RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,31 gram di Jalan Kasti Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat 30 Januari 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB.
Satu orang laki laki ditangkap inisial DP (22) warga Jalan Handayani Huta VI Desa Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Kasti Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Kasti tersebut, pada Jumat 30 Januari 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka DP sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada diatas sepeda motornya jenis Honda Vario warna hitam tanpa no plat nopol.
Kemudian ditemukan barang bukti dari tangannya 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu, 1 unit handphone (HP) Iphone warna hitam dari kantong depan sebelah kirinya dan dompet warna hitam berisi uang Rp.150.000 dari kantung sebelah kanan belakangnya.
Diinterogasi tersangka DP mengaku sabu itu miliknya yang diterimanya dari seroang laki laki inisial DA warga Rambung Merah. Namun saat setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka DP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)

