Sat Lantas Polres Pematang Siantar Berikan Himbauan Larangan Parkir Berlapis di Seputaran Pasar Horas

3
RMN, Siantar – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan memberikan himbauan larangan parkir berlapis diseputaran Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 28 Juni 2025 pagi pukul : 09.00 WIB.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan selain himbauan, personil Sat Lantas juga memberikan teguran kepada pengendara baik becak, sepeda motor maupun angkot yang parkir berlapis dan sembarangan diseputaran Pasar Horas tersebut.

Kemudian personil Sat Lantas turut menghimbau para pedagang agar membaut lapak barang dagangannya tidak melewati batas yang telah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan yang lebih parah lagi.

Tujuan kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jalan yang melewati jalan Merdeka khususnya diseputaran Pasar horas. sepanjang pasar tumpah. ( Pasar Horas) Kota Pematangsiantar.

“Kami menghimbau kepada juru parkir agar tidak menempatkan kendaraan parkir berlapis dan selalu mengingatkan masyarakat mematuhi aturan parkir sehingga ikut bertanggungjawab terhadap Kamseltibcar lantas diseputaran Pasar Horas,” Pungkas Kasat Lantas IPTU Friska.(*/Rudi)
Baca Juga :  Dekat Dengan Warga, Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bahas Keamanan Dan Ketertiban