RMN, Siantar – Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Kamsel memberikan himbauan dan edukasi larangan parkir berlapis dan sembarangan di jalan Sutomo Simpang jalan Sutoyo, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 20 Agustus 2025 pagi pukul : 07.30 WIB.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH dalam laporannya menyampaikan himbauan dan edukasi tersebut diberikan kepada pengendara angkutan umum becak dan sepeda motor yang parkir berlapis.
Kemudian personil Unit Kamsel juga membagikan brosur Tertib Berlalulintas dan Stiker Layanan Polisi 110.
Tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jalan yang melewati jalan Sutomo Simpang Jalan Sutoyo serta menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. “Selama kegiatan tersebut berlangsung kondusif lancar, situasi kamtibmas aman dan lancar,” Pungkas IPTU Friska.(*/Rudi)
Beranda Berita Terkini Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Larangan Parkir Berlapis Di Simpang Jalan Sutoyo