RMN, Siantar – Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dua orang laki laki ditangkap inisial MWV (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan AD (36) warga Komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa 17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB personil sat narkoba berhasil menangkap dan mengamankan MWV sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berdiri di depan rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.49 gram dari atas tanah yabg sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya.
Selain itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengejar tersangka AD yang sebelumnya lari dari dalam rumah lalu di temukan barang bukti 1 unit hp merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diselipkan dibelakang celananya.
Diinterogasi MWV dan AD mengaku pemilik sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki inisial A di Sumber Jaya 2. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Sumber Jaya 2 tersebut, namun laki laki inisial A tidak ditemukan lagi sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MVW dan AD sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 1,49 Gram di...

