
Baca Juga :  Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan