
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah A. Gultom SIK, M mengatakan, pelayanan publik yang dilaksanakan berupa identifikasi kendaraan baru, pengesahan, mutasi, BBN II dan lapor tiba.
Pelaksanaan pelayanan publik tersebut melalui tahapan mekanisme sesuai SOP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Rangkaian kegiatan yakni kelengkapan administrasi, pembayaran PNBP ke loket BRI, pembayaran pajak tahunan ke Bank Sumut, checking fisik kendaraan bermotor, input data kendaraan baru, ccross check berkas kendaraan bermotor dan penempelan sticker/hologram pada lembaran STNK.
“Adapun motto pelayanan, Polres Pematangsiantar BERSAHABAT (Bersih, Santun, Huumanis dan Hebat) dalam pelayanan kepada wajib pajak,” pungkas AKP Gabriellah.(*/Rudi)