Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Tangkap Pemilik Ganja 5.56 Gram di Jalan Kasad

0
1
RMN, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Jumat 13 Februari 2026 dini hari sekira pukul 02.45 WIB.

Satu orang laki laki Diamankan inisial AS (23) warga Jalan Nagur Gang Impres Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya Personil Mendapat informasi dari masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 13 Februari 2026 dini hari sekira pukul 02.45 WIB Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap AS sedang dipinggir jalan sesuai informasi masyarakat tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 5,56 gram dari kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Saat diinterogasi tersangka AS mengaku pemilik ganja tersebut yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial E. Adanya pengakuan tersebut AS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“AS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/Rudi)
Baca Juga :  Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Warga Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Dolok Merangir